Indonesia kini berdiri di episentrum rantai pasok mineral kritis dunia. Ambisi menjadi pemain utama ekonomi hijau lewat kendaraan listrik kian nyata, namun di baliknya tersimpan ironi yang mengusik rasa keadilan.
Di tengah deru mesin pertambangan, masyarakat lokal di kawasan kaya mineral justru sering kali terjerat krisis sosial-ekologis. Fenomena ini memicu kemiskinan di daerah yang secara administratif seharusnya kaya.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan, dalam dialog di Jakarta, Rabu (4/2), menyoroti munculnya istilah *green extractivism*. Menurutnya, ini adalah praktik lama dengan kemasan baru yang sangat eksploitatif.
"Indonesia merupakan penghasil timah terbesar kedua dunia setelah China. Namun, eksploitasi timah demi teknologi energi bersih ini justru menciptakan *sacrifice zones* di tingkat lokal," ujar Maftuchan.
Praktik ini, lanjut Maftuchan, kerap mengabaikan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak oleh kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup warga.
Guna memotret kondisi tersebut, The PRAKARSA bersama WALHI Bangka Belitung melakukan riset berbasis komunitas yang dikenal sebagai *Community-Based Human Rights Assessment* (COBHRA) di Desa Mapur, Bangka.
"COBHRA berbeda dari uji tuntas HAM biasa. Kami tidak menggunakan penilaian mandiri dari perusahaan, melainkan mendengar langsung asesmen dari sudut pandang masyarakat terdampak," tegas Maftuchan.
Desa Mapur dipilih sebagai mikrokosmos karena kompleksitasnya. Di sana, aktivitas BUMN, swasta, hingga tambang rakyat bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat adat yang sudah ada sejak lama.
Maftuchan mengibaratkan kekayaan alam Indonesia sebagai "gadis cantik" yang diperebutkan banyak pihak internasional. Jika negara tidak mengambil langkah tepat, Indonesia berisiko jatuh ke tangan investor yang tidak bertanggung jawab.
"Analogi kasarnya, kita khawatir gadis ini mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau *abuse*. Kita butuh langkah preventif yang lebih kuat, bukan sekadar menangani kasus setelah terjadi," tambahnya.
Hadirnya Kementerian HAM dipandang sebagai peluang besar untuk memperkuat perlindungan pada sisi hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob). Selama ini, perhatian publik lebih banyak terserap pada isu sipil politik.
The PRAKARSA mendesak agar porsi kerja Kementerian HAM ditambah untuk mengawasi sektor bisnis. Hal ini krusial agar nilai-nilai HAM terinstitusi dalam regulasi dan praktik bisnis di seluruh Indonesia.
"Berdirinya Kementerian HAM saat ini ibarat gelas yang baru terisi setengah. Tugas kita adalah memastikan gelas itu penuh melalui kolaborasi intens antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil," tutup Maftuchan.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar