Dalam hukum pidana Indonesia, penyertaan memiliki arti keterlibatan lebih dari satu orang dalam melakukan tindak kejahatan secara bersama.
Penyertaan bukan sekadar ikut serta, melainkan adanya peran berbeda dari tiap individu. Setiap istilah dalam penyertaan memiliki fungsi khusus sesuai rumusan hukum.
Pertama, pleger merupakan orang yang melakukan kejahatan secara langsung. Ia memenuhi unsur delik, misalnya pencuri yang memasuki rumah lalu mengambil barang berharga.
Kedua, doen pleger tidak melakukan kejahatan sendiri, tetapi menyuruh orang lain. Contohnya, atasan yang menyuruh bawahannya mencuri barang dari gudang perusahaan.
Ketiga, medepleger adalah pelaku yang bekerja sama dengan pelaku utama. Mereka sadar dan sengaja turut serta, misalnya dua orang menjebol mesin ATM secara bersama.
Keempat, uitlokker berarti penganjur yang sengaja membujuk atau mendorong orang lain melakukan tindak pidana. Perbedaan utamanya ada pada unsur membujuk atau merayu.
Contohnya, seseorang yang menjanjikan hadiah agar orang lain melakukan pencurian. Meski tidak bertindak langsung, ia tetap dihukum karena mendorong terjadinya kejahatan.
Kelima, medeplichtige atau pembantu dalam kejahatan. Ia memberi dukungan, misalnya menyediakan kendaraan kabur, memberi informasi target, atau menjaga pintu saat aksi berlangsung.
Uniknya, bantuan itu bisa dilakukan sebelum maupun saat tindak pidana. Kehadiran medeplichtige dianggap memperlancar proses kejahatan, sehingga tetap dipidana oleh hukum.
Lima istilah tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya menjerat pelaku utama. Semua yang terlibat memiliki tanggung jawab sesuai perannya masing-masing.
Masyarakat sering salah paham, mengira hanya pelaku langsung yang dihukum. Padahal, penyertaan justru menegaskan bahwa kejahatan kolektif melibatkan banyak pihak berperan berbeda.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar