Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dibahas dalam diskusi publik pada Kamis (5/3/2026) memicu perdebatan terkait dampak ekonomi dan kedaulatan kebijakan.
Kesepakatan dagang tersebut kembali menjadi sorotan. Perjanjian yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu dinilai membuka peluang akses pasar, namun juga menyimpan sejumlah klausul yang dianggap tidak seimbang.
Pemerintah memandang ART sebagai langkah strategis untuk mengamankan tarif nol persen bagi sejumlah produk ekspor unggulan Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Namun sejumlah ekonom menilai manfaat tersebut relatif terbatas dibandingkan konsekuensi kebijakan yang harus dipenuhi.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono, menyebut perjanjian tersebut tidak memberikan keuntungan signifikan dari sisi akses pasar. Ia menilai kesepakatan itu justru menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang menguntungkan.
“ART merupakan kesepakatan yang buruk,” kata Riandy dalam Diskusi Publik Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI–AS yang digelar LaporIklim, via zoom meeting.
Menurut dia, perjanjian tersebut tidak semata berkaitan dengan kepentingan komersial. ART juga menyentuh aspek penyelarasan keamanan (security alignment) dan nilai proyek strategis antara kedua negara.
Secara ekonomi, kata Riandy, ART hanya mengamankan akses bagi sekitar 1.819 produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Jumlah itu diperkirakan setara dengan sekitar dua persen dari total ekspor nasional.
Selain itu, keuntungan tarif nol persen bagi sektor tekstil dinilai sangat bergantung pada impor bahan baku dari Amerika Serikat. Padahal, saat ini negara tersebut bukan pemasok utama bagi industri tekstil Indonesia.
Untuk komoditas kapas, kontribusi Amerika Serikat terhadap impor Indonesia hanya sekitar 8,7 persen. Angka itu berada di bawah Tiongkok yang mencapai 29,4 persen serta Brasil sekitar 20,7 persen.
Sementara untuk man-made fiber, kontribusi Amerika Serikat bahkan hanya sekitar 0,3 persen. Sebaliknya, Tiongkok menyumbang sekitar 65,1 persen dan Vietnam 12,4 persen.
Riandy menilai harga bahan baku tekstil dari Amerika Serikat juga relatif lebih mahal dibandingkan pemasok lain. Jika pelaku usaha dipaksa menyesuaikan rantai pasok dengan sumber bahan baku tersebut, gangguan produksi berpotensi terjadi.
“Jika dunia usaha dipaksa membeli bahan baku lebih mahal dari AS, disrupsi rantai pasok bisa terjadi dan manfaat akses pasar menjadi tidak signifikan,” ujarnya.
Kewajiban Impor Energi hingga Isu Kedaulatan Kebijakan
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai sejumlah kewajiban dalam ART berpotensi menimbulkan tekanan baru bagi perekonomian nasional.
Salah satu klausul yang disoroti adalah kewajiban Indonesia mengimpor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.
Menurut Bhima, kebijakan tersebut dapat memperlebar defisit neraca perdagangan migas sekaligus menekan nilai tukar rupiah. Harga minyak dari Amerika Serikat diperkirakan lebih mahal sekitar 2–6 dolar per barel dibandingkan harga acuan MOPS Singapura.
Ia juga menilai potensi peningkatan penggunaan biodiesel sebagai respons terhadap risiko krisis minyak global justru memiliki konsekuensi ekologis.
“Impor migas meningkat, sementara ekspansi perkebunan sawit untuk biodiesel berpotensi memperluas deforestasi,” katanya.
Kesepakatan ART juga memuat kemungkinan penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor dari Amerika Serikat. Kebijakan ini dikhawatirkan melemahkan industri komponen energi terbarukan di dalam negeri.
Di sisi lain, terdapat pula ketentuan yang dinilai dapat membatasi ruang kerja sama Indonesia dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Bhima menilai kondisi tersebut berpotensi menempatkan Indonesia dalam blok perdagangan yang lebih eksklusif. Dampaknya, ruang diplomasi ekonomi dan kerja sama transisi energi bisa menjadi lebih sempit.
Perjanjian ini juga mencakup kewajiban pencampuran bioetanol 10 persen pada 2030 atau skema E10. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memicu ekspansi pembukaan lahan baru, terutama di wilayah Merauke, Papua, yang saat ini masuk proyek strategis nasional.
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan memfasilitasi impor batu bara dari Amerika Serikat. Padahal Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dan tengah mendorong pengurangan produksi domestik.
Menurut Bhima, ketergantungan pada batu bara berpotensi menambah beban subsidi energi sekaligus memperlambat proses transisi menuju energi bersih.
Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Namun masih terdapat peluang renegosiasi dalam waktu 60 hari setelah notifikasi resmi kedua negara.
CELIOS menyatakan telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari lalu. Lembaga tersebut bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mempertimbangkan langkah hukum.
“Masih ada peluang untuk menggugat ke PTUN atas dugaan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional,” ujar Bhima.
Dampak terhadap Industri Media dan Ekosistem Digital
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyoroti potensi dampak ART terhadap industri media nasional.
Ia mengatakan klausul dalam kesepakatan tersebut membuka peluang bagi investor Amerika Serikat untuk memiliki perusahaan media di Indonesia.
Menurut Nany, kondisi ini berpotensi memperbesar dominasi modal asing dalam industri media. Jika terjadi, agenda editorial dapat dipengaruhi kepentingan ekonomi global.
Selain itu, perjanjian tersebut juga memuat ketentuan yang tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar lisensi konten atau berbagi pendapatan dengan media domestik.
“Perjanjian ini dapat melemahkan upaya membangun ekosistem digital yang lebih adil,” kata Nany.
Ia menilai ketika media lokal menghadapi tekanan ekonomi dan kepemilikan semakin terkonsentrasi pada modal besar, ruang bagi jurnalisme independen berpotensi menyempit.
Situasi itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas informasi publik. Isu sosial dan lingkungan bisa semakin tersisih, sementara narasi pembangunan ekonomi menjadi lebih dominan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar