Kementerian Dalam Negeri memperketat pencantuman biodata warga melalui aturan baru kolom pekerjaan KTP yang wajib menyesuaikan klasifikasi resmi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Langkah ini diambil guna mengatasi maraknya kendala integrasi data kependudukan dukcapil dengan berbagai layanan publik, terutama kasus gagal daftar NPWP coretax yang dialami oleh banyak wajib pajak akibat ketidaksesuaian administrasi.
Hambatan Sinkronisasi Sistem Pajak Coretax
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, otoritas menetapkan 108 jenis nomenklatur pekerjaan resmi yang dapat dipilih dan dicantumkan pada dokumen administrasi warga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Langkah penertiban ini dipicu oleh banyaknya laporan wajib pajak yang menemui kendala administratif saat melakukan registrasi perpajakan.
"Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP," tulis Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Ditjen Dukcapil mengungkapkan, kendala gagal daftar NPWP coretax mayoritas disebabkan oleh tidak validnya pengisian data profesi. Pasalnya, coretax administration system milik Direktorat Jenderal Pajak kini telah terintegrasi secara langsung dengan basis data kependudukan dukcapil.
"Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil," jelas Ditjen Dukcapil lebih lanjut.
Enam Klasifikasi Jenis Pekerjaan Permendagri
Masyarakat kini dilarang menuliskan jenis pekerjaan non-baku. Berdasarkan aturan baru kolom pekerjaan KTP, seluruh jenis pekerjaan dikelompokkan ke dalam enam klasifikasi utama:
Sektor Formal dan Publik
• Umum dan Belum Bekerja: Mencakup warga belum bekerja, ibu rumah tangga, pelajar/mahasiswa, dan pensiunan.
• ASN dan Pejabat Publik: Mengakomodasi PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara seperti anggota DPR, BPK, serta Presiden.
• Karyawan Swasta dan Badan Usaha: Meliputi pegawai swasta, karyawan BUMN, BUMD, hingga tenaga honorer untuk keperluan validasi BPJS.
Sektor Mandiri dan Keahlian Khusus
• Pertanian, Peternakan, dan Perikanan: Mengatur profesi petani, peternak, nelayan, hingga buruh kebun.
• Jasa, Keahlian, dan Perdagangan: Mengelompokkan wiraswasta, buruh lepas, mekanik, tukang jahit, hingga pilot dan nakhoda.
• Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan: Memayungi dokter, perawat, pengacara, akuntan, dosen, wartawan, seniman, hingga tokoh keagamaan.
Keseragaman ini diharapkan mampu memangkas ego sektoral antar-lembaga. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menegaskan pentingnya akurasi satu data ini demi kemudahan masyarakat.
"Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial," ujarnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#AturanBaruKTP #KolomPekerjaanKTP #Permendagri2026 #Dukcapil #CoretaxPajak #GagalDaftarNPWP #SatuDataNasional #InfoPajak #UrusKTP #BeritaNasional










Tidak ada komentar:
Posting Komentar