Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk mulai 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, pelaku usaha dari skala besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diimbau segera menyelesaikan proses sertifikasi agar tidak terkena sanksi administratif maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan administrasi. "Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen," ujar Fuad sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id.
Kategori Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Tahapan kebijakan ini mencakup berbagai kelompok produk, mulai dari makanan dan minuman seperti roti, mi, makanan beku, katering, air minum dalam kemasan, bumbu, hingga aneka produk olahan daging dan perikanan.
Kewajiban juga berlaku untuk sejumlah obat berbahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik dan produk perawatan tubuh seperti serum, sabun, sampo, pasta gigi, lipstik, foundation, serta parfum.
Selain itu, sejumlah barang gunaan tertentu yang mengandung unsur hewan, termasuk aksesori, perlengkapan rumah tangga, kuas make-up berbahan bulu hewan, maupun alat makan berbahan bone china, juga masuk dalam cakupan aturan. Produk kimia, enzim, bahan baku industri makanan dan kosmetik, hingga produk hasil rekayasa genetik turut menjadi bagian dari ketentuan tersebut.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar
Mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran setelah melalui proses pemeriksaan.
Apabila ditemukan unsur penipuan, seperti penggunaan label halal palsu atau penyalahgunaan logo halal, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Persiapan dokumen sejak dini dinilai penting agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan terhindar dari risiko administratif ketika ketentuan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar