Pemerintah resmi meluncurkan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai aturan baru rencana kehutanan tingkat nasional (RKTN) 2011-2030 Revisi 2 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Langkah strategis ini diambil guna merespons dinamika kebijakan global serta mereorientasi sektor kehutanan Indonesia yang kini mengalihkan fokus utama dari eksploitasi bisnis kayu menuju pemanfaatan ekonomi berbasis jasa lingkungan yang berkelanjutan.
Pergeseran Paradigma Melalui Aturan Baru Rencana Kehutanan Tingkat Nasional
Penyusunan regulasi anyar ini dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, konservasi, dan rehabilitasi nasional.
Tim Penyusun RKTN sekaligus akademisi Fakultas Kehutanan UGM, Hero Marhaento, menjelaskan bahwa kebijakan ini secara khusus memperkenalkan konsep tata ruang baru, yakni land sharing dan land sparing.
Melalui sistem tersebut, satu fungsi kawasan hutan kini dapat dioptimalkan untuk berbagai pemanfaatan yang saling mendukung tanpa merusak ekosistem inti.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Nilai Ekonomi Karbon
Di kawasan hutan konservasi, misalnya, pemerintah kini membuka ruang bagi masyarakat melalui skema kemitraan konservasi dan program pemulihan lahan. Fokus industri kehutanan ke depan akan bertumpu pada pengembangan bisnis karbon sektor kehutanan, sejalan dengan komitmen iklim global yang telah dirancang oleh pemerintah pusat.
"Jadi, RKTN Revisi 2 ini untuk periode 2011 sampai 2030 memang disusun karena ada kebutuhan terkait dengan perubahan arah kebijakan sektor kehutanan nasional. Di mana sekarang bisnis kayu sudah mulai digantikan oleh bisnis jasa lingkungan di sektor kehutanan," ujar Hero.
Hero menegaskan bahwa area hutan yang kondisinya masih terjaga dengan baik akan dipertahankan secara ketat melalui implementasi peraturan menteri kehutanan nomor 8 tahun 2026.
Sebaliknya, kawasan yang telah terdegradasi bakal dipulihkan lewat rehabilitasi aktif. Langkah ini didukung oleh penerapan konsep land sharing kehutanan yang mengintegrasikan fungsi lindung dan pemberdayaan sosial.
Penutup dan Masa Depan Ekologi Indonesia
Melalui penerapan aturan baru rencana kehutanan tingkat nasional ini, komoditas kayu bukan lagi menjadi tumpuan utama pendapatan negara.
Hutan Indonesia diproyeksikan bertransformasi menjadi penyangga kehidupan yang tangguh serta rumah yang sehat bagi keanekaragaman hayati.
Langkah hilirisasi hijau ini diharapkan mampu memberikan kontribusi sosial, ekonomi, dan budaya yang nyata serta berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#RKTN2026 #KebijakanKehutanan #BisnisKarbon #JasaLingkungan #KonservasiHutan #UGM #Permenhut82026 #EkonomiHijau #HutanLestari #NetZeroEmission










Tidak ada komentar:
Posting Komentar