Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan komitmennya mengawal pembentukan RUU Ketenagakerjaan Baru sesuai Putusan MK 168. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan rapat koalisi di Jakarta, Senin (6/7/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan amanat Mahkamah Konstitusi benar-benar diwujudkan dalam regulasi baru, bukan sekadar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pembentuk undang-undang menyusun regulasi baru yang mampu mengakomodasi perlindungan pekerja secara lebih komprehensif.
"Kami memiliki tanggung jawab moral mengawal putusan tersebut karena gugatan di Mahkamah Konstitusi diajukan bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh," ujarnya.
KSP-PB Serahkan Naskah Akademik 250 Halaman
Koalisi yang terbentuk sejak 2025 itu kini didukung sekitar 72 organisasi, mulai dari konfederasi serikat pekerja, organisasi profesi, serikat pekerja sektor kesehatan, pendidikan, media, pekerja migran, awak kapal, hingga organisasi masyarakat sipil.
Sebagai bentuk keseriusan, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik dan pokok-pokok pikiran pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal 250 halaman kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025. Dokumen tersebut diterima pimpinan DPR, Badan Legislasi, komisi terkait, serta tiga menteri yang mewakili pemerintah.
Menurut Said Salahudin, DPR saat itu menerima usulan agar pembentukan regulasi dilakukan melalui penyusunan undang-undang baru, bukan revisi terbatas.
76 Isu Jadi Dasar RUU Ketenagakerjaan Baru
59 Isu Perbaikan
Dalam naskah usulan, KSP-PB memasukkan 59 agenda perbaikan, di antaranya pengaturan upah layak, metode baru penetapan upah minimum, pengurangan kesenjangan upah antarwilayah, pemberlakuan kembali upah sektoral, perlindungan upah saat proses PHK, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pembatasan tenaga kerja asing.
17 Isu Baru
Selain itu terdapat 17 substansi baru yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya, meliputi perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, guru dan dosen, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, serta kewajiban perusahaan menyediakan cadangan dana pesangon.
Dorong Pembahasan Terbuka
KSP-PB juga menekankan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru harus dilakukan secara transparan dengan prinsip meaningful participation. Artinya, organisasi pekerja harus memperoleh hak untuk menyampaikan pendapat, mendapatkan pertimbangan secara sungguh-sungguh, serta menerima penjelasan atas setiap usulan yang diterima maupun ditolak.
Koalisi menyatakan siap menyusun draf lengkap RUU Ketenagakerjaan hingga tingkat bab, pasal, dan ayat sebagai bahan resmi pembahasan bersama DPR dan pemerintah. Mereka berharap regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar