Tiga akademisi Universitas Mpu Tantular, Appe Hutauruk, Adalin Ali, dan Hotman Sinambela, menerbitkan penelitian dalam Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam edisi Juni 2026 yang merekomendasikan rekonstruksi standar penilaian alat bukti elektronik perdata di Indonesia guna mengatasi kekosongan hukum acara perdata nasional.
Langkah ini dinilai mendesak karena hukum perdata yang bersandar pada HIR/RBg saat ini belum memiliki regulasi chain of custody untuk menguji validitas dokumen digital secara memadai.
Tantangan Integritas Bukti Digital dan Standar Penilaian Alat Bukti Elektronik Perdata
Dalam perkara perdata, pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada para pihak berdasarkan prinsip actori incumbit probatio. Data elektronik sangat rapuh. Pihak berperkara kerap memperoleh dan mencetak bukti digital secara sepihak tanpa pengawasan laboratorium forensik, sehingga memicu risiko manipulasi data. Kondisi ini berbeda signifikan dengan penanganan perkara pidana yang mendapat dukungan teknis penyidik secara ketat.
Mengaca pada Kasus di Putusan PN Bale Bandung
Penelitian tersebut menyoroti Putusan PN Bale Bandung Nomor 258/Pdt.G/2023/PN Blb. Majelis hakim menerima tangkapan layar WhatsApp yang hanya berupa fotokopi dari fotokopi tanpa memeriksa data elektronik aslinya.
"Majelis hakim mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti pendukung (persangkaan/petunjuk)," demikian bunyi pertimbangan hukum perkara wanprestasi tersebut. Hakim dinilai hanya melihat kesesuaian isi daripada menguji keautentikan sistemnya sesuai Pasal 6 UU ITE.
Adopsi ISO 27037 Hukum Perdata sebagai Solusi Prosedural
Sebagai solusi, para peneliti menawarkan konstruksi tiga pilar yang mengadopsi kerangka kerja ISO 27037 hukum perdata. Langkah ini meliputi kewajiban deskripsi penanganan bukti (bewijsvoering), penerapan empat tahapan ISO/IEC 27037:2012, serta pelibatan ahli forensik digital dari laboratorium terakreditasi.
Kerangka penanganan bukti digital ini mengadopsi prinsip keterauditan, keterulangan, keterreproduksian, dan keterdapatbenaran demi menjaga integritas bukti digital di persidangan.
Pola standardisasi ini berkaca pada regulasi global seperti Federal Rules of Evidence di Amerika Serikat. Mahkamah Agung dapat mengadopsi instrumen ini melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berdasarkan Pasal 79 UU Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum peradilan perdata.
Rekomendasi Jangka Panjang untuk Penutup Peradilan
Melalui pembaruan ini, fokus penilaian hakim perdata diharapkan bergeser dari sekadar melihat isi dokumen menuju evaluasi menyeluruh terhadap chain of custody perdata. Reformasi legislatif ini penting demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan formal yang adaptif di era digital melalui penerapan standar penilaian alat bukti elektronik perdata yang akuntabel.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#HukumPerdata #BuktiElektronik #UUITE #DigitalForensik #Mahkamah Agung #SidangPerdata #WhatsAppSidang #ISO27037 #PNBaleBandung #KeadilanFormal




























