Sejumlah konfederasi serikat pekerja menggelar konferensi pers menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta, Rabu (29/04/2026). Dengan mengusung tema Solidaritas Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan, dan Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia yang Berkeadilan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, peringatan May Day tahun ini bukan lagi sekadar panggung tuntutan keras, melainkan penyampaian aspirasi sekaligus bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas sejumlah respons pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan.
“Besok itu sebetulnya sebagai wujud ucapan terima kasih ke Pak Presiden atas sebagian besar aspirasi pekerja buruh Indonesia yang sudah dipenuhi,” ujar Ristadi kepada awak media usai konferensi pers.
Isu yang kembali ditekankan antara lain pembentukan Satgas PHK, aturan pekerja outsourcing, hingga percepatan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurut Ristadi, persoalan paling mendasar masih berkutat pada ketimpangan upah minimum antarwilayah.
Upah Minimum Dinilai Masih Jomplang
KSPN menilai sistem upah minimum saat ini belum mencerminkan rasa keadilan. Buruh di sektor yang sama, dengan jam kerja serupa, bisa menerima gaji yang sangat berbeda hanya karena bekerja di kota yang berbeda.
Ia mencontohkan pekerja sektor otomotif di Yogyakarta dan Karawang. Selisih upah keduanya bisa mencapai 2,5 kali lipat.
“Kami menuntut upah yang berkeadilan, berimbang, dan adil,” kata Ristadi.
Menurut dia, alasan perbedaan biaya hidup tak selalu relevan. Berdasarkan survei internal serikat pekerja, kebutuhan hidup layak di Yogyakarta tidak jauh berbeda dengan Karawang.
Harga beras sama, BBM sama, biaya kos pun nyaris setara. Bahkan Yogyakarta sebagai kota pendidikan justru memiliki beban hidup tersendiri.
“Kalau sistem upah sekarang ini jomplang, sampai Yogyakarta sama Karawang beda 2,5 kali lipat, itu tidak adil,” ujarnya.
Ia mengatakan aspirasi soal upah minimum berkeadilan sudah disampaikan ke DPR dan akan didorong masuk dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Revisi Aturan Outsourcing dan Omnibus Law
Selain soal upah, serikat buruh juga menyoroti klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Ristadi menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembaruan, bukan sekadar revisi.
Salah satu titik benturan ada pada aturan outsourcing. Dalam Omnibus Law, skema itu dinilai terlalu longgar dan memberi ruang lebih besar bagi perusahaan.
Sementara pemerintah disebut berencana mengubahnya agar kembali mendekati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Pak Presiden sudah menyampaikan akan merubah itu, minimal kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.
Artinya, jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan dibatasi dan masa kerjanya tidak lagi sebebas sebelumnya.
Biasanya, setiap kali isu outsourcing dibahas, respons buruh selalu cepat: cemas. Sebab di lapangan, status kerja yang tidak pasti sering kali lebih menakutkan daripada angka gaji yang kecil.
Harapan Buruh untuk Pemerintah
Menjelang May Day 2026 yang rencananya dihadiri Presiden Prabowo, buruh membawa empat harapan utama.
Pertama, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat yang masih menganggur.
Kedua, memperkuat perlindungan bagi pekerja agar ancaman PHK tidak terus menghantui.
Ketiga, mendukung industri dalam negeri lewat modernisasi teknologi, insentif modal, pajak ringan, dan pemberantasan impor ilegal.
Keempat, meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah dan perluasan jaminan sosial.
Bagi pekerja, May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah pengingat bahwa stabilitas ekonomi nasional selalu punya wajah yang paling nyata: dapur rumah tangga buruh.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





























