Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Ketua MA Sunarto: Keterbatasan Sarana Bukan Hambatan Pelayanan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat memberikan sambutan penegasan pelayanan publik dalam peresmian pengadilan militer di Makassar.

Duta Nusantara Merdeka | Makassar 
Pemerataan akses hukum dan penguatan infrastruktur yudisial di wilayah Indonesia bagian timur terus dipacu demi memangkas jarak pelayanan publik. Guna merealisasikan target tersebut, komitmen tinggi ditunjukkan dengan penegasan bahwa keterbatasan sarana bukan hambatan pelayanan ketua MA Sunarto saat meresmikan lima satuan kerja peradilan militer baru.

Langkah strategis penguatan kelembagaan tersebut ditandai dengan peresmian operasional 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan 3 (tiga) Pengadilan Militer (Dilmil) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Penambahan pilar yudisial ini menjadi bagian dari agenda prioritas Mahkamah Agung untuk menjamin asas pemerataan hukum serta memperluas akses terhadap keadilan (*access to justice*) bagi seluruh lapisan pencari keadilan, khususnya di lingkungan militer.

Inovasi dan Integritas di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Dalam pidato peresmiannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lahirnya satuan kerja baru tidak boleh dipandang sebagai aspek birokrasi seremonial semata. Kehadiran gedung-gedung peradilan ini harus diiringi dengan transformasi etos kerja, profesionalisme tinggi, dan penjagaan integritas yang kokoh dari segenap jajaran aparatur penegak hukum. 

Sunarto menekankan bahwa pelayanan yang adil, efisien, dan akuntabel harus tetap tegak berdiri meski fasilitas pendukung belum sepenuhnya ideal di lapangan.

"Keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan bukan menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan," tegas Ketua MA Sunarto di hadapan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.

Sinergi Kelembagaan dan Dukungan Strategis Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan kualitas akhir penegakan hukum tata acara tidak ditentukan oleh kemegahan sarana fisik, melainkan oleh komitmen spiritual dan moral para fungsional hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang objektif serta independen. 

Menutup jalannya prosesi operasionalisasi satker baru tersebut, pucuk pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sinergi lintas instansi ini diperkuat melalui rencana kebijakan hibah tanah dari Pemprov Sulsel yang diproyeksikan untuk mengakomodasi kebutuhan perluasan kompleks perkantoran dan fasilitas peradilan militer di masa mendatang. Lewat langkah integrasi ini, Mahkamah Agung optimis proses peradilan militer dapat berjalan secara lebih dekat, cepat, dan transparan bagi publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KetuaMASunarto #PeradilanMiliter #DilmiltiMakassar #Akseskustice #HukumMiliter #PelayananPublik #IntegritasHakim #MakassarHukum #PemprovSulsel

Share:

ASN Menang, PTUN Jakarta Batalkan SK Mutasi Sepihak Menteri HAM Natalius Pigai

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tempat disidangkannya sengketa kepegawaian Menteri HAM.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membacakan putusan yang menyatakan gugatan pegawai dikabulkan PTUN Jakarta menteri HAM wajib pulihkan jabatan semula. Keputusan hukum tertanggal Selasa, 2 Juli 2026, ini membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Sengketa kepegawaian di lingkungan internal kementerian ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry Indrawan P, beranggotakan Febrina Permadi dan Haristov Aszadha. Hakim menilai keputusan administrasi Tergugat tidak selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dokumen kebijakan mutasi tersebut harus dinyatakan cacat hukum formal.

Kewajiban Pembatalan SK dan Rehabilitasi Harkat Pegawai

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas mewajibkan Menteri HAM untuk mencabut Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026. Regulasi internal tersebut sebelumnya memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu. 

Selain pembatalan SK, instansi diwajibkan melakukan pemulihan penuh kedudukan Penggugat. Tergugat dihukum untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan posisi Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a) atau jabatan lain yang setara di kementerian.

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan objek sengketa, dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," bunyi petikan amar putusan PTUN Jakarta.

Opsi Hukum Lanjutan untuk Kementerian HAM

Perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT ini didaftarkan pertama kali sejak 13 Februari 2026 akibat keberatan Penggugat atas pola mutasi jabatan manajerial. Selain kewajiban struktural, Natalius Pigai dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar 383 ribu rupiah.

Pasca-pembacaan putusan tingkat pertama ini, pihak Kementerian HAM memiliki tenggat waktu konstitusional untuk menentukan langkah hukum. 

Lembaga pemerintahan diberikan ruang menelaah seluruh pertimbangan yudisial secara komprehensif. Menteri HAM dapat memilih untuk mematuhi putusan secara langsung dengan memulihkan posisi pegawai, atau mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta apabila memiliki keberatan materiil terhadap pertimbangan hakim.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

gugatan-pegawai-dikabulkan-ptun-jakarta-menteri-ham
#PTUNJakarta #MenteriHAM #NataliusPigai #SengketaASN #SKMutasiBatal #HukumAdministrasi #ErnieToelle #KementerianHAM #MutasiPegawai #KeadilanASN


Share:

Tak Bisa Dipidana, Simposium Nasional Bedah Garansi Hak Imunitas Advokat di KUHP Baru


Perwakilan Plt Jampidum Dr Dwi saat menjabarkan peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan dalam simposium nasional.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pergeseran paradigma penegakan hukum pidana terpadu di Indonesia menuntut penguatan fungsional dari tiap elemen institusi hukum. Penguatan tata kelola administrasi perkara dan optimalisasi peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan menjadi kunci utama untuk memutus rantai birokrasi peradilan yang berlarut-larut serta mengakhiri tradisi bolak-balik berkas perkara.

Langkah strategis tersebut dibedah mendalam dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26). Agenda nasional ini diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 

Evolusi Sistem Peradilan dan Terobosan Kurikulum

Dalam forum tersebut, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang mewakili Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sistem peradilan telah berevolusi dari skema lama Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) menjadi empat pilar terpadu. Advokat kini resmi masuk dalam *integrated criminal justice system*. 

Sejalan dengan itu, PERADI Profesional membuat terobosan menggandeng 190 kampus untuk memasukkan materi profesi langsung ke kurikulum, guna mencetak lulusan bergelar S.H., Adi.V. (Advokat Muda).

"Bicara tentang membangun ekosistem keadilan, kalau kita flashback ke belakang, dulu kita mengenal istilah Mahkejapol sebagai tiga pilar utama. Forum tersebut merupakan sarana koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi, namun bukan dalam konteks untuk melakukan kolusi," ujar Dr. Dwi.

Kepastian Hukum dan Pembatasan Berkas Perkara P19

Regulasi baru memberikan penguatan regulatif berupa hak imunitas advokat yang beriktikad baik, kewajiban penunjukan penasihat hukum pada kasus ancaman berat, hingga pergeseran doktrin pemidanaan restoratif guna menekan over kapasitas lapas yang mencapai 200 persen. 

Selain itu, diperkenalkan pula asas saksi mahkota (*crown witness*) yang memberikan insentif pengurangan tuntutan bagi tersangka yang bersedia membongkar kejahatan sistemik yang lebih besar.

Terobosan paling krusial dalam tertib hukum acara adalah pembatasan penerbitan berkas perkara P19 dari kejaksaan yang kini dibatasi maksimal satu kali. 

Apabila indikasi kelengkapan berkas mengalami hambatan komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum, instansi wajib menggelar mekanisme gelar perkara paripurna yang melibatkan para ahli. 

Jika jalan buntu atau deadlock tetap terjadi, norma hukum baru menegaskan jaksa berwewenang mengambil alih penentuan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan demi kepastian hukum publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#CaturWangsa #KejaksaanAgung #PERADIProfesional #KUHPBaru #ReformasiHukum #RestorativeJustice #EkosistemKeadilan #AdvokatIndonesia #GelarPerkaraParipurna #HukumAcaraPidana



Share:

Sofyan Sitompul Ungkap Peran PERADI Profesional dalam Ekosistem Keadilan Umat

Suasana Simposium Nasional Penegakan Hukum yang dihadiri akademisi Universitas Indonesia dan pengurus PERADI Profesional di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Hakim Agung yang juga merepresentasikan Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menekankan krusialnya penguatan faktor manusia dalam membenahi titik nadir hukum di Indonesia. Integritas moral yang kokoh menjadi pilar utama di samping optimalisasi peran PERADI Profesional dalam membangun ekosistem keadilan bersama instansi peradilan dan perguruan tinggi nasional.

Pernyataan strategis tersebut dipaparkan dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional berkolaborasi dengan Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Forum ini memfokuskan pembenahan lini penegak hukum dari hulu hingga hilir.

Refleksi Etika Catur Wangsa Penegak Hukum

Dalam paparannya, Sofyan Sitompul mengingatkan kembali amanat berat yang dipikul oleh pilar Catur Wangsa, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Menurutnya, mutu penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kualitas tingkah laku manusia yang menjalankan sistem tersebut, bukan sekadar dokumen hitam di atas putih.

Ia turut menyoroti memori akademis dari selasar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menyitir prasasti sesepuh almarhum Prof. Erman Rajagukguk FHUI. Pesan tersebut berbunyi bahwa hukum tidak tegak selalu; ia bisa runtuh dan roboh akibat perilaku manusianya, sehingga tugas utama para akademisi dan praktisi adalah mendirikannya kembali.

"Seluruhnya adalah bagaimana penegak hukum itu satu sama lain mempunyai keberanian moral dan integritas yang tinggi. Bahwa pengadilan itu adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran," ujar Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., saat memberikan sambutan pembuka di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26).

Sinergi Posbakum dan Solusi Wadah Tunggal Advokat

Selain persoalan karakter personal, simposium ini membedah historisitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat miskin yang telah dirintis sejak 1980 di PN Jakarta Utara bersama Prof. Bismar Siregar dan Deni Kailimang. Penguatan pos bantuan ini dinilai sejalan dengan visi pemerataan keadilan bagi publik yang tidak mampu.

Merespons dinamika wadah tunggal advokat yang sempat mengalami fragmentasi pasca-SK Ketua Mahkamah Agung era Arifin Tumpa dan Hatta Ali, Sofyan menitipkan pesan khusus. Pihaknya mendorong organisasi seperti PERADI Profesional untuk memformulasikan bentuk dewan kehormatan bersama yang bersifat federasi. Langkah taktis ini dinilai mampu menjaga eksistensi tiap organisasi advokat sekaligus mengintegrasikan sinergi fungsional demi pemulihan iklim hukum nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PERADIProfesional #EkosistemKeadilan #SofyanSitompul #CaturWangsa #ErmanRajagukguk #HukumIndonesia #IntegritasHakim #AdvokatIndonesia #FHUI #SimposiumHukum2026



Share:

Firman Wijaya: Perlindungan Hukum Jasa Konstruksi Sangat Mendesak

Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menekankan pentingnya klausul renegosiasi kontrak perdata hardship dalam proyek pemerintah.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Nasional Firman Wijaya, menilai perlindungan hukum jasa konstruksi sangat mendesak untuk diterapkan secara proporsional saat ini. 

Langkah proteksi yuridis ini dinilai krusial di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari dampak kenaikan bbm industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global yang mengganggu struktur anggaran belanja infrastruktur nasional.

Kondisi makroekonomi eksternal dinilai telah mengubah postur anggaran pelaksanaan pembangunan secara signifikan, sehingga pelaku usaha membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih adaptif. 

Mengantisipasi risiko tersebut, Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha bukan merupakan upaya legalisasi untuk menaikkan nilai proyek secara sepihak oleh kontraktor. 

Sebaliknya, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi ekosistem rantai pasok, serta memastikan pembangunan berjalan optimal. 

"Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak," ujar Firman, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Realitas Ekonomi dan Urgensi Perlindungan Hukum Jasa Konstruksi Firman Wijaya

Lebih lanjut, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material strategis seperti aspal, baja, dan semen merupakan fakta riil di lapangan. Jika seluruh beban keuangan ini dialihkan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian memadai, proyek terancam mangkrak dan memicu sengketa publik. 

Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum jasa konstruksi firman wijaya menjadi fondasi utama dalam memitigasi sengketa bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Relevansi KUHPerdata dalam Eskalasi Biaya Proyek Infrastruktur

Secara yuridis, penyelesaian gejolak finansial ini dapat mengacu pada Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kontrak harus dibaca utuh bersama asas iktikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas. 

Di sinilah relevansi konsep renegosiasi kontrak perdata hardship atau *rebus sic stantibus* hadir sebagai ruang mediasi sah bagi para pihak setelah kesepakatan awal terdistorsi situasi global.

Oleh karena itu, Firman mendorong agar pengajuan klaim eskalasi biaya proyek infrastruktur didasarkan pada kompilasi data yang objektif dan transparan. 

Penyelesaian terbaik dicapai lewat evaluasi akuntabel bersama, bukan melalui penolakan otomatis oleh pemilik proyek. Kontrak yang berkeadilan harus mampu memitigasi risiko eksternal secara seimbang demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PerlindedunganHukum #JasaKonstruksi #FirmanWijaya #Peradin #HukumPerdata #EskalasiProyek #InfrastrukturRI #KlausulHardship #BBMIndustri #MitigasiSengketa




Share:

Kemenekraf Buka Indonesia Application Summit 2026 BSD City

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat membuka Soft Launching Indonesia Application Summit 2026 BSD City.

Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Kementerian Ekonomi Kreatif resmi membuka rangkaian Indonesia Application Summit 2026 BSD City melalui acara soft launching di Sinar Mas Land Experience Center, Tangerang, pada Rabu (8/7/2026). Langkah taktis ini diambil pemerintah bersama asosiasi TIK untuk memosisikan subsektor aplikasi sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menyiapkan pergelaran puncak pada September mendatang.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa industri aplikasi digital indonesia kini bertransformasi menjadi penopang utama investasi makro. Berdasarkan data resmi investasi aplikasi bps, subsektor teknologi ini sukses mencatatkan diri sebagai penyumbang nilai investasi terbesar di sektor ekonomi kreatif sepanjang tahun 2025. 

"Aplikasi digital tidak lagi sekadar produk teknologi biasa, melainkan telah berkembang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Teuku Riefky.

Urgensi Penguatan Industri Aplikasi Digital Indonesia

Merespons hal itu, Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyambut antusias gerakan kolaborasi lintas sektor demi mengikis dominasi platform global di pasar domestik. Penguatan kapasitas software house lokal dinilai krusial agar potensi ekonomi digital yang besar dapat dinikmati sepenuhnya oleh kreator dalam negeri. 

"Momentum aptiknas in apps 2026 ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat lahirnya industri aplikasi digital Indonesia yang semakin mandiri, inovatif, dan berdaya saing global," tutur Hoky.

Sinergi Komunitas Menuju Puncak IN-APPS 2026

Sementara itu, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menambahkan bahwa keberhasilan ekosistem digital hanya bisa dicapai lewat kolaborasi harmonis seluruh pemangku kepentingan. 

Sinergi terintegrasi ini mempertemukan produsen teknologi, pelaku startup, hingga investor dalam satu wadah inovasi berkelanjutan. Puncak perhelatan akbar nasional ini dijadwalkan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD pada 16–17 September 2026.

Melalui pemanfaatan mutakhir dari tren Artificial Intelligence (AI) dan cloud computing, perhelatan Indonesia Application Summit 2026 BSD City diproyeksikan menjadi titik balik lahirnya kekayaan intelektual lokal berkelas dunia. Penguatan penetrasi produk digital karya anak bangsa ini dipastikan menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan kedaulatan digital nasional yang tangguh.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#INAPPS2026 #Kemenekraf #TransformasiDigital #BSDCity #AplikasiLokal #APTIKNAS #EkonomiKreatif #InovasiAnakBangsa #TechSummit2026 #KedaulatanDigital

Share:

Danrem Wira Bima Tinjau Progres Jembatan Perintis Garuda Indragiri Hilir

Sinergi jajaran Korem 031 Wira Bima dalam peninjauan fasilitas transportasi jembatan baru di wilayah Riau.

Duta Nusantara Merdeka | Indragiri Hilir
Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han meninjau langsung proyek pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu, 8 Juli 2027. 

Langkah ini diambil guna memastikan komitmen TNI AD dalam akselerasi pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan mobilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Jembatan strategis tersebut diproyeksikan mampu mengurai hambatan transportasi, mempercepat konektivitas antarwilayah, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi daerah di Riau selatan. 

Sektor kelancaran distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta akses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi target utama optimalisasi infrastruktur ini.

Percepatan Infrastruktur Indragiri Hilir

Dalam inspeksi lapangan tersebut, Brigjen TNI Agustatius Sitepu menegaskan pentingnya ketersediaan sarana fisik yang andal bagi pemenuhan hak-hak ekonomi publik. Korem 031/Wira Bima berkomitmen mengawal program kerja ini agar selesai tepat waktu melalui kerja sama lintas sektoral yang solid. 

"Jembatan bukan sekadar penghubung dua wilayah, tetapi juga menjadi penghubung harapan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Karena itu, pembangunan ini perlu mendapat dukungan bersama agar dapat selesai tepat waktu dan dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.

Kolaborasi dan Dampak Ekonomi Daerah

Pihak TNI AD memberikan apresiasi penuh terhadap seluruh elemen yang berkontribusi dalam pengerjaan konstruksi fisik ini. 

Pola gotong royong antara pemerintah daerah, jajaran TNI, dan masyarakat setempat dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas serta berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Respons positif juga datang dari penduduk sekitar yang mengandalkan jalur tersebut untuk aktivitas harian. 

Keberadaan jembatan perintis garuda indragiri hilir diyakini memotong waktu tempuh menuju pusat pelayanan publik dan pasar komoditas utama secara signifikan, sekaligus mereduksi biaya logistik pedesaan yang selama ini tinggi akibat kendala geografis.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#InfrastrukturInhil #JembatanPerintisGaruda #Danrem031WiraBima #TNIADMengabdi #EkonomiIndragiriHilir #KonektivitasRiau #AgustatiusSitepu #BeritaInhil #PembangunanDaerah #RiauMaju
Share:

PP Nomor 20 Tahun 2026 Terbit: PPh Final 0,5 Persen UMKM Jadi Permanen

Narasumber fungsional penyuluh pajak bersama ratusan peserta secara hibrida mengenai aturan PPh Final 0,5 persen.

Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau berkolaborasi dengan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru menggelar sosialisasi regulasi perpajakan UMKM terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Agenda strategis yang menata ulang kepatuhan fiskal ini diselenggarakan secara hibrida (hybrid) di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026).

Reformasi Regulasi demi Transparansi Fiskal

Hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah progresif pemerintah dalam menyempurnaan aturan perpajakan yang dinilai krusial bagi ketahanan ekonomi nasional. 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil melalui penyusunan skema yang lebih akuntabel dan mudah diimplementasikan.

"Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas," ujar YFR Hermiyana, Kepala Kanwil DJP Riau, dalam sambutannya.

Menurut Hermiyana, sinergi lintas organisasi profesi seperti Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi wajib pajak secara masif di wilayah Riau.

Substansi Baru: Insentif Permanen dan Pengetatan Subjek

Dalam sesi materi yang dipandu moderator Duni Kartono, tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau—Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji—membedah tiga poin fundamental perubahan dalam regulasi anyar tersebut. 

Pertama, pemerintah memberikan insentif permanen berupa perpanjangan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu khusus, yang ditujukan spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, regulasi ini juga memperketat kualifikasi subjek pajak. Kelompok wajib pajak yang masuk dalam kategori "pekerjaan bebas", seperti dokter, pengacara, hingga akuntan, secara resmi dilarang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen ini. 

Selain itu, diperkenalkan pula klausul anti-penghindaran pajak melalui sistem pemantauan ketat guna mencegah praktik kecurangan manipulasi atau pemecahan omzet usaha yang kerap digunakan demi menghindari ambang batas pajak normal.

Inklusivitas dan Sinergi Berkelanjutan

Apresiasi tinggi datang dari Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, yang menilai komposisi 200 peserta daring dan luring sangat inklusif, mencakup pelaku usaha mikro hingga akademisi. Keberhasilan ini dinilai menjadi jembatan edukasi yang efektif antara wajib pajak dan otoritas fiskal.

"Acara hari ini sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir," pungkas Nata Hedy Nyo, Ketua Harian IKTS, yang menegaskan pentingnya regulasi baru ini bagi terwujudnya kepatuhan pajak daerah yang lebih sehat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PP20Tahun2026 #PajakUMKM #PPhFinal #DJPRiau #P3KPIPekanbaru #InovasiFiskal #UMKMRiau #KepatuhanPajak

Share:

Kasus Kesehatan Mental di Jakarta Melonjak Drastis Sepanjang 2025

Ilustrasi warga usia produktif terduduk lelah di stasiun kereta Jakarta menggambarkan beban stres psikologis masyarakat urban.
   
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta mencatat lonjakan drastis pada angka kunjungan pelayanan kesehatan jiwa dan napza di seluruh puskesmas yang mencapai 125.396 kunjungan sepanjang tahun 2025. Angka ini merefleksikan kenaikan signifikan sebesar 18,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 105.729 kunjungan, dengan mayoritas pasien berasal dari kelompok usia produktif.

Tekanan Urban dan Dominasi Usia Produktif

Meningkatnya grafik kunjungan tersebut mengindikasikan dua hal krusial: kebutuhan riil layanan psikologis di Ibu Kota yang terus bertambah, serta mulai terkikisnya stigma negatif sehingga masyarakat lebih berani mencari bantuan profesional sejak dini. Berdasarkan karakteristik data medis, keluhan yang paling mendominasi adalah depresi dan gangguan kecemasan (anxiety disorder).

Kondisi psikologis masyarakat urban saat ini berkelindan erat dengan berbagai tekanan multidimensi perkotaan. Mulai dari tingginya target korporasi, jam kerja panjang, ketidakpastian ekonomi makro, beban akademik pelajar, hingga polarisasi interaksi di media sosial. Di sektor ketenagakerjaan, minimnya work-life balance memicu stres berkepanjangan bagi para pekerja aktif.

"Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya pemanfaatan layanan kesehatan jiwa oleh masyarakat sekaligus meningkatnya kesadaran untuk mencari pertolongan sejak dini," ujar Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Penguatan Fasilitas Medik dan Desakan Regulasi Daerah

Merespons situasi darurat ini, Pemprov Jakarta memperluas cakupan penanganan. Fasilitas kuratif kini diperkuat melalui penyediaan psikolog klinis di puskesmas, penyiapan rujukan sekunder ke RSUD dan RSKD Duren Sawit, hingga operasional platform telekonsultasi 24 jam via JakCARE. Kendati demikian, persebaran tenaga klinis di garda terdepan diakui belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari legislatif. Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menegaskan bahwa kesehatan mental telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan jaminan kepastian hukum penanganan dari hulu ke hilir.

"Dengan adanya ratusan ribu warga yang mengakses layanan kesehatan jiwa pada tahun lalu, itu menunjukkan bahwa isu ini sudah menjadi masalah serius dan tidak bisa disepelekan," kata Elva Farhi Qolbina. 

Pihaknya kini tengah mendesak agar tata kelola preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif kesehatan jiwa diatur secara rigid dalam dokumen hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) Jakarta.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

#KesehatanMental #MentalHealthJakarta #DinkesJakarta #DPRDJakarta #PuskesmasJakarta #JakCARE #UsiaProduktifStres #RanperdaSiskesda

   
Share:

SETARA Institute Ungkap Hasil Survei Ahli Terkait Kinerja Institusi Polri


Peneliti Senior SETARA Institute Ikhsan Yosarie memaparkan laporan evaluasi kinerja 20 tahun organisasi di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
SETARA Institute resmi merilis laporan evaluasi kinerja dua dekade bertajuk "20 Tahun SETARA Institute dalam Memperjuangkan Kesetaraan" di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam pemaparannya, Peneliti Senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa meskipun lembaga telah memproduksi ratusan basis data kebijakan, indikator hak-hak sipil dan politik (Sipol) di Indonesia masih kerap mendapatkan rapor merah.

Rapor Merah Hak Sipol dan Metodologi Survei Ahli

Dalam paparan pilar Rule of Law dan Pemajuan HAM, SETARA Institute mencatat kelolaan Indeks HAM yang konsisten diproduksi setiap tahun sejak 2010 menunjukkan bahwa sektor sipil dan politik masih stagnan. 

Pemetaan ini diperkuat oleh pilar ketiga mengenai Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security. Berbeda dengan survei kepuasan publik generik yang seringkali dinilai bagus, studi komparatif SETARA menggunakan metode Survei Opini Ahli.

Riset mendalam tersebut melibatkan 167 ahli di 50 kota di Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang HAM, tata negara, hukum, dan keamanan. Hasilnya berbanding terbalik dengan persepsi awam; para ahli memberikan rapor buruk pada beberapa indikator krusial Polri. SETARA mendorong agar perbaikan institusi kepolisian didasarkan pada riset berbasis bukti (evidence-based policy).

Masalah Berulang para Kapolri dan Catatan Era Gus Dur

Evaluasi periodik terhadap kinerja Kapolri pasca-reformasi menyingkap fakta pahit mengenai adanya pola keberulangan masalah yang sama, khususnya terkait isu kekerasan serta integritas aparat. Persoalan klasik ini terus terjadi dari masa ke masa jabatan kepemimpinan tanpa penyelesaian akar masalah yang tuntas.

"Hanya ada satu masalah yang tidak berulang, yaitu masalah insubordinasi atau pembangkangan antara Kapolri dengan Presiden, yang dahulu sempat terjadi di era Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," ujar Ikhsan.

Output Dua Dekade dan Ekspansi Sektor Bisnis

Hingga tahun 2024, lembaga think tank ini telah menelurkan 555 laporan penelitian, yang terdiri atas 138 buku/laporan, 10 modul, 255 siaran pers, serta 180 artikel ilmiah. Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mendominasi dengan 329 publikasi.

Kini, lembaga yang pernah meraih Pin Emas dari Kemendagri ini merambah sektor komersial melalui penguatan Bisnis dan HAM (B-HAM). Guna memastikan HAM menjadi nilai utama di sektor swasta, SETARA menjadwalkan agenda Training of Trainers (ToT) Inklusif Bisnis di 10 kota di Indonesia dalam dua pekan ke depan, dengan melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#SetaraInstitute #20TahunSETARA #IndeksHAM #ReformasiPolri #HakSipol #GusDur #BisnisDanHAM #KebijakanPublik

Share:

Dua Dekade SETARA Institute: Soroti Fenomena Pegawai Zombie di Kementerian

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan memberikan sambutan evaluasi kinerja 20 tahun organisasi di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
SETARA Institute memperingati dua dekade perjalanannya sejak didirikan pada tahun 2005 oleh K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bersama para tokoh nasional. Dalam momentum refleksi 20 tahun ini, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyoroti tantangan berat krisis pendanaan global serta membeberkan fenomena "pegawai zombie" di tingkat kementerian akibat pemotongan anggaran belanja domestik secara besar-besaran.

5 Mandat Utama dan Tantangan Kontemporer

Selama dua puluh tahun berkiprah, lembaga pemikir ini konsisten bergerak pada lima mandat organisasi utama. "Kompartemen otak" SETARA Institute berfokus pada Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Promosi Beragama Inklusif (PBI) melalui Pokja RAN PE Fase 2, Rule of Law bersama Mahkamah Konstitusi, Human Security terkait isu Papua, hingga isu Bisnis dan HAM (BHAM). Namun, memasuki dekade ketiga, lanskap gerakan masyarakat sipil dihadapkan pada perubahan geopolitik global yang drastis. 

Kebijakan pemotongan federal tax di Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump berdampak langsung pada operasional lembaga donor internasional. Lembaga seperti USAID, NDI, IRI, dan NED mulai membatasi pendanaan, sehingga memaksa organisasi masyarakat sipil domestik memutar otak untuk bertahan hidup.

Fenomena Pegawai Zombie di Kementerian

Dampak paling nyata secara domestik terlihat dari efisiensi anggaran negara. Halili Hasan mengungkapkan adanya pemotongan anggaran APBN secara masif untuk mitra lokal di kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut memicu lahirnya fenomena "pegawai zombie" di birokrasi pemerintahan saat ini.

"Datang, hidup, harus masuk kantor, absen, digaji bulanan, tapi tidak disuruh melakukan apa-apa karena anggarannya tidak ada untuk menjalankan program," ujar Halili di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Fenomena ini merugikan efektivitas reformasi birokrasi dan pelayanan publik nasional.

Strategi Baru Menatap Dekade Ketiga

Menghadapi realitas tersebut, solidaritas internasional tetap berjalan secara simultan. SETARA Institute baru-baru ini mengirimkan statement of solidarity untuk mendukung gerakan Youth Alliance for Freedom of Expression di Korea Selatan dalam menantang regulasi serupa UU ITE di negara tersebut.

Untuk mengarungi dekade baru, inovasi dan pembaruan jejaring antar-komunitas serta kementerian mutlak diperlukan. Organisasi masyarakat sipil dituntut mengubah strategi gerakan agar adaptif dengan karakter rezim saat ini sekaligus mencari sumber daya finansial kreatif di luar pola konvensional demi menjaga keberlanjutan iklim demokrasi Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#SetaraInstitute #PegawaiZombie #APBN2026 #ReformasiBirokrasi #MasyarakatSipil #KebijakanPublik #GusDur #HamIndonesia
Share:

Fikri Faqih: Kesejahteraan Dosen Kunci Mutu Pendidikan Tinggi dan Investasi SDM

Politisi PKS Fikri Faqih ingatkan pemerintah soal alarm besar kualitas dosen kampus

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa aspek kesejahteraan dosen merupakan faktor fundamental yang menjadi kunci untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal. 

Menurutnya, tuntutan kenaikan kompetensi serta syarat kualifikasi akademik yang kian tinggi di masa depan harus diimbangi dengan kebijakan afirmasi yang menjamin taraf hidup para pengajar di tanah air.

Tuntutan Akademik Tinggi Wajib Dibarengi Upah Layak

Fikri menilai kelompok dosen memegang peranan yang sangat strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) serta mendongkrak daya saing bangsa di kancah global. Oleh karena itu, perhatian mendasar terhadap ekosistem kesejahteraan mereka dinilai tidak boleh dilepaskan dari ambisi besar pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional.

Apabila pemerintah pusat terus memaksakan standardisasi kualifikasi tanpa melihat realitas finansial para pengajar, hal tersebut akan menjadi bumerang bagi masa depan bangsa. Komisi X secara tegas memperingatkan situasi timpang ini sebagai sinyal bahaya bagi program pembangunan nasional jangka panjang.

"Kalau kemudian dosen yang dituntut nanti ke depan harus S3, kompetensi mereka harus dinaikkan, tapi kesejahteraan mereka tidak diperhatikan, ini alarm besar karena investasi kita yang paling tepat adalah di SDM dan tidak ada lagi lewat pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi," ujar Fikri kepada Parlementaria di sela Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menjamin Keberlangsungan Tridarma Perguruan Tinggi

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan bahwa pemenuhan hak finansial dan jaminan sosial para pengajar merupakan prasyarat mutlak. Dengan jaminan yang memadai, para dosen diyakini dapat menjalankan roda tridarma perguruan tinggi secara lebih fokus dan total.

Dukungan kesejahteraan yang layak secara langsung berdampak pada efektivitas proses pembelajaran di kelas. Selain itu, hal ini akan mendorong produktivitas para akademisi dalam mempublikasikan hasil penelitian yang berkualitas serta menggalakkan program pengabdian kepada masyarakat.

Pembangunan kapasitas SDM merupakan investasi berdurasi panjang yang memayungi kemajuan sebuah peradaban. Maka dari itu, skema kebijakan pemerintah dituntut tidak sekadar menekan angka kualifikasi akademik formal di atas kertas, tetapi juga wajib memberikan rasa aman secara ekonomi bagi para tenaga pendidik sebagai ujung tombak pencetak generasi unggul.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#KesejahteraanDosen #MutuPendidikanTinggi #KomisiXDPR #FikriFaqih #InvestasiSDM #DuniaKampus #TridarmaPerguruanTinggi #DPRRI #PendidikanNasional #DosenS3

Share:

Duduk Perkara Kasus Hak Cipta Potret Tanpa Izin yang Berujung Denda Rp200 Juta

Putusan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran hak cipta potret tanpa izin komersial

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penggunaan foto atau potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis merupakan pelanggaran hak cipta. 

Ketetapan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang memperkuat perlindungan hak moral serta ekonomi pekerja, meskipun foto tersebut diambil oleh pihak pemberi kerja semasa yang bersangkutan masih aktif menjadi karyawan.

Batasan Hak Cipta Komersial antara Perusahaan dan Karyawan

Perkara legalitas ini bermula ketika seorang dokter umum menggugat rumah sakit tempatnya bekerja ke Pengadilan Niaga Surabaya. Manajemen rumah sakit diketahui memerintahkan orang suruhan untuk mengambil foto sang dokter tanpa penjelasan mendalam mengenai tujuan pemotretan tersebut.

Tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari sang dokter, pihak rumah sakit kemudian menggunakan potret tersebut sebagai materi promosi. Foto wajahnya dipasang pada brosur serta iklan resmi untuk memasarkan layanan kesehatan korporasi.

Penggugat merasa dirugikan secara kredibilitas, hak moral, dan hak ekonomi karena kapasitasnya sebagai dokter umum yang memiliki rekam jejak profesional. Di sisi lain, pihak rumah sakit selaku Tergugat berdalih bahwa hak cipta atas materi promosi yang dibuat selama masa kerja otomatis menjadi milik perusahaan, sehingga tidak memerlukan izin karyawan.

Putusan Ganti Rugi dan Koreksi Uang Paksa oleh Mahkamah Agung

Namun, Majelis Hakim menolak argumen korporasi tersebut. Merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hakim menegaskan bahwa penggunaan foto komersial secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, pekerja yang dirugikan memiliki hak penuh untuk menuntut ganti kerugian finansial.

Pertimbangan Nominal Sanksi
Dengan mempertimbangkan masa bakti sang dokter yang berkisar selama 3 tahun serta besaran gaji bulanan senilai Rp2.402.680,00, Pengadilan Niaga Surabaya lewat Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN Niaga.Sby menjatuhkan hukuman finansial yang cukup berat kepada pihak rumah sakit.

Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi foto tanpa izin sebesar Rp200.000.000,00 kepada Penggugat. Selain itu, pengadilan tingkat pertama sempat menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan eksekusi.

Kendati demikian, pada tingkat kasasi, putusan mahkamah agung memperbaiki amar tersebut dengan menghapuskan hukuman uang paksa. Majelis Hakim Agung menilai kaidah hukum dwangsom tidak dibenarkan untuk jenis penghukuman yang sudah berbentuk kewajiban pembayaran sejumlah uang tunai. Namun, substansi pelanggaran hak cipta potret tanpa izin dan kewajiban denda Rp200 juta tetap dinyatakan sah.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HakCiptaPotret #PutusanMA #HukumKomersial #PerlindunganPekerja #UUAustere #LegalHukum #HakCiptaFoto #PengadilanNiaga #PerbuatanMelawanHukum #SengketaFoto


Share:

Komisi III Kaji Harmonisasi Regulasi RUU Perampasan Aset


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, secara tegas menyoroti urgensi harmonisasi regulasi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Upaya penyelarasan ini dinilai sebagai pilar fundamental guna memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, berkeadilan, dan terhindar dari risiko tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di lapangan.

Fokus krusial tersebut mengemuka secara tajam dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang melibatkan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan pakar hukum pidana, Dr. Halif, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kajian Mendalam Model Non-Conviction Based

Dalam analisisnya, Adang memberikan atensi khusus pada wacana penerapan model perampasan aset tanpa pemidanaan atau *Non-Conviction Based* (NCB). Pendekatan progresif ini diyakini membutuhkan telaah komprehensif agar dapat terintegrasi sempurna dengan sistem hukum nasional.

"Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada," ujar Adang.

Mengurai Benang Kusut Tumpang Tindih Aturan

Sebagai legislator dari Fraksi PKS, Adang mendesak adanya cetak biru yang jelas mengenai sinkronisasi aturan. Menurutnya, harmonisasi regulasi RUU Perampasan Aset tidak boleh mengabaikan keberadaan payung hukum yang telah lebih dulu tegak. 

"Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC," kata Adang menegaskan. 

Tanpa kejelasan dan sinkronisasi yang presisi, RUU ini dikhawatirkan justru akan memicu benturan yurisdiksi antarlembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Sinergi Parlemen dan Masyarakat Sipil

Pada penutup sesi, Adang memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi elemen sipil dalam mengawal proses legislasi. Masukan kritis dari kalangan mahasiswa dan akademisi dipandang sebagai energi positif untuk memperkuat substansi beleid tersebut. 

Konsistensi dalam menjaga harmonisasi regulasi RUU Perampasan Aset diharapkan mampu melahirkan instrumen hukum yang solid, proaktif memulihkan kerugian negara, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kasasi Mantan Hakim Djuyamto Ditolak MA, Tetap Dibui 12 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) RI resmi mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi mantan hakim djuyamto ditolak ma secara berkekuatan hukum tetap. 

Eks Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terbukti secara sah menerima gratifikasi untuk memuluskan vonis lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi minyak goreng korporasi. 

Melalui amar putusan nomor 6134 k/pid.sus/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim agung memperkuat putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum terdakwa dengan pidana belasan tahun.

Implikasi Hukum Setelah Kasasi Mantan Hakim Djuyamto Ditolak MA

Penolakan permohonan kasasi ini mengikat hukuman eks hakim PN Jaksel tersebut pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa tetap harus menjalani masa pidana penjara selama 12 tahun serta diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lebih lanjut, MA juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, atau diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun. 

Ketetapan ini lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang semula menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.

Langkah hukum luar biasa ini diambil untuk membersihkan integritas korps kehakiman dari bayang-bayang penyalahgunaan wewenang. 
Komitmen MA dalam perkara ini pun mendapat sorotan sekaligus apresiasi positif dari kalangan akademisi hukum tata negara nasional.

Sinyal Ketegasan Peradilan Terhadap Kasus Suap Hakim Djuyamto

"Putusan kasasi eks Hakim Djuyamto merupakan contoh penegakan hukum pidana Indonesia yang tidak tebang pilih," ujar I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undiksha Singaraja, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk nyata hilangnya toleransi peradilan terhadap perilaku koruptif aparatur negara. 

Duduk sebagai Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini adalah Dr. Jupriyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. 

Melalui putusan ini, marwah institusi penegak hukum kembali ditegaskan ke publik setelah kasasi mantan hakim djuyamto ditolak Mahkamah Agung demi tercapainya keadilan substantif.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KasusDjuyamto #KorupsiMinyakGoreng #HakimKorup #InfoHukum #HukumTidakTebangPilih #EksHakimPNJaksel #KasasiDitolak #BeritaHukum #KeadilanIndonesia

Share:

Mahfud MD: Putusan Hakim Harus Adil Secara Substantif Bukan Formalis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., menegaskan bahwa kualitas sebuah putusan hakim tidak boleh hanya bersandar pada lembaran pasal formal semata, melainkan wajib ditopang oleh ketajaman logika dan keluhuran etika profesi hakim.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan materi secara daring dalam Diklat Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Gelombang III pada Selasa (7/7/2026), guna membekali para pengadil dari berbagai lingkungan peradilan di Indonesia agar terhindar dari logical fallacy (kesesatan berpikir) yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.

Urgensi Menghindari Logical Fallacy dalam Putusan Hakim

Dalam pemaparannya yang bertajuk Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara, Mahfud menjabarkan bahwa integrasi antara kecerdasan berpikir dan integritas moral adalah modal mutlak. Menurutnya, sebuah putusan yang cacat logika akan langsung mengikis kepercayaan publik.

"Logika mewakili kecerdasan dan kecermatan, sedangkan etika mencerminkan integritas moral hakim. Putusan hakim adalah mahkota, sehingga harus dibangun di atas keduanya," ujarnya.

Mantan Menko Polhukam tersebut menguraikan korelasi ini ke dalam tiga prinsip fundamental. Hukum yang berjalan tanpa nalar logis berpotensi melahirkan konklusi yang keliru. 

Sementara itu, regulasi yang ditegakkan tanpa fondasi etika profesi hakim hanya akan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ketika kedua pilar tersebut diabaikan, pengadilan hanya akan memproduksi ketidakadilan yang mencederai keadilan substantif.

Menjaga Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dari Intervensi

Lebih jauh, jalannya diklat yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 ini juga menyoroti tantangan nyata para hakim dalam mempertahankan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. 

Mahfud mengingatkan bahwa independensi seorang hakim bersifat multidimensional, mencakup independensi kelembagaan, personal, hingga independensi substantif saat memutus perkara.

Hakim dituntut berani berdiri tegak tanpa goyah oleh intervensi eksternal, baik yang datang dari relasi kuasa pejabat, tekanan rekan sejawat, hingga iming-iming kekuatan kapital atau ekonomi.

Sebagai jangkar pengaman, kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi pembatas moral yang rigid. 

Dengan merujuk pada pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga tujuan hukum—kepastian, keadilan, dan kemanfaatan—Mahfud meminta para peserta diklat terampil menyeimbangkan ketiganya secara proporsional. 

Langkah konkrit ini krusial agar adagium universal justice must not only be done, but must be seen to be done benar-benar tegak di ruang sidang.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahfudMD #PutusanHakim #EtikaHakim #IntegritasHukum #FilsafatHukum #LogicalFallacy #KeadilanSubstantif #KabarHukum #ReformasiPeradilan #MahkamahAgung


Share:

Aturan Baru Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Resmi Berlaku


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah resmi meluncurkan sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai aturan baru rencana kehutanan tingkat nasional (RKTN) 2011-2030 Revisi 2 di Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Langkah strategis ini diambil guna merespons dinamika kebijakan global serta mereorientasi sektor kehutanan Indonesia yang kini mengalihkan fokus utama dari eksploitasi bisnis kayu menuju pemanfaatan ekonomi berbasis jasa lingkungan yang berkelanjutan.

Pergeseran Paradigma Melalui Aturan Baru Rencana Kehutanan Tingkat Nasional

Penyusunan regulasi anyar ini dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan, konservasi, dan rehabilitasi nasional. 

Tim Penyusun RKTN sekaligus akademisi Fakultas Kehutanan UGM, Hero Marhaento, menjelaskan bahwa kebijakan ini secara khusus memperkenalkan konsep tata ruang baru, yakni land sharing dan land sparing. 

Melalui sistem tersebut, satu fungsi kawasan hutan kini dapat dioptimalkan untuk berbagai pemanfaatan yang saling mendukung tanpa merusak ekosistem inti.

Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Nilai Ekonomi Karbon

Di kawasan hutan konservasi, misalnya, pemerintah kini membuka ruang bagi masyarakat melalui skema kemitraan konservasi dan program pemulihan lahan. Fokus industri kehutanan ke depan akan bertumpu pada pengembangan bisnis karbon sektor kehutanan, sejalan dengan komitmen iklim global yang telah dirancang oleh pemerintah pusat.

"Jadi, RKTN Revisi 2 ini untuk periode 2011 sampai 2030 memang disusun karena ada kebutuhan terkait dengan perubahan arah kebijakan sektor kehutanan nasional. Di mana sekarang bisnis kayu sudah mulai digantikan oleh bisnis jasa lingkungan di sektor kehutanan," ujar Hero.

Hero menegaskan bahwa area hutan yang kondisinya masih terjaga dengan baik akan dipertahankan secara ketat melalui implementasi peraturan menteri kehutanan nomor 8 tahun 2026. 

Sebaliknya, kawasan yang telah terdegradasi bakal dipulihkan lewat rehabilitasi aktif. Langkah ini didukung oleh penerapan konsep land sharing kehutanan yang mengintegrasikan fungsi lindung dan pemberdayaan sosial.

Penutup dan Masa Depan Ekologi Indonesia

Melalui penerapan aturan baru rencana kehutanan tingkat nasional ini, komoditas kayu bukan lagi menjadi tumpuan utama pendapatan negara. 

Hutan Indonesia diproyeksikan bertransformasi menjadi penyangga kehidupan yang tangguh serta rumah yang sehat bagi keanekaragaman hayati. 

Langkah hilirisasi hijau ini diharapkan mampu memberikan kontribusi sosial, ekonomi, dan budaya yang nyata serta berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#RKTN2026 #KebijakanKehutanan #BisnisKarbon #JasaLingkungan #KonservasiHutan #UGM #Permenhut82026 #EkonomiHijau #HutanLestari #NetZeroEmission

Share:

Mendikdasmen Rilis Kebijakan Deep Learning Kemendikdasmen Hari Pustakawan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Abdul Mu'ti resmi mengumumkan implementasi kebijakan deep learning kemendikdasmen hari pustakawan nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Langkah strategis ini sengaja diambil oleh pemerintah guna merevolusi total ekosistem literasi sekolah di seluruh tanah air melalui skema pembelajaran mendalam yang berfokus pada peningkatan daya analisis kritis peserta didik sejak usia dini.

Implementasi Kebijakan Deep Learning Kemendikdasmen Hari Pustakawan

Kebijakan baru tersebut diluncurkan bertepatan dengan agenda bedah buku "Presiden Solusi: Problem Solving ala Prabowo Subianto" karya M. Qodari, Deddy Yusa Setiawan, dan Agung Gunilar Saputra. Lewat strategi penguatan literasi ini, siswa diarahkan untuk aktif membaca, mereview, hingga mengeksplorasi fenomena alam sekitar.

"Problem solving atau kemampuan memecahkan masalah bukanlah sekadar kompetensi teknis. Ia adalah cara berpikir," ujar Abdul Mu'ti.

Selain restrukturisasi model belajar, momentum menteri abdul muti hari pustakawan ini berfokus pada agenda retransformasi perpustakaan sekolah di seluruh Indonesia. 

Pemerintah berkomitmen menghapus stigma miring perpustakaan yang kerap dianggap sebagai ruang pelengkap akreditasi ataupun tempat "buangan" pegawai. 

Mu'ti mendorong integrasi fasilitas perpustakaan kementerian berakreditasi A yang mengusung jargon "Apik, Asyik, Unik" agar bertransformasi menjadi learning commons inklusif.

Inspirasi Buku Presiden Solusi dan Target Indonesia Emas

Dalam rangkaian acara nasional tersebut, penghargaan khusus juga diserahkan langsung kepada dua pustakawan berdedikasi, yakni Bapak Arbi dan Ibu Sofi, atas kontribusi nyata mereka memperluas akses pengetahuan masyarakat. 

Lebih lanjut, Mu'ti membedah bab keempat dari buku tersebut yang secara spesifik menjabarkan metodologi cerdas problem solving prabowo subianto dalam memformulasikan total 180 solusi kebijakan sektor publik.

Kebiasaan membaca aktif Prabowo di Hambalang dijadikan inspirasi utama bagi pengembangan karakter siswa menuju Indonesia Emas 2045. 

Melalui optimalisasi ruang diskusi bulanan dan studio film, platform kementerian akan dialihkan fungsinya menjadi Rumah Pendidikan yang adaptif. 

Penerapan komprehensif kebijakan deep learning kemendikdasmen hari pustakawan ini diharapkan menjadi simpul kolaborasi jangka panjang demi melahirkan generasi kritis yang solutif.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#DeepLearning #Kemendikdasmen #HariPustakawan2026 #AbdulMuti #PresidenSolusi #PrabowoSubianto #LiterasiNasional #PerpustakaanSekolah #IndonesiaEmas2045 #PendidikanBermutu

Share:

Kemendikdasmen Gelar Bedah Buku Presiden Solusi Prabowo Subianto


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggelar bedah buku presiden solusi prabowo subianto di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). 

Agenda berformat hibrida yang bertepatan dengan Hari Pustakawan Indonesia 2026 ini diselenggarakan untuk menegaskan kembali peran vital pustakawan sebagai penggerak literasi dan mitra strategis dalam membangun ekosistem pendidikan nasional yang bermutu.

Transformasi Perpustakaan Menjadi Ruang Kolaborasi

Perkembangan teknologi global mengubah wajah perpustakaan modern agar tidak lagi sekadar menjadi tempat penyimpanan atau peminjaman buku konvensional. Institusi ini dituntut adaptif dalam memfasilitasi pertukaran ilmu pengetahuan secara dinamis.

"Perpustakaan kini telah berkembang menjadi ruang belajar yang dinamis serta wadah dialog gagasan dan pemikiran," ujar Yudhistira, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Transformasi ini menjadi jembatan kolaboratif yang menghubungkan jajaran pemerintah, tenaga kependidikan, pustakawan, komunitas literasi, hingga peserta didik secara luas.

Gaya Kepemimpinan dalam Bedah Buku Presiden Solusi Prabowo Subianto

Buku yang dibedah secara mendalam kali ini merupakan karya ilmiah dari Dr. Muhammad Qodari, S.Sos., M.A., Dirgayuza Setiawan, M.Sc., dan Agung Gumilar Saputra. 

Fokus utama literatur ini mengulas aspek kepemimpinan (leadership), proses pengambilan keputusan, serta pendekatan solutif dalam dinamika kebijakan publik. Materi tersebut dinilai sangat relevan untuk memperkuat budaya literasi publik dan mengasah nalar kritis masyarakat secara lebih jernih.

Sinergi Tokoh dan Penghargaan Pustakawan Berdedikasi

Acara dikemas dalam bentuk gelar wicara yang menghadirkan langsung M. Qodari dan Dirgayuza Setiawan sebagai pembicara utama. Diskusi interaktif ini juga ditanggapi secara kritis oleh jurnalis senior Abdul Kohar serta Silvi Ariani dengan dipandu oleh Yudhistira selaku moderator. Peserta yang hadir mencakup perwakilan dari 190 perpustakaan UPT di daerah serta pegiat komunitas perbukuan nasional.

Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penyerahan Buku "Presiden Solusi" secara simbolis kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Bersamaan dengan itu, diserahkan pula Penghargaan Pustakawan Berdedikasi sebagai bentuk apresiasi tertinggi kementerian terhadap mutu pelayanan literasi di Indonesia.

Melalui momentum Hari Pustakawan Indonesia, pelaksanaan bedah buku presiden solusi prabowo subianto diharapkan mampu melahirkan ruang dialog yang kuat mengenai pentingnya literasi sebagai fondasi utama kepemimpinan nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HariPustakawan2026 #PresidenSolusi #PrabowoSubianto #Kemendikdasmen #LiterasiNasional #ProblemSolving #BukuKepemimpinan #PustakawanBerdedikasi #InfoPendidikan #TransformasiPerpustakaan

Share:

Kemenko Polkam Soroti Tiga Polisi Gugur dalam Tugas Narkoba Katingan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tiga polisi gugur dalam tugas narkoba katingan, Kalimantan Tengah. 

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS., atas arahan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Jakarta pada Selasa (7/7/2026). 

Ketiga bhayangkara tersebut mengorbankan jiwa dan raga mereka saat berupaya melakukan penegakan hukum di Desa Tumbang Kalemei demi melindungi masa depan masyarakat dari bahaya narkotika.

Penghormatan Negara Melalui Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

Negara memberikan apresiasi dan penghormatan tertinggi kepada Ipda (Anumerta) Sumaryanto, Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana. Ketiganya dinilai menunjukkan loyalitas tanpa batas dalam menjaga kedaulatan keamanan di Kalimantan Tengah. 

Kemenko Polkam menyambut baik langkah tanggap Kapolri yang langsung menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada para almarhum sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

"Atas arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum dan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Brigjen TNI Honi Havana.

Kehilangan tiga personel terbaik ini menjadi pukulan besar bagi institusi penegak hukum, namun keberanian mereka tetap menjadi teladan utama bagi seluruh aparat di lapangan.

Sinergi Pemerintah Pasca-Insiden Tiga Polisi Gugur dalam Tugas Narkoba Katingan

Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan komitmen mutlak yang tidak akan surut akibat intimidasi atau serangan fisik. 

Kemenko Polkam mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengejar, mengusut tuntas para pelaku penyerangan, serta meruntuhkan seluruh jaringan sindikat yang terlibat di Desa Tumbang Kalemei.

Untuk mengantisipasi eskalasi ancaman serupa, penguatan integrasi taktis antarkementerian dan lembaga di bawah koordinasi kementerian terus diintensifkan secara berkala. Upaya kolaboratif ini menjadi pilar utama dalam mereduksi ruang gerak sindikat barang haram yang mengancam keselamatan bangsa. 

Seluruh elemen pertahanan dalam negeri berkomitmen memastikan penegakan hukum berjalan lurus tanpa kompromi pasca-insiden tiga polisi gugur dalam tugas narkoba katingan ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#TigaPolisiGugur #NarkobaKatingan #KemenkoPolkam #PolriBerduka #TumbangKalemei #Anumerta #DjamariChaniago #HoniHavana #PemberantasanNarkoba #IndonesiaBerduka
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini