Kuasa hukum Sulpami resmi mengadukan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan praperadilan yang diajukan Sulpami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan tindakan penyidikan yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan.
Pengaduan itu diajukan karena pihak kuasa hukum menilai belum terdapat tindak lanjut yang jelas dari penyidik setelah putusan praperadilan dibacakan. Hingga kini, menurut mereka, belum ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun langkah administratif lain yang dianggap sesuai dengan amar putusan.
Kuasa Hukum Soroti Ketidakpastian Hukum
Kuasa hukum Sulpami, Jetro Sibarani, SH., MH., menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Karena itu, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang telah diputus melalui mekanisme praperadilan.
"Putusan praperadilan telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas berupa penerbitan SP3 ataupun tindakan lain yang sesuai dengan amar putusan pengadilan. Karena itu kami menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini," ujar Jetro, di Padang, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, laporan ke Propam Polda Sumbar bertujuan mendorong pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum.
Minta Putusan Pengadilan Dijalankan
Jetro menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi Polri sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Namun, ia menilai setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.
"Kami menghormati institusi kepolisian. Namun sebagai negara hukum, setiap aparat penegak hukum juga wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Kami berharap Propam Polda Sumbar dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan," katanya.
Selain menempuh jalur pengaduan internal kepolisian, tim kuasa hukum menyatakan akan terus menggunakan berbagai instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari penyidik maupun Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Sulpami tersebut.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
































