Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memanas setelah DPP PITI resmi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung menyusul putusan kasasi 2025 yang membatalkan merek PITI.
Langkah hukum ini diambil karena muncul dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan, meski melibatkan subjek hukum, objek sengketa, dan dasar hukum yang sama.
PITI merupakan organisasi berbadan hukum sah sejak 2017, tercatat melalui SK Kemenkumham, akta organisasi resmi, serta alamat sekretariat tetap di Jakarta Utara.
Pendaftaran merek PITI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilakukan untuk melindungi identitas organisasi dan mencegah penyalahgunaan nama yang berpotensi merugikan umat.
Dalam perkara sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lain yang mengklaim nama PITI dan menegaskan pembatalan merek tidak dapat diterima secara hukum.
Namun pada perkara berikutnya, Mahkamah Agung justru mengabulkan pembatalan merek PITI, meski substansi perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
Kuasa hukum DPP PITI menilai situasi ini sebagai anomali hukum serius yang mencederai asas ne bis in idem, prinsip fundamental bahwa perkara yang sama tidak boleh diadili ulang.
“Putusan inkracht seharusnya menjadi penghalang absolut. Ini bukan kesalahan biasa, melainkan ancaman bagi kepastian hukum nasional,” tegas tim hukum PITI.
Permohonan Peninjauan Kembali resmi didaftarkan pada 17 Desember 2025 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum Tjin Kwang, S.H.
PK diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan pihak lawan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia serta DJKI Kemenkumham.
Bagi PITI, sengketa ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi, sejarah, dan identitas umat Islam Tionghoa di Indonesia.
Ketua Umum PITI Dr. Ipong Hembing Putra menegaskan bahwa pembiaran putusan bertabrakan akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
“Jika putusan final bisa dibatalkan oleh perkara identik, maka kepastian hukum kehilangan maknanya,” ujar Ipong dengan nada tegas.
Kini sorotan tertuju pada Mahkamah Agung untuk memulihkan kepastian hukum, menegakkan doktrin ne bis in idem, dan menjaga marwah peradilan.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden nasional dalam perlindungan organisasi masyarakat dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual.
Peninjauan Kembali PITI menjadi ujian penting bagi Mahkamah Agung dalam menjaga konsistensi hukum dan melindungi identitas sah organisasi masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto



























