Konflik internal di Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang berlangsung sejak 2011 hingga kini belum menunjukkan tanda berakhir.
Sengketa organisasi tersebut telah memasuki tahun ke-15 dan masih bergulir di berbagai lembaga peradilan, termasuk hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perselisihan bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) pada 2011 yang membekukan kepengurusan pusat saat itu.
Keputusan tersebut kemudian memicu rangkaian gugatan hukum yang terus berkembang dan melibatkan banyak pihak dalam kurun waktu panjang.
Puluhan Perkara di Berbagai Pengadilan
Dokumen perkara menunjukkan sengketa ini telah melahirkan sedikitnya 37 kasus hukum, baik perdata, pidana, niaga, hingga tata usaha negara. Perkara tersebut tersebar di sejumlah pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, tercatat pula sejumlah laporan kepolisian yang diajukan dalam periode 2015 hingga 2017. Salah satu perkara bahkan sempat berujung pada penahanan Ir. Soegiharto Santoso selama 43 hari, sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, muncul keterangan saksi terkait dugaan adanya pihak yang menyiapkan dana untuk proses hukum tersebut. Fakta itu menjadi salah satu poin yang memperpanjang polemik di internal organisasi.
Potensi Rekor Sengketa Terpanjang
Dengan jumlah perkara yang terus bertambah dan rentang waktu yang panjang, konflik ini dinilai berpotensi mencatat rekor sebagai sengketa organisasi profesi terlama di Indonesia.
Pada 2026, proses hukum kembali berlanjut melalui pengajuan kasasi atas perkara yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi, yang mengklaim sebagai Ketua Umum APKOMINDO dalam perkara sebelumnya.
Sementara itu, pihak termohon adalah kepengurusan APKOMINDO yang dipimpin oleh Soegiharto Santoso, didampingi Sekretaris Jenderal Puguh Kuswanto, serta melibatkan Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai pihak terkait.
Penelusuran Dokumen dan Somasi
Dalam keterangan pers, Soegiharto Santoso menyebut pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta tahun 2015. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
Pihaknya telah melayangkan somasi kepada sejumlah nama yang tercantum dalam akta tersebut. Sebagian pihak menyatakan siap memberikan klarifikasi, sementara lainnya belum memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, meski membutuhkan waktu panjang,” ujar Soegiharto dalam keterangannya, Senin (17/3/2026).
Ia menambahkan, proses hukum yang panjang, termasuk gugatan dan laporan pidana, telah menjadi bagian dari perjalanan sengketa ini. Meski demikian, pihaknya menilai langkah tersebut penting untuk memperoleh kepastian hukum.
Konflik hukum APKOMINDO 15 tahun belum selesai ini diharapkan dapat menemukan titik terang, seiring berlanjutnya proses yang masih berjalan hingga saat ini.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























