Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Persatuan di Atas Perbedaan: Seruan Yogi Korpus BEM PTMA kepada Mahasiswa PTMA, PTN, dan PTS di Forum Terbuka di NTB Mataram


Duta Nusantara Merdeka | Selong
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pelemahan nilai tukar rupiah, hingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi rangkaian isu yang terus memantik perdebatan publik. Di tengah situasi tersebut, mahasiswa diingatkan agar tidak terjebak pada polarisasi politik maupun arus informasi yang belum terverifikasi.

Pesan itu mengemuka dalam Forum Terbuka Aliansi Mataram dan Rapat Kerja Wilayah yang digelar di ITKES Muhammadiyah Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 12 Juni 2026. Forum yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri, swasta, dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) itu membahas sejumlah persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik.

Korpus BEM PTMA Indonesia, Yogi Alidrus, menilai mahasiswa perlu menjaga keseimbangan antara fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab menjaga kohesi kebangsaan. Menurut dia, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi harus dibangun di atas data dan argumentasi yang dapat diuji.

"Mahasiswa memiliki hak untuk mengkritik kebijakan publik, termasuk kebijakan kenaikan BBM yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Namun kritik tersebut harus berbasis data, kajian akademik, dan menawarkan solusi," kata Yogi.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap tekanan ekonomi. Kenaikan BBM dinilai berpotensi memengaruhi biaya logistik, harga kebutuhan pokok, serta daya beli masyarakat. Sementara pelemahan rupiah menambah tantangan bagi sektor usaha yang bergantung pada bahan baku impor dan pembiayaan luar negeri.

Meski demikian, Yogi mengingatkan bahwa situasi ekonomi tidak dapat diselesaikan hanya dengan kritik. Pemerintah, kata dia, perlu diberi ruang untuk menjalankan langkah-langkah stabilisasi dan pemulihan ekonomi, sementara masyarakat tetap mengawasi arah kebijakan yang diambil.

"Kita tentu boleh memberikan kritik dan masukan, tetapi pada saat yang sama bangsa ini juga membutuhkan stabilitas. Yang terpenting adalah seluruh kebijakan harus tetap berpihak kepada kepentingan rakyat," ujarnya.

Selain isu ekonomi, forum tersebut juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah. Menurut Yogi, tujuan program itu patut diapresiasi karena berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun pelaksanaannya tetap harus terbuka terhadap evaluasi publik.

"MBG tidak boleh dipahami sebagai program yang anti kritik. Justru karena program ini penting bagi masa depan bangsa, maka evaluasi tata kelola, pengawasan anggaran, distribusi, kualitas pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap masyarakat harus terus dilakukan," katanya.

Forum itu ditutup dengan seruan agar mahasiswa tetap menjalankan fungsi intelektualnya secara independen. Di tengah tekanan ekonomi, pertarungan narasi politik, dan derasnya arus informasi digital, mahasiswa dituntut tidak hanya menjadi pengkritik kebijakan, tetapi juga penyedia alternatif solusi.

Bagi peserta forum, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar menyuarakan ketidakpuasan, melainkan menjaga agar kritik tetap berpijak pada fakta. Sebab, ketika ruang publik dipenuhi sentimen dan prasangka, nalar menjadi sumber daya yang semakin langka.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.151 Personel Amankan Demo Mahasiswa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polda Metro Jaya bersama TNI mengerahkan 4.151 personel gabungan untuk mengamankan aksi mahasiswa yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.

Dalam skema pengamanan aksi mahasiswa di Jakarta tersebut, sebanyak 3.651 personel berasal dari Polri dan 500 personel dari TNI. Aparat akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Jalan Medan Merdeka Selatan yang menjadi pusat konsentrasi massa.

Polda Hormati Hak Penyampaian Pendapat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tetap menjunjung tinggi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Polda Metro Jaya menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kehadiran personel di lapangan adalah untuk memberikan pelayanan dan pengamanan agar kegiatan berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu masyarakat lainnya,” ujar Budi.

Menurutnya, kehadiran aparat bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan seluruh kegiatan berlangsung secara damai dan kondusif.

Antisipasi Gangguan dan Pengamanan Fasilitas Umum

Untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama aksi berlangsung, aparat telah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan. Strategi tersebut mencakup pengaturan arus kendaraan, pengawasan konvoi massa, pengamanan fasilitas publik, hingga langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, mematuhi aturan yang berlaku, tidak membawa benda berbahaya, serta menghindari tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum.

“Kami mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak membawa benda berbahaya, tidak melakukan perusakan, dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” kata Budi.

Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional

Terkait mobilitas kendaraan di sekitar lokasi aksi, Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan. Pengalihan arus maupun penutupan jalan dilakukan secara situasional apabila terjadi kepadatan kendaraan atau peningkatan konsentrasi massa.

“Pengaturan lalu lintas kami siapkan secara situasional. Apabila terjadi kepadatan atau diperlukan pengalihan arus di sekitar lokasi aksi, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan tetap mengutamakan keselamatan peserta aksi maupun masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 





Share:

Kuartal I-2026, BDKR Raup Laba Rp4,93 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR) membukukan kinerja keuangan Kuartal I 2026 yang tetap solid dengan mencatatkan pertumbuhan laba bersih di tengah penurunan pendapatan usaha. Perseroan berhasil menjaga profitabilitas melalui strategi efisiensi operasional, selektivitas proyek, serta pengelolaan keuangan yang lebih disiplin.

Berdasarkan laporan kinerja periode Januari-Maret 2026, BDKR membukukan pendapatan sebesar Rp97,60 miliar, turun 9,40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp107,72 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh faktor timing pengakuan pendapatan proyek yang lazim terjadi dalam industri konstruksi.

Direktur Operasional BDKR, Tan Franciscus, dalam Public Expose di Jakarta, Jumat (12/6/2026), menegaskan bahwa koreksi pendapatan tersebut tidak mencerminkan pelemahan fundamental bisnis Perseroan.

Proyek Marine dan Infrastruktur Jadi Penopang Kinerja

Meski pendapatan mengalami penyesuaian, aktivitas operasional Perseroan tetap terjaga melalui sejumlah proyek strategis yang tengah berjalan. Kontribusi utama berasal dari segmen marine dan infrastruktur, termasuk proyek maintenance PLTB Tolo di Sulawesi Selatan, Terminal Kalibaru Tahap 1B, pembangunan jetty multipurpose di Wanam, Merauke, serta terminal LPG di Tuban, Jawa Timur.

Portofolio proyek tersebut memperkuat posisi BDKR sebagai kontraktor spesialis di bidang pondasi, perbaikan tanah, konstruksi marine, dan heavy lift. Fokus pada proyek dengan tingkat kompleksitas tinggi dinilai mampu menciptakan nilai tambah sekaligus menjaga margin keuntungan Perseroan.

Profitabilitas dan Struktur Keuangan Semakin Kuat

Peningkatan kualitas laba tercermin dari margin laba bruto yang naik menjadi 43,31% dibandingkan 41,61% pada periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, laba bersih tercatat sebesar Rp4,93 miliar atau meningkat 7,55% secara tahunan.

Perbaikan juga terlihat pada margin laba bersih yang meningkat menjadi 5,05%, menunjukkan efisiensi operasional yang berlangsung hingga level bottom line.

Di sisi lain, Perseroan berhasil menurunkan beban bunga sebesar 45,37% sebagai bagian dari strategi optimalisasi struktur pendanaan. Langkah tersebut turut memperkuat kualitas laba dan fleksibilitas keuangan perusahaan.

“Kami melihat hasil kuartal pertama ini sebagai bukti bahwa langkah efisiensi dan pengelolaan keuangan yang kami lakukan mulai memberikan hasil yang nyata. Fokus kami bukan hanya pada pertumbuhan, tetapi juga pada kualitas kinerja yang berkelanjutan,” ujar Tan Franciscus.

Dengan kombinasi efisiensi operasional, penguatan struktur keuangan, dan portofolio proyek bernilai tinggi, BDKR menunjukkan kemampuan menjaga pertumbuhan laba berkualitas di tengah dinamika industri konstruksi yang masih menantang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Bea Cukai kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat," ujar Djaka dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (12/6/2026).

Penindakan Berawal dari Informasi Intelijen

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.

Tim kemudian melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan dalam penindakan pertama mencapai 2.912.000 batang rokok.

Disembunyikan di Balik Muatan Pakan Ternak

Tak lama setelah operasi pertama, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.

Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah truk Hino Fuso yang mengangkut pakan ternak. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 535 karton sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan tersebut.

Dari kendaraan kedua ini, Bea Cukai mengamankan sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal.

Potensi Kerugian Negara Rp7,9 Miliar

Djaka menjelaskan, total barang bukti dari dua penindakan tersebut mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp12,68 miliar.

Menurutnya, operasi tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Bea Cukai juga memastikan akan memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan sebagai rute penyelundupan barang kena cukai ilegal.

Penyidikan Terus Berlanjut

Dalam penanganan kasus ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat proses hukum.

Penyidik menduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, seorang tersangka berinisial JFR telah ditetapkan setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.

Djaka menegaskan, pemberantasan rokok ilegal akan terus menjadi prioritas guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan cukai.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

IHSG Tembus 6.000, Saham BUMN Pimpin Kebangkitan Pasar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menunjukkan performa positif pada perdagangan Jumat (12/6/2026) dengan menembus level psikologis 6.000. Penguatan pasar saham tersebut berlangsung bersamaan dengan apresiasi nilai tukar Rupiah yang kembali bergerak ke kisaran Rp17.900 per dolar AS.

Kenaikan indeks terutama ditopang oleh lonjakan saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya emiten sektor pertambangan, perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta sektor telekomunikasi. Sejak awal perdagangan, saham-saham BUMN menjadi sasaran akumulasi beli investor domestik maupun asing.

Saham BUMN Jadi Penyangga Utama IHSG

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menilai penguatan IHSG dan Rupiah mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi nasional.

"Melihat pergerakan IHSG yang melesat hijau menembus 6.000 dan nilai tukar Rupiah yang kembali menguat hari ini, kita patut bersyukur dan bangga. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pasar. Ini adalah bukti nyata bahwa investor global maupun domestik menaruh kepercayaan penuh pada ketangguhan fundamental ekonomi Indonesia, khususnya pada portofolio BUMN kita," ujar Dony Oskaria di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Dony, dominasi saham BUMN dalam mendorong kenaikan indeks menunjukkan hasil transformasi bisnis yang terus dilakukan perusahaan-perusahaan negara. Ia menilai stabilitas pasar dan meningkatnya kepercayaan investor akan berdampak positif terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Sinergi Pemerintah dan Otoritas Keuangan

Penguatan pasar juga didukung langkah strategis pemerintah dan otoritas ekonomi dalam menjaga stabilitas nasional. Pada 9 Juni 2026, Bank Indonesia menyesuaikan suku bunga acuan menjadi 5,50 persen, yang dinilai membantu memulihkan sentimen pasar.

Selain itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi serangkaian pertemuan lintas lembaga guna memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Konsolidasi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Danantara, Himbara, BPJS, hingga perusahaan asuransi BUMN.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta masyarakat tetap tenang karena fundamental ekonomi nasional, terutama sektor perbankan, masih berada dalam kondisi kuat.

"Terima kasih kepada Mas Dasco yang terus memfasilitasi ruang diskusi. Alhamdulillah, sesungguhnya fundamental ekonomi kita, khususnya dari sisi perbankan, sangat kuat," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ke depan, BP BUMN bersama Danantara menyatakan akan terus memperkuat kinerja portofolio perusahaan negara agar tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi global sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan perekonomian nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasus Korupsi MBG: Permohonan JC Sony Sonjaya Dikaji Kejagung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut kini tengah dikaji oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa surat permohonan telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap pendalaman. Menurutnya, penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.

"Surat permohonan sudah diterima dan saat ini sedang dipelajari," kata Syarief kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kejagung Masih Telaah Permohonan Justice Collaborator

Syarief menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan apakah permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan diterima atau ditolak. Proses penilaian dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

Ia juga menegaskan tidak ada batas waktu khusus dalam proses evaluasi tersebut. Penyidik akan mengambil keputusan setelah seluruh aspek hukum dan substansi keterangan yang diberikan pemohon dianalisis secara menyeluruh.

Kuasa Hukum Klaim Ungkap 26 Nama

Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya telah memberikan informasi mengenai sedikitnya 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program MBG. Menurut Krisna, informasi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Jampidsus.

"Sudah kami sampaikan kepada penyidik dan telah tercantum dalam BAP," ujar Krisna Murti.

Meski demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Krisna hanya menyebut nama-nama tersebut berasal dari berbagai lingkungan, termasuk unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia juga mengklaim jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses pemeriksaan.

Menurut Krisna, kliennya juga memiliki sejumlah komunikasi terkait pelaksanaan Program MBG yang tersimpan dalam perangkat telepon seluler dan kini telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti. Penetapan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkracht.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Defisit Anggaran Membengkak, Pengusaha Diminta Waspadai Risiko Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Defisit anggaran negara yang berpotensi melebar pada 2026 dinilai dapat berdampak langsung terhadap dunia usaha, terutama terkait peningkatan pengawasan dan penerimaan pajak. Kondisi tersebut muncul di tengah proyeksi defisit yang semakin besar, sementara target penerimaan negara ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi.

Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa defisit anggaran berpotensi menembus Rp1.000 triliun apabila belanja negara tidak dikendalikan secara ketat. Pada saat yang sama, posisi utang pemerintah disebut telah mendekati Rp10.000 triliun.

Menurut perhitungannya, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang mencapai sekitar Rp1.600 triliun setiap tahun. Nilai tersebut menyerap porsi signifikan dari anggaran negara sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Target Pajak 2026 Dinilai Sangat Ambisius

Di sisi lain, penerimaan pajak menghadapi tantangan akibat perlambatan aktivitas ekonomi. Meski demikian, target penerimaan pajak tahun 2026 dipatok tumbuh sekitar 21,5 persen.

Sejumlah ekonom menilai angka tersebut jauh di atas pertumbuhan penerimaan yang dianggap realistis. Dalam berbagai proyeksi, pertumbuhan pajak yang wajar diperkirakan berada di kisaran 7,5 persen.

Perbedaan yang cukup lebar antara target dan potensi realisasi penerimaan memunculkan pertanyaan mengenai sumber tambahan pendapatan negara untuk menutup kebutuhan fiskal yang terus meningkat.

Wajib Pajak Patuh Berpotensi Menghadapi Pengawasan Lebih Ketat

Pengamat perpajakan menilai pemerintah memiliki ruang yang relatif terbatas untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu singkat. Salah satu instrumen yang paling cepat dimanfaatkan adalah optimalisasi pemungutan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan datanya telah terekam dalam sistem.

Kelompok yang berpotensi menjadi fokus pengawasan bukan hanya perusahaan besar, melainkan juga pelaku usaha yang aktivitas keuangannya mudah terlacak melalui rekening perbankan, transaksi marketplace, maupun dompet digital, tetapi belum memiliki pelaporan yang tertata dengan baik.

Karena itu, para pengusaha disarankan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, menyelaraskan data transaksi, serta memastikan pembukuan dilakukan secara akurat dan konsisten.

Defisit fiskal bukan semata isu makroekonomi yang terjadi di tingkat pemerintah pusat. Bagi dunia usaha, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim kepatuhan pajak dan arus kas perusahaan dalam beberapa bulan ke depan. Langkah antisipatif melalui pembukuan yang rapi dan kepatuhan yang lebih baik dinilai menjadi strategi penting untuk menghadapi potensi peningkatan pengawasan perpajakan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Data Aset di Coretax Tak Sesuai, Wajib Pajak Bisa Kena Surat Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus ketidaksesuaian data aset dalam sistem perpajakan kembali menjadi perhatian. Seorang wajib pajak mengaku menerima surat cinta dari kantor pajak terkait kendaraan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), padahal kendaraan tersebut bukan miliknya. Peristiwa ini menjadi contoh nyata pentingnya memeriksa data aset yang tercatat dalam sistem Coretax untuk menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan wajib pajak tersebut, kendaraan yang dipersoalkan memang tercatat sebagai bagian dari hartanya dalam data Coretax. Temuan itu menimbulkan kebingungan karena yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pembelian kendaraan dimaksud.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, sumber persoalan ternyata berasal dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP miliknya oleh anggota keluarga saat melakukan transaksi pembelian kendaraan beberapa waktu sebelumnya.

Data Identitas yang Dipinjam Bisa Menimbulkan Risiko Pajak

Dalam sistem administrasi perpajakan dan kepemilikan aset, kendaraan yang dibeli menggunakan identitas seseorang akan otomatis terhubung dengan data pemilik identitas tersebut. Akibatnya, aset yang secara ekonomi dimiliki pihak lain dapat terbaca sebagai harta wajib pajak yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi.

Kondisi inilah yang menyebabkan kendaraan tersebut muncul dalam data aset dan memicu terbitnya surat klarifikasi dari otoritas pajak.

Klarifikasi dan Dokumen Pendukung Menjadi Kunci

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, wajib pajak kemudian mendatangi kantor pajak dan memberikan penjelasan bahwa kendaraan yang tercatat bukan merupakan miliknya. Namun klarifikasi tidak cukup dilakukan secara lisan.

Diperlukan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kepemilikan sebenarnya. Dalam kasus ini, pihak yang menggunakan identitas tersebut membuat surat pernyataan bahwa kendaraan bersangkutan merupakan miliknya dan telah dilaporkan dalam SPT yang sesuai.

Dengan adanya dokumen tersebut, otoritas pajak dapat melakukan verifikasi sehingga status kepemilikan aset menjadi lebih jelas.

Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua persoalan pajak muncul akibat pelanggaran yang disengaja. Kesalahan administrasi, peminjaman identitas, atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan aset pihak lain tercatat atas nama seseorang.
 
Karena itu, wajib pajak perlu secara berkala memeriksa data pada Coretax, memastikan kesesuaian aset yang tercatat, serta segera melakukan klarifikasi apabila menemukan informasi yang tidak akurat sebelum muncul pemeriksaan atau surat dari kantor pajak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kinerja ASHA 2025 Membaik, Rugi Bersih Susut Jadi Rp19,57 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk (ASHA) mencatat perbaikan signifikan dalam kinerja keuangan sepanjang tahun buku 2025. Meski masih membukukan kerugian, emiten perikanan tersebut berhasil menekan rugi bersih, memperbaiki profitabilitas operasional, dan memperkuat struktur liabilitas di tengah tekanan industri yang masih berlangsung.

Direktur Utama ASHA, William Sutioso, dalam Public Expose di Jakarta, Kamis (11/6), mengungkapkan bahwa penjualan bersih Perseroan sepanjang 2025 mencapai Rp170,51 miliar. Angka ini turun 35,29% dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp263,48 miliar.

"Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya permintaan pasar, berkurangnya volume penjualan, menurunnya kontrak pelanggan utama, serta pemulihan operasional yang belum sepenuhnya berjalan optimal," ujar William.

Profitabilitas Operasional Berbalik Positif

Di tengah penurunan pendapatan, ASHA berhasil melakukan efisiensi yang cukup agresif. Beban pokok penjualan turun 37,65% menjadi Rp169,55 miliar dari Rp271,93 miliar pada tahun sebelumnya.

Efisiensi tersebut mendorong perbaikan laba bruto yang berbalik positif menjadi Rp946,44 juta pada 2025. Pada 2024, Perseroan masih mencatat rugi bruto sebesar Rp8,45 miliar. Secara tahunan, terjadi perbaikan hingga 111,20%.

Sementara itu, rugi sebelum pajak turun 31,66% menjadi Rp20,26 miliar dibandingkan Rp29,63 miliar pada 2024. Adapun rugi tahun berjalan berhasil ditekan menjadi Rp19,57 miliar, membaik 36,66% dibandingkan rugi Rp30,89 miliar pada tahun sebelumnya.

Rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga menyusut 36,60% menjadi Rp19,57 miliar. Perbaikan kinerja tersebut turut tercermin pada rugi bersih per saham yang turun dari Rp6,18 menjadi Rp3,91 per lembar saham atau membaik 36,73% secara tahunan.

Struktur Keuangan Tetap Terjaga

Per 31 Desember 2025, total aset ASHA tercatat Rp126,32 miliar, turun 18,27% dibandingkan Rp154,56 miliar pada akhir 2024. Penurunan terutama berasal dari berkurangnya aset lancar sebesar 25,15% menjadi Rp37,99 miliar serta aset tidak lancar yang turun 14,91% menjadi Rp88,33 miliar.

Dari sisi kewajiban, total liabilitas berhasil ditekan 32,15% menjadi Rp18,30 miliar dari Rp26,97 miliar pada tahun sebelumnya. Penurunan terbesar berasal dari liabilitas jangka panjang yang menyusut 71% menjadi Rp3,13 miliar.

Sementara itu, ekuitas Perseroan tercatat Rp108,02 miliar atau turun 15,34% dibandingkan Rp127,59 miliar pada 2024 akibat akumulasi rugi yang masih membebani saldo laba ditahan.

Strategi 2026 dan Tantangan Industri

Manajemen menilai tantangan industri masih dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik global, perubahan regulasi sektor perikanan, keterbatasan tenaga kerja, serta fluktuasi harga energi dan bahan baku ikan.

Untuk mendorong pertumbuhan, ASHA menyiapkan strategi ekspansi pasar, hilirisasi produk perikanan, peningkatan fasilitas dockyard, penguatan kerja sama internasional, serta optimalisasi tata kelola perusahaan.

Memasuki 2026, Perseroan membidik peningkatan kontribusi produk bernilai tambah melalui pengembangan merek Willie’s Product, perluasan pasar domestik, peningkatan volume produk olahan, serta operasional penuh fasilitas dockyard di Cilacap guna memperkuat sumber pendapatan dan efisiensi usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

KPK Ungkap Modus Baru Koruptor Menyimpan Uang Lewat Perempuan Muda


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru terkait modus baru koruptor menyimpan uang hasil korupsi. Lembaga antirasuah menilai pola penyembunyian aset kini semakin kompleks, melibatkan pihak lain hingga pemanfaatan aset digital yang lebih sulit dilacak.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa pelaku korupsi kerap menghadapi persoalan ketika harus menyimpan dana tunai dalam jumlah besar. Setelah sebagian dana dialihkan kepada keluarga, tabungan, maupun kebutuhan lain, masih terdapat sisa uang yang berpotensi menimbulkan risiko jika disimpan secara langsung.

Menurut Ibnu, kekhawatiran terhadap pengawasan transaksi keuangan membuat sebagian pelaku mencari alternatif untuk mengalirkan dana tersebut kepada pihak lain. Dalam sejumlah kasus, pihak yang menjadi sasaran adalah perempuan muda yang didekati dengan alasan bantuan biaya hidup atau hubungan personal.

"Kemana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh tabungan, takut sama PPATK. Ini yang paling ditakuti," ujar Ibnu saat menjelaskan pola yang ditemukan KPK.

Penerima Dana Berisiko Terseret Kasus TPPU

KPK mengingatkan bahwa pihak yang menerima atau menyimpan dana yang berasal dari tindak pidana dapat menghadapi konsekuensi hukum. Risiko tersebut muncul apabila penerima mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil kejahatan.

Dalam konteks hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan terkait penadahan apabila unsur pidananya terpenuhi.

KPK menilai pemahaman masyarakat mengenai asal-usul dana yang diterima menjadi faktor penting untuk mencegah keterlibatan dalam jaringan pencucian uang.

Koruptor Muda dan Tantangan Aset Digital

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa profil pelaku korupsi kini mengalami perubahan signifikan.

Jika sebelumnya mayoritas koruptor berusia 60 hingga 75 tahun, saat ini KPK menemukan pelaku yang usianya bahkan masih di bawah 35 tahun. Perubahan generasi tersebut turut mengubah pola penyimpanan aset.

Koruptor generasi lama umumnya menginvestasikan hasil kejahatan pada aset fisik seperti tanah, bangunan, kendaraan, atau saham. Sebaliknya, pelaku yang lebih muda mulai memanfaatkan instrumen digital, termasuk aset kripto, yang dinilai lebih sulit ditelusuri.

Fenomena ini menjadi tantangan baru bagi KPK karena metode pelacakan dan penyitaan aset digital membutuhkan keahlian, teknologi, serta pendekatan investigasi yang berbeda dibandingkan aset konvensional.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati atau membantu menyembunyikan hasil kejahatan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap aliran dana yang tidak memiliki sumber yang jelas agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

INPS Cetak Rugi Bersih Rp19,13 Miliar di 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) membukukan pendapatan sebesar Rp263,85 miliar sepanjang tahun buku 2025. Angka tersebut turun 7,07% atau Rp20,06 miliar dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp283,91 miliar.

Direktur Utama INPS, Eddy Purwanto Winata, mengungkapkan penurunan pendapatan dipengaruhi oleh melemahnya kinerja sejumlah lini usaha utama Perseroan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Public Expose Insidentil yang digelar di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Pendapatan Tertekan, Segmen Logistik Alami Penurunan Terdalam

Meski masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan perusahaan, segmen Agen BBM, Pelumas dan Gas mencatat penjualan sebesar Rp178,90 miliar pada 2025 atau turun 3,01% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp184,45 miliar. Kontribusi segmen ini mencapai sekitar 67,8% dari total pendapatan Perseroan.

Pada segmen SPPBE, pendapatan tercatat Rp9,07 miliar, turun tipis 1,01% dibandingkan Rp9,16 miliar pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, tekanan terbesar terjadi pada segmen Transportasi dan Logistik. Pendapatan lini usaha ini turun 15,97% menjadi Rp75,88 miliar dari Rp90,30 miliar pada 2024. Kontraksi tersebut menjadi faktor utama yang menekan pendapatan konsolidasi Perseroan sepanjang tahun berjalan.

Efisiensi Operasional Dorong Perbaikan Kinerja

Di tengah penurunan pendapatan, INPS berhasil menjaga profitabilitas melalui berbagai langkah efisiensi. Beban pokok penjualan turun 8,29% menjadi Rp221,14 miliar, sehingga laba bruto relatif stabil di level Rp42,71 miliar.

Perusahaan juga memangkas beban usaha sebesar 13,52% menjadi Rp35,48 miliar dari sebelumnya Rp41,03 miliar. Selain itu, rugi dari pos non-operasional berhasil ditekan 18,22% menjadi Rp24,32 miliar.

Perbaikan tersebut berdampak langsung pada penyusutan rugi sebelum pajak yang turun 38,88% menjadi Rp17,10 miliar dibandingkan Rp27,97 miliar pada tahun sebelumnya.

Adapun rugi bersih tahun berjalan berhasil ditekan menjadi Rp19,13 miliar, membaik 36,70% dari rugi bersih 2024 yang mencapai Rp30,23 miliar.

Rasio Keuangan dan Strategi Pengembangan

Dari sisi likuiditas, kondisi Perseroan menunjukkan perbaikan signifikan. Current Ratio meningkat menjadi 0,48 kali dari 0,12 kali, sementara Cash Ratio naik menjadi 0,34 kali dan Quick Ratio mencapai 0,39 kali.

Margin usaha juga membaik. Gross Profit Margin meningkat menjadi 16,19%, sedangkan Operating Profit Margin membaik menjadi negatif 6,48% dari negatif 9,85% pada tahun sebelumnya.

Ke depan, INPS menyiapkan sejumlah strategi pengembangan bisnis, antara lain penerapan program Zero Losses dan Zero Accident, digitalisasi dokumen operasional, peningkatan layanan pelanggan, penguatan pemeliharaan jalur distribusi, serta penambahan armada kendaraan guna mendukung pertumbuhan usaha.

Perseroan juga terus menjalankan program keberlanjutan melalui penerapan kesetaraan gender, kampanye hidup sehat, pembangunan fasilitas olahraga bagi masyarakat, serta program efisiensi energi dan pengurangan penggunaan kertas. 

Tantangan utama yang masih dihadapi INPS adalah mengembalikan pertumbuhan pendapatan, terutama pada segmen transportasi dan logistik yang mengalami penurunan paling dalam sepanjang 2025. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

CHED Soroti Logo pada Kemasan Rokok dalam RPMK Kemenkes


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Upaya pengendalian tembakau melalui kebijakan standarisasi kemasan rokok Indonesia dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti meski telah memasuki lima tahun pascapandemi COVID-19. Sejumlah kalangan menilai pemerintah belum konsisten menjalankan reformasi kebijakan yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak konsumsi tembakau.

Sorotan mengarah pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur standardisasi kemasan produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik. Namun hingga pertengahan 2026, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur sanksi, pengawasan, dan penegakan hukum belum juga diterbitkan.

Beban Ekonomi Rokok Masih Tinggi

Urgensi regulasi ini tidak hanya terkait aspek kesehatan, tetapi juga ekonomi rumah tangga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2024, pengeluaran untuk rokok dan tembakau menjadi pos konsumsi terbesar kedua setelah makanan jadi.

Nilai pengeluaran tersebut tercatat sekitar 2,5 kali lebih besar dibandingkan belanja masyarakat untuk daging, telur, dan susu. Bahkan, alokasi dana keluarga untuk pendidikan masih berada di bawah pengeluaran rokok.

Di sisi lain, konsumsi tembakau masih menjadi salah satu faktor risiko utama penyebab beban penyakit nasional. Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menunjukkan rokok menyumbang sekitar 6,8 juta Disability-Adjusted Life Years (DALY) pada 2021. Kondisi ini memperlihatkan bahwa biaya kesehatan akibat tembakau jauh melampaui manfaat fiskal yang diperoleh negara melalui penerimaan cukai.

Logo Dinilai Bertentangan dengan Semangat Plain Packaging

Perdebatan terbaru muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan. Dalam draf terbaru Mei 2026, terdapat ketentuan yang masih memperbolehkan pencantuman logo produk pada informasi label kemasan.

Kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan konsep plain packaging atau kemasan polos yang bertujuan menghilangkan daya tarik promosi produk tembakau.

Menurut kalangan pengamat, logo bukan sekadar identitas visual. Elemen tersebut berfungsi sebagai instrumen pemasaran yang membangun citra merek dan asosiasi psikologis tertentu, mulai dari gaya hidup hingga simbol kebebasan yang kerap menyasar konsumen usia muda.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan bahwa standarisasi kemasan rokok merupakan instrumen perlindungan sosial dan ekonomi.

"Standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan, ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga," ujar Roosita.

CHED Ajukan Sejumlah Rekomendasi

CHED mendesak Kementerian Kesehatan untuk menghapus seluruh ketentuan terkait logo dalam RPMK, memperbesar porsi peringatan kesehatan menjadi minimal 80 persen luas kemasan, menghapus Pasal 20 Ayat 2, serta memastikan konsistensi seluruh pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi.

Menurut CHED, regulasi yang kuat, konsisten, dan berbasis bukti menjadi syarat utama keberhasilan pengendalian tembakau Indonesia demi melindungi generasi muda sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

ASPERINDO Tolak Tarif JASPER dan SGHA, Biaya Logistik Terancam Naik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyatakan keberatan atas rencana pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara. Organisasi yang menaungi perusahaan jasa pengiriman, pos, dan logistik tersebut menilai kebijakan baru itu berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional dan bertolak belakang dengan agenda pemerintah yang tengah mendorong efisiensi distribusi barang.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan pelaku usaha logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman barang melalui jalur udara. Menurutnya, tarif yang dibayar pelanggan bukan hanya mencakup ongkos angkut maskapai, tetapi juga berbagai biaya operasional lain yang telah lebih dulu dibebankan kepada perusahaan logistik.

"Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Struktur Biaya Kargo Dinilai Sudah Tinggi

Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan barang, pengguna jasa telah dikenakan sejumlah biaya seperti pemeriksaan keamanan oleh Regulated Agent (RA), biaya gudang kargo, handling atau loading, hingga administrasi dokumen. Setelah barang tiba di bandara tujuan, biaya serupa kembali dikenakan dalam bentuk gudang, handling, dan administrasi.

Akumulasi seluruh komponen tersebut, menurut ASPERINDO, dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai penerbangan.

Organisasi itu juga mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir industri logistik menghadapi berbagai kenaikan biaya operasional, mulai dari tarif pergudangan kargo bandara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi darat, hingga kenaikan harga energi yang berdampak langsung terhadap distribusi barang.

Dikhawatirkan Menimbulkan Biaya Berlapis

ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berisiko menciptakan praktik biaya berlapis dalam rantai layanan kargo udara. Kondisi tersebut pada akhirnya diperkirakan akan diteruskan kepada pengguna jasa melalui kenaikan tarif pengiriman.

"Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat," tegas Budiyanto.

Menurut ASPERINDO, dampak kenaikan biaya distribusi tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga sektor UMKM, industri manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen akhir melalui kenaikan harga barang. Wilayah Indonesia Timur, kawasan kepulauan, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diperkirakan menjadi wilayah yang paling terdampak karena sangat bergantung pada transportasi udara.

Sebagai tindak lanjut, ASPERINDO meminta pemerintah menunda pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, audit potensi duplikasi biaya, serta peningkatan transparansi proses bisnis kargo udara.

Budiyanto menegaskan bahwa industri logistik merupakan sektor strategis yang menopang aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi daya saing usaha maupun membebani masyarakat.

"Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat," tutup Budiyanto.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Aturan Baru PMK 39/2026, KPP Kini Didorong Kejar Target Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 sejak 2 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja dan pemberian insentif bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dinilai dapat meningkatkan fokus kantor pajak dalam mengamankan penerimaan negara.

Dalam beleid terbaru tersebut, komponen kinerja organisasi memperoleh porsi dominan dalam perhitungan insentif pegawai. Sebanyak 60% penilaian ditentukan oleh capaian kantor tempat pegawai bertugas, sementara sisanya berasal dari indikator individu.

Yang menjadi sorotan adalah meningkatnya bobot indikator pencapaian target penerimaan pajak tahunan. Dalam skema baru, kontribusi aspek penerimaan pajak terhadap penilaian kantor mencapai 70%, sedangkan bobot target penerimaan tahun berjalan naik dari 40% menjadi 50%.

PMK 39/2026 Perkuat Fokus Penerimaan Pajak

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kinerja kantor pajak akan semakin erat dikaitkan dengan keberhasilan mencapai target penerimaan negara. Dengan kata lain, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki dorongan lebih besar untuk memastikan seluruh potensi pajak di wilayah kerjanya dapat teridentifikasi dan terawasi.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya intensitas pengawasan perpajakan. Aktivitas penggalian potensi pajak, permintaan klarifikasi data, hingga penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berpotensi menjadi lebih aktif dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, perubahan kebijakan ini tidak serta-merta harus dipandang sebagai ancaman. Pengamat perpajakan menilai langkah yang lebih penting bagi wajib pajak adalah memastikan kepatuhan administrasi berjalan baik, mulai dari pembukuan yang tertata, kesesuaian data perpajakan, hingga pemahaman terhadap prosedur pemeriksaan dan klarifikasi.

Pengusaha Dituntut Lebih Adaptif

Di tengah derasnya perubahan regulasi, pelaku usaha juga menghadapi tantangan untuk terus memperbarui pemahaman terhadap aturan perpajakan yang terbit setiap tahun. Tidak sedikit regulasi yang hadir dalam dokumen teknis dengan puluhan halaman dan bahasa hukum yang kompleks.

Karena itu, kebutuhan akan akses informasi perpajakan yang lebih sederhana dan mudah dipahami menjadi semakin penting. Pemahaman yang memadai terhadap aturan terbaru dinilai dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kepatuhan, menghindari sengketa perpajakan, serta menjaga kelancaran operasional bisnis di tengah pengawasan yang semakin ketat.

Dengan berlakunya PMK 39/2026, pengusaha diharapkan tidak hanya fokus pada kewajiban pelaporan, tetapi juga memperkuat tata kelola perpajakan sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko usaha jangka panjang. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

The Algorithm: Formula Pertumbuhan Cepat Perusahaan Dunia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, banyak perusahaan berlomba mencari formula pertumbuhan berkelanjutan. Dalam bukunya berjudul The Algorithm, Jon McNeill mengungkap bahwa pertumbuhan luar biasa tidak semata-mata ditentukan oleh modal besar, teknologi canggih, atau keberuntungan. Faktor pembeda justru terletak pada cara organisasi berpikir dan menyelesaikan masalah.

Mantan eksekutif yang terlibat dalam perjalanan pertumbuhan sejumlah perusahaan besar ini memperkenalkan kerangka kerja yang disebut The Algorithm. Model tersebut berfokus pada penghapusan hambatan, penyederhanaan proses, percepatan pengambilan keputusan, hingga penerapan teknologi secara tepat guna untuk mendorong pertumbuhan bisnis secara eksponensial.

Mempertanyakan Semua Asumsi Lama

Langkah pertama dalam strategi hypergrowth perusahaan menurut The Algorithm adalah mempertanyakan setiap aturan, prosedur, dan persyaratan yang selama ini dianggap wajib. McNeill menilai banyak organisasi terjebak dalam praktik lama yang terus dijalankan tanpa evaluasi mendalam.

Pendekatan ini bertujuan memastikan setiap aktivitas benar-benar memberikan nilai tambah. Jika sebuah prosedur tidak memiliki alasan yang kuat, maka keberadaannya layak dipertimbangkan kembali.

Hilangkan Proses yang Tidak Perlu

Setelah mengevaluasi berbagai persyaratan, organisasi didorong untuk menghapus sebanyak mungkin tahapan yang tidak produktif. Menurut McNeill, perusahaan sering kali lebih mudah menambah prosedur baru dibanding menghilangkan proses lama yang sudah tidak relevan.

Akibatnya, birokrasi membesar, biaya meningkat, dan kecepatan organisasi menurun. Pengurangan tahapan kerja menjadi salah satu cara tercepat meningkatkan produktivitas.

Sederhanakan, Lalu Optimalkan

McNeill mengingatkan bahwa banyak perusahaan terburu-buru melakukan optimasi terhadap sistem yang sebenarnya masih kompleks. Karena itu, penyederhanaan harus dilakukan lebih dahulu sebelum upaya peningkatan efisiensi.

Proses yang sederhana dinilai lebih mudah dipahami, diperbaiki, dan dikembangkan dibanding sistem yang penuh lapisan prosedur.

Kecepatan Menjadi Keunggulan Kompetitif

Dalam era perubahan yang berlangsung cepat, kemampuan mempercepat siklus kerja menjadi faktor pembeda utama. Organisasi yang mampu bergerak lebih cepat dari ide menuju eksekusi memiliki peluang lebih besar untuk belajar, beradaptasi, dan memenangkan pasar.

Budaya urgensi dan akuntabilitas juga menjadi elemen penting. Setiap individu harus memahami target, tenggat waktu, serta tanggung jawab yang diemban agar organisasi tidak kehilangan momentum.

Otomatisasi Adalah Langkah Terakhir

Salah satu pesan utama dalam buku ini adalah bahwa teknologi bukan solusi pertama. Otomatisasi sebaiknya dilakukan setelah proses berhasil dipertanyakan, disederhanakan, dan dioptimalkan.

McNeill menegaskan bahwa teknologi hanya akan memperbesar dampak sebuah proses, baik yang benar maupun yang salah. Karena itu, perusahaan perlu membangun budaya belajar, bereksperimen, dan beradaptasi secara berkelanjutan. Dalam pandangannya, keunggulan jangka panjang tidak ditentukan oleh siapa yang memiliki jawaban terbaik, melainkan siapa yang mampu berubah dan belajar lebih cepat dibanding pesaingnya. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

DJKI: Modifikasi Karya Visual dengan AI Tidak Menghapus Hak Cipta Asli


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan aplikasi pengolah gambar memunculkan tantangan baru dalam perlindungan kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi karya visual milik pihak lain, termasuk melalui teknologi AI, tidak serta-merta menjadikan karya tersebut sebagai milik pengguna.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya praktik pengubahan foto, ilustrasi, desain grafis, hingga karya seni digital melalui berbagai platform digital. Meski telah mengalami perubahan warna, penambahan efek, pemotongan gambar, atau penyuntingan lainnya, karya yang berasal dari ciptaan pihak lain tetap berada dalam lingkup perlindungan hak cipta.

Hak Pencipta Tetap Melekat

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa hak cipta lahir secara otomatis ketika sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Karena itu, hak moral maupun hak ekonomi pencipta tetap melekat dan wajib dihormati.

“Perkembangan teknologi digital membuat proses pengubahan karya visual menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan hak pencipta. Masyarakat perlu memahami bahwa modifikasi suatu karya tidak serta-merta menghilangkan hak yang dimiliki pencipta asli,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Kantor DJKI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pencatatan hak cipta menjadi instrumen penting untuk memperkuat bukti kepemilikan apabila di kemudian hari muncul sengketa atau dugaan pelanggaran.

Perubahan Kecil Belum Tentu Bebas Pelanggaran

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami batas antara modifikasi dan pelanggaran hak cipta. Perubahan kecil pada sebuah karya tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran apabila bagian substansial dari karya asli masih digunakan.

“Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mengubah warna, menambahkan objek, atau mengedit sebagian gambar sudah cukup untuk menghilangkan unsur pelanggaran. Padahal, setiap kasus harus dilihat secara komprehensif. Jika unsur utama karya masih digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian bagi pencipta, maka pemegang hak memiliki dasar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arie.

Ia menambahkan, penilaian hukum akan mempertimbangkan tingkat kemiripan serta unsur penting yang diambil dari karya asli sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Mediasi Jadi Instrumen Penyelesaian Sengketa

DJKI mencatat sebanyak 104 permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual berhasil diselesaikan sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026. Mayoritas perkara berkaitan dengan hak cipta dan merek.

Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme mediasi semakin efektif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

DJKI mengimbau masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan pengguna teknologi AI, untuk memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak sebelum menggunakan maupun memodifikasi karya visual milik pihak lain, terutama untuk kepentingan komersial. 

Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari sengketa hukum sekaligus menjaga penghormatan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator yang menghasilkan karya orisinal.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

GZCO Siapkan Capex Rp161 Miliar di Tengah Penurunan Kinerja

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp161 miliar sepanjang 2026. Dana tersebut akan difokuskan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit melalui program penanaman baru, replanting, perawatan tanaman belum menghasilkan (TBM), serta pengadaan aset tetap.

Rencana capex GZCO 2026 untuk replanting dan aset tetap itu disampaikan Direktur Keuangan, Pajak & Akuntansi GZCO, Yongki Tedja, dalam paparan publik di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Perseroan menilai investasi tersebut penting untuk menjaga produktivitas kebun dan mendukung operasional jangka panjang.

Mayoritas Capex Dialokasikan untuk Pengembangan Kebun

Yongki menjelaskan, dari total anggaran Rp161 miliar, sekitar Rp93 miliar akan digunakan untuk penanaman baru, kegiatan replanting, dan perawatan tanaman masa TBM. Sementara itu, Rp68 miliar lainnya dialokasikan untuk pembelian aset tetap yang mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Strategi tersebut dilakukan di tengah tantangan yang masih dihadapi industri kelapa sawit, terutama terkait fluktuasi harga komoditas dan dinamika permintaan pasar.

Kinerja Kuartal I 2026 Tertekan

Di sisi kinerja keuangan, Yongki menjelaskan, GZCO mencatat penjualan sebesar Rp139,42 miliar pada kuartal I 2026. Angka tersebut turun 35,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp215,68 miliar.

Penurunan terdalam berasal dari penjualan crude palm oil (CPO) yang merosot 51,43 persen menjadi Rp73,02 miliar dari sebelumnya Rp150,36 miliar. Sementara penjualan produk kernel juga turun 26,31 persen menjadi Rp19,2 miliar dibandingkan Rp26,05 miliar pada kuartal I 2025.

Melemahnya pendapatan berdampak pada profitabilitas perusahaan. GZCO membukukan rugi bersih Rp4,86 miliar pada tiga bulan pertama 2026. Padahal pada periode yang sama tahun lalu, emiten perkebunan sawit tersebut masih mencatat laba bersih sebesar Rp6,67 miliar.

Kondisi Aset dan Permodalan

Per Maret 2026, Yongki menuturkan, total aset GZCO tercatat sebesar Rp2,16 triliun, turun tipis 1,01 persen dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp2,19 triliun.

Adapun total liabilitas perusahaan mencapai Rp943,15 miliar, sedangkan ekuitas tercatat sebesar Rp1,23 triliun. Dengan dukungan struktur permodalan tersebut, perseroan tetap melanjutkan agenda investasi melalui capex GZCO 2026 untuk replanting dan aset tetap guna memperkuat fondasi bisnis di tengah tekanan kinerja jangka pendek.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

SAPX Express 2025, Laba Usaha Naik di Tengah Tekanan Ekonomi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) berhasil mencatat pertumbuhan laba usaha sepanjang 2025 di tengah tekanan ekonomi yang memengaruhi sektor logistik dan ritel nasional. Perseroan membukukan laba usaha sebesar Rp10,11 miliar atau meningkat 29,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,80 miliar.

Corporate Secretary SAPX Express, Denny Parhan, mengungkapkan capaian tersebut dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Menurutnya, pertumbuhan laba usaha diraih meskipun pendapatan perusahaan mengalami penurunan akibat kondisi pasar yang menantang.

Pendapatan Turun, Aset dan Laba Usaha Menguat

Hingga 31 Desember 2025, SAPX Express membukukan pendapatan sebesar Rp523,13 miliar. Angka ini turun 23,35 persen dibandingkan pendapatan tahun 2024 yang mencapai Rp682,51 miliar.

Meski demikian, perseroan mampu menjaga kinerja operasional melalui berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian strategi bisnis. Hal itu turut tercermin dari kenaikan total aset perusahaan menjadi Rp410,53 miliar pada 2025, meningkat 6,39 persen dibandingkan Rp385,88 miliar pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, laba komprehensif tahun berjalan tercatat sebesar Rp9,56 miliar, turun 58,98 persen dibandingkan Rp23,30 miliar pada 2024.

Segmen B2B Jadi Penopang Kinerja

SAPX menjelaskan bahwa sepanjang 2025 perekonomian nasional menghadapi berbagai tantangan, termasuk melemahnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan energi. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan aktivitas konsumsi dan sektor ritel.

Namun, perusahaan masih mampu menjaga stabilitas bisnis melalui pertumbuhan segmen business to business (B2B). Permintaan dari sektor perbankan, industri fast moving consumer goods (FMCG), serta pelaku usaha yang membutuhkan layanan distribusi dan logistik terintegrasi menjadi penopang utama kinerja perusahaan.

Di sisi lain, transaksi dari marketplace dan platform e-commerce tetap memberikan kontribusi penting terhadap permintaan layanan pengiriman meskipun pertumbuhannya tidak secepat tahun-tahun sebelumnya.

Raih Penghargaan dari Mitra Global

Kinerja SAPX Express selama 2025 juga mendapat apresiasi dari sejumlah mitra strategis. Perseroan meraih penghargaan Best Courier Partner 2025 dari DHL dan The Best Logistic Partner 2025 dari Everpro.

Selain itu, SAPX juga memperoleh penghargaan Operational Excellence dalam ajang Asia Consumer Sourcing Expo (CSE Asia) Indonesia. Manajemen menilai penghargaan tersebut menjadi bukti daya saing perusahaan di tengah kompetisi industri kurir yang semakin ketat.

Untuk menjaga keberlanjutan usaha, SAPX terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga pertumbuhan bisnis dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

KSIX Rugi Rp3,54 Miliar di Kuartal I 2026, Ini Penyebabnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX) menghadapi tekanan kinerja pada kuartal pertama 2026 seiring melemahnya pendapatan dan berbaliknya laba menjadi rugi. Meski demikian, emiten properti tersebut tetap optimistis menatap sisa tahun berjalan dengan menyiapkan sejumlah strategi bisnis dan keuangan guna mendorong pertumbuhan penjualan.

Direktur Utama PT Kentanix Supra International Tbk, Ferdinand Aryanto, dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (10/6/2026), mengungkapkan bahwa pendapatan Perseroan pada Kuartal I-2026 tercatat sebesar Rp11,11 miliar. Realisasi tersebut turun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp37,90 miliar.

Kinerja Keuangan KSIX Kuartal I 2026 Mengalami Penurunan

Penurunan pendapatan turut menekan laba bruto Perseroan. Pada tiga bulan pertama tahun ini, laba bruto KSIX tercatat sebesar Rp6,46 miliar, turun dari Rp22,26 miliar pada Kuartal I-2025.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap profitabilitas perusahaan. Jika pada Kuartal I-2025 KSIX masih membukukan laba tahun berjalan sebesar Rp3,68 miliar, maka pada periode yang sama tahun ini Perseroan mencatat rugi bersih sebesar Rp3,54 miliar.

Meski demikian, kondisi neraca perusahaan masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik. Total aset meningkat menjadi Rp1,36 triliun hingga akhir Maret 2026, dibandingkan Rp1,35 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara total liabilitas turun menjadi Rp18,42 miliar dari Rp20,34 miliar.

Penurunan liabilitas tersebut ikut memperkuat struktur permodalan perusahaan. Total ekuitas tercatat naik menjadi Rp1,34 triliun dari Rp1,33 triliun pada Kuartal I-2025.

Strategi Bisnis dan Outlook KSIX 2026

Manajemen menjelaskan, penurunan kinerja dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat, tingginya suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kenaikan biaya konstruksi, serta ketatnya persaingan di industri properti.

Untuk memperbaiki kinerja, Perseroan akan mengoptimalkan proyek yang sedang berjalan di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Cilegon. Selain itu, KSIX juga melakukan diversifikasi produk sesuai kebutuhan pasar, mempercepat perputaran aset melalui pengelolaan persediaan yang lebih efisien, serta mempersiapkan proyek pengembangan untuk tiga tahun mendatang.

Dari sisi keuangan, fokus diarahkan pada penguatan arus kas, pengendalian anggaran operasional, dan efisiensi belanja aset. Perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan bersih segmen real estate sebesar 17 persen pada 2026, kenaikan pendapatan wahana air sebesar 14 persen, serta peningkatan aset tidak lancar melalui pengembangan persediaan tanah mentah di kawasan Bogor.

Dengan portofolio bisnis yang masih didominasi sektor real estate dan didukung struktur permodalan yang kuat, KSIX berharap dapat memanfaatkan peluang pemulihan pasar properti pada paruh kedua tahun ini.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Transparansi Danantara Disorot, Risiko Tekanan Fiskal Ganda Mengemuka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Koalisi Danantara Monitor mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara meningkatkan transparansi pengelolaan aset dan keuangan negara guna mencegah potensi tekanan fiskal ganda terhadap APBN. Desakan tersebut muncul di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipicu pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga energi dunia.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), koalisi menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan aset negara senilai Rp300 triliun yang berada di bawah pengelolaan Danantara. Transparansi dinilai menjadi syarat utama agar publik dapat menilai manfaat investasi yang dijalankan sekaligus mengawasi dampaknya terhadap ekonomi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Transparansi Danantara Dinilai Tertinggal

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai standar tata kelola Danantara masih tertinggal dibandingkan Indonesia Investment Authority (INA). Menurutnya, Danantara hingga kini belum menjadi anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) maupun mengadopsi Santiago Principles yang selama ini menjadi acuan transparansi dana investasi negara di tingkat global.

Bhima menyoroti belum tersedianya laporan keuangan yang dapat diakses publik. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai tingkat akuntabilitas lembaga yang mengelola dana dalam jumlah besar.

"Danantara belum melakukan transparansi keuangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar akuntabilitas yang diterapkan," ujar Bhima.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya double fiscal exposure atau tekanan fiskal ganda. Menurutnya, dividen BUMN yang sebelumnya masuk langsung ke APBN kini dikelola Danantara, sementara lembaga tersebut tetap berpeluang memperoleh dukungan pendanaan negara.

Investasi Berkelanjutan Jadi Sorotan

Juru Kampanye TrendAsia, Novita Indri, menilai orientasi investasi Danantara masih didominasi proyek yang berkaitan dengan energi fosil. Padahal, banyak sovereign wealth fund di berbagai negara mulai mengalihkan investasi ke sektor energi bersih dan energi terbarukan.

Novita juga menyoroti dukungan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek teknis hingga keekonomian proyek.

"Dari daftar proyek tersebut, Danantara justru tidak diprioritaskan untuk mendanai proyek bersih," kata Novita.

ICW Ingatkan Potensi Korupsi

Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan informasi dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, publik hingga kini belum memiliki akses yang memadai terhadap laporan keuangan maupun rincian penggunaan dana yang dikelola Danantara.

Egi menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan pengawasan publik, terlebih setelah Danantara mengelola sejumlah BUMN strategis. Ia juga mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat mengingat sektor BUMN dalam satu dekade terakhir kerap dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi.

Koalisi Danantara Monitor mengungkapkan telah mengajukan permohonan informasi kepada Danantara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 3 Juni 2026. Danantara disebut berkomitmen membuka laporan keuangan pada akhir Juni. Koalisi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, termasuk melalui Komisi Informasi, guna memastikan tata kelola aset negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini