Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons wacana penghentian restitusi pajak yang tengah dibahas sebagai bagian dari optimalisasi kebijakan fiskal nasional. Pernyataan ini disampaikan di tengah tekanan global yang belum sepenuhnya reda.
Restitusi Pajak dan Nafas Dunia Usaha
Bagi pelaku usaha, restitusi pajak bukan sekadar prosedur administratif. Ini soal arus kas yang menentukan hidup-mati operasional harian. APINDO melihat wacana penghentian restitusi pajak berpotensi menekan likuiditas perusahaan.
Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan dunia usaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah menjaga stabilitas fiskal. Namun, kebijakan perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sektor riil.
“Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan dunia usaha menjadi kunci untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional,” ujar Siddhi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).
Saya teringat obrolan singkat dengan seorang pelaku industri manufaktur di kawasan Bekasi beberapa waktu lalu. Ia menyebut keterlambatan restitusi saja sudah cukup membuat perusahaannya menahan ekspansi. Apalagi jika dihentikan sepenuhnya.
Restitusi, dalam praktiknya, membantu perusahaan menjaga kelancaran produksi hingga memenuhi kewajiban terhadap karyawan. Tanpa itu, tekanan likuiditas bisa cepat menjalar ke aspek lain.
Antara Penerimaan Negara dan Iklim Investasi
APINDO juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan. Dunia usaha membutuhkan kepastian, bukan sekadar perubahan kebijakan yang cepat.
Sebagai kontributor besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan pencipta lapangan kerja, sektor usaha melihat pajak bukan hanya sumber penerimaan negara. Pajak juga instrumen untuk menjaga daya saing.
Di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok, ruang gerak dunia usaha sudah cukup sempit. Kebijakan fiskal yang tidak sinkron berpotensi memperburuk situasi.
Meski demikian, APINDO mendukung penguatan pengawasan dan audit perpajakan. Siddhi menilai pengawasan yang profesional dan pelayanan yang efisien bisa berjalan beriringan tanpa menghambat aktivitas usaha.
“Koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha merupakan kunci stabilitas ekonomi,” katanya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























