Kementerian Haji dan Umrah memanggil pihak terkait menyusul laporan jamaah Haji Furoda 2025 yang gagal berangkat dan diduga mengalami penipuan dana perjalanan ibadah.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengungkap kronologi awal setelah sepuluh jamaah melapor, disertai pernyataan resmi bahwa dugaan penipuan dan penggelapan dana sedang ditangani serius.
Kasus ini menyangkut PT NMA, terjadi sepanjang 2025 di Indonesia, bermula dari janji Haji Furoda, gagal terealisasi, lalu dialihkan ke umrah dengan skema pengembalian dana bertahap.
Situasi ini memukul kepercayaan jamaah, sekaligus menguji sinergi aparat dan negara, ketika otoritas hadir mendengar korban dan menegaskan perlindungan publik sebagai prioritas bersama.
Dokumen menunjukkan kesepakatan 12 Agustus 2025, namun hingga 15 Desember 2025 dana belum kembali, meninggalkan keresahan keluarga jamaah yang menunggu kepastian dan keadilan.
Direktur Jenderal Harun Al Rasyid menegaskan, ketidakpatuhan penyelenggara tidak ditoleransi, seraya menyatakan negara hadir menegakkan hukum dan tata kelola ibadah yang akuntabel.
Pemanggilan jamaah hari ini menjadi awal pengawasan aktif, sementara klarifikasi travel dijadwalkan berikutnya, membuka harapan penyelesaian kewajiban dan pencegahan praktik merugikan masyarakat.
Publik diingatkan memilih travel berizin dan waspada janji tanpa antre, agar ibadah suci berjalan aman, bermartabat, serta bebas dari risiko penipuan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar