Nama dr Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, menyusul laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran kesehatan dan konsumen.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan Polda Metro Jaya usai laporan Dokter Detektif Samira Farahnaz, disertai pernyataan resmi bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dilaporkan oleh Doktif, terjadi sejak akhir 2024, diproses di Polda Metro Jaya, melalui penyelidikan dan gelar perkara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan unsur pidana, menandai eskalasi serius dalam perkara yang menyita perhatian publik.
“Penetapan dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald, di Jakarta, Selasa (6/1/2026), menggambarkan momen krusial perubahan status hukum figur yang dikenal vokal mengkritisi produk skincare.
Kasus ini memunculkan refleksi hubungan sosial antara edukasi publik dan batas hukum, ketika figur berpengaruh diuji akuntabilitasnya, sementara aparat menegaskan posisi netral dalam penegakan aturan.
Di sisi lain, perhatian publik tertuju pada dampak psikologis dan reputasi, mengingat Richard Lee dikenal luas sebagai dokter dan konten kreator yang kerap membela konsumen.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun agenda tersebut belum terlaksana karena permintaan penjadwalan ulang dari pihak terlapor.
“Yang bersangkutan meminta re-schedule pada 7 Januari, namun belum ada konfirmasi kehadiran,” jelas Reonald, menandakan proses hukum masih terus berjalan.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan detail peran Richard Lee, menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas dan edukasi publik tetap harus berjalan seiring kepatuhan hukum, demi keadilan dan perlindungan konsumen berkelanjutan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar