Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen menjaga profesionalitas hakim adhoc, sekaligus membuka ruang aspirasi kesejahteraan melalui jalur etis dan konstitusional.
Mahkamah Agung RI menggelar konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026, menanggapi dinamika kesejahteraan hakim adhoc dan insiden walkout persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut, termasuk langkah pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sesuai perintah pimpinan MA.
Menurut Prof Yanto, walkout dalam persidangan mencederai prinsip profesionalitas hakim dan berpotensi mengganggu layanan peradilan yang seharusnya menjunjung kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegas Prof Yanto, seraya menekankan pentingnya menjaga wibawa lembaga peradilan di mata publik.
Di sisi lain, Mahkamah Agung menegaskan keterbukaan terhadap aspirasi hakim adhoc, termasuk persoalan kesejahteraan, selama disampaikan melalui mekanisme yang beradab dan bertanggung jawab.
Langkah ini mencerminkan sinergi antara pimpinan MA dan aparat peradilan, sekaligus memperlihatkan kepedulian institusi terhadap kondisi sosial para hakim adhoc.
Prof Yanto menyampaikan pimpinan MA tengah berjuang serius meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc dan pegawai peradilan melalui koordinasi lintas kementerian terkait.
“Baru-baru ini pimpinan MA berdiskusi langsung dengan Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Setneg untuk memperjuangkan hal tersebut,” ungkapnya.
Konferensi pers turut dihadiri pejabat MA dan perwakilan hakim adhoc, menandai upaya dialog terbuka demi menjaga martabat hakim sekaligus keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Sikap tegas namun terbuka Mahkamah Agung menunjukkan keseimbangan antara disiplin etik dan kepedulian kesejahteraan, demi peradilan yang berwibawa dan manusiawi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar