Pemerintah merespons kekhawatiran publik terhadap KUHP dan KUHAP baru, menegaskan aturan tersebut dirancang menjaga keseimbangan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan ketertiban umum.
Pemerintah secara resmi memberikan penjelasan atas polemik pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, menegaskan regulasi tersebut bukan alat pembatas demokrasi, melainkan hasil perumusan panjang melibatkan publik.
Penjelasan disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), menyikapi kekhawatiran kebebasan berekspresi dan demonstrasi.
Supratman menyebut penyusunan KUHP dan KUHAP melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta pembahasan intensif bersama DPR, mencerminkan partisipasi bermakna yang belum pernah terjadi dalam sejarah legislasi nasional.
Ia menekankan demokrasi tetap dijamin, sementara negara berkewajiban menghadirkan kepastian hukum, ketertiban umum, dan perlindungan hak warga lain agar ruang kebebasan tidak menimbulkan konflik sosial.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan tafsir Pasal 256 KUHP, menegaskan kewajiban pemberitahuan demonstrasi bukan bentuk izin, melainkan mekanisme pengamanan hak bersama.
“Normanya jelas menggunakan kata memberitahukan, bukan meminta izin, agar aparat bisa mengatur lalu lintas dan menjaga keselamatan semua pihak,” ujar Prof Eddy di hadapan awak media.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut lahir dari pengalaman lapangan, memastikan penyelenggara unjuk rasa tidak otomatis dipidana selama telah melakukan pemberitahuan dan tidak menimbulkan keonaran.
Selain isu demonstrasi, pemerintah menyoroti Pasal 218 dan 240 KUHP terkait penghinaan Presiden dan lembaga negara, yang kerap disalahartikan sebagai pasal karet pembungkam kritik.
Prof Eddy menyebut aturan tersebut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang menegaskan delik penghinaan harus bersifat aduan dan ruang lingkup terbatas.
Ketentuan baru membatasi hanya enam lembaga negara yang dapat mengajukan pengaduan, serta delik Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan langsung oleh pihak terkait.
Pemerintah mengajak masyarakat dan media membaca KUHP dan KUHAP secara utuh agar polemik tidak dipicu tafsir parsial yang berpotensi menciptakan distorsi informasi publik.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga demokrasi substantif, mengajak publik berdialog kritis agar reformasi hukum berjalan seimbang, adil, dan berpihak pada hak asasi manusia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar