Polresta Yogyakarta membongkar sindikat love scamming jaringan internasional di Sleman setelah operasi tangkap tangan di kantor perusahaan penyedia tenaga kerja berbasis aplikasi.
Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan sindikat love scamming internasional setelah operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service, Jalan Gito Gati, Sleman, Senin (5/1).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menyatakan pengungkapan dilakukan pukul 13.00 WIB, setelah polisi mendapati aktivitas penipuan berbasis aplikasi kencan daring kloningan asal China.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam tersangka berinisial R, H, P, M, V, dan G, dengan peran sebagai pemilik perusahaan, manajemen, hingga pengendali tim operasional.
Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien aplikasi dari China, yang kemudian dimanfaatkan sebagai kedok praktik penipuan asmara digital.
"Para karyawan dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan, menyesuaikan identitas korban dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia," ungkapnya, Rabu (7/1).
Dengan bujuk rayu emosional, admin mendorong pengguna membeli koin atau top up untuk mengirim gift, sebagai syarat membuka komunikasi lebih intens dalam aplikasi tersebut.
Setelah korban mengirim gift, pelaku mengirim foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap, dengan akses lanjutan hanya dapat dibuka melalui pengiriman gift bernilai tertentu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita empat unit CCTV, dua router WiFi, 30 telepon genggam, serta 50 laptop berisi konten pornografi yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Selain barang bukti, sebanyak 64 karyawan turut diamankan untuk pemeriksaan, sebelum penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 407 atau 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman enam bulan hingga 10 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius tentang bahaya kejahatan digital lintas negara, sekaligus menegaskan komitmen polisi melindungi masyarakat dari penipuan daring.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar