Soegiharto Santoso resmi meminta Komisi III DPR menggelar RDP untuk mengusut dugaan ketidakprofesionalan oknum Polri dalam penghentian laporan pidana kontroversial.
Ketua Umum APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Soegiharto Santoso, mengirim surat resmi kepada Komisi III DPR RI, meminta pengawasan parlemen atas dugaan penyidikan tidak profesional oleh oknum Polri.
Permohonan RDP disampaikan melalui surat tertanggal 29 Desember 2025, sebagai eskalasi pengaduan sejak Januari 2025, menyusul dua laporan polisi yang dihentikan meski proses penyelidikan berlangsung panjang.
Soegiharto, akrab disapa Hoky, menilai persoalan tersebut mencerminkan masalah sistemik penegakan hukum, bukan sekadar kasus personal, sekaligus menguji sinergitas pengawasan DPR dan akuntabilitas kepolisian.
Ia menegaskan pengawasan Komisi III DPR krusial untuk memulihkan kepercayaan publik, memastikan supremasi hukum berjalan adil, serta melindungi hak konstitusional warga dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.
Kasus pertama terkait laporan balik dugaan kriminalisasi perkara hak cipta, yang berakhir SP3 meski Hoky telah dinyatakan bebas melalui putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh bukti, putusan, dan keterangan saksi sudah diserahkan, tetapi penyelidikan dihentikan tanpa mempertimbangkan fakta fundamental,” ujar Hoky menyoroti dugaan pengabaian profesionalisme penyidik.
Kasus kedua menyangkut dugaan tindak pidana siber terkait penguasaan domain APKOMINDO, yang berjalan lebih dari lima tahun tanpa kemajuan signifikan, sebelum akhirnya dihentikan dengan alasan dinilai tidak logis.
Hoky menilai pola komunikasi terputus, minim respons, serta lemahnya pengawasan internal menunjukkan ketidakresponsifan sistemik, meski pengaduan telah disampaikan berulang kepada berbagai unit pengawasan Polri.
Ia menyoroti kontras ekstrem perlakuan hukum, saat dirinya cepat diproses dan ditahan sebagai terlapor, namun mengalami stagnasi panjang ketika berstatus sebagai pelapor dalam kasus berbeda.
“Jika advokat dan wartawan saja mengalami perlakuan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat awam?” ungkap Hoky, menegaskan dampak human interest terhadap rasa keadilan publik.
Hoky berharap Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan optimal demi perbaikan sistem penegakan hukum, penguatan akuntabilitas Polri, dan pemulihan kepercayaan masyarakat luas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar