Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, yang kini menjadi sorotan publik, terutama pelaku industri logistik dan e-commerce.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek layanan pos, termasuk komunikasi tertulis, pengiriman paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 45, yang membatasi diskon ongkos kirim hanya selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif di bawah biaya pokok layanan.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran publik soal keberlanjutan promo gratis ongkir yang selama ini menjadi daya tarik e-commerce.
Menanggapi hal itu, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang gratis ongkir. "Yang diatur adalah diskon ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, bukan subsidi dari platform e-commerce," jelasnya.
Menurutnya, diskon yang dibatasi mencakup potongan terhadap biaya kirim murni, termasuk jasa kurir, transportasi, penyortiran, hingga layanan pendukung lainnya.
Sementara itu, PT Pos Indonesia menyambut positif peraturan ini. Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R. Djoemadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik.
“Industri ini padat karya dan membutuhkan investasi besar, baik untuk infrastruktur fisik maupun digital. Kebijakan ini penting agar layanan bisa menjangkau hingga pelosok negeri,” ujarnya.
Faizal menambahkan, kehadiran Permenkomdigi ini juga sejalan dengan visi Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dalam menciptakan ekosistem usaha yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan industri pos dan logistik nasional yang lebih kuat dan mandiri.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar