Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (26/5). Pemeriksaan ini terkait dengan laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai tudingan ijazah palsu.
Selama lebih dari enam jam pemeriksaan, Rismon mengaku dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup metode ilmiah yang digunakan dalam analisisnya terhadap lembar pengesahan skripsi Jokowi, serta aktivitasnya di media sosial dan diskusi dengan tokoh lain seperti Roy Suryo.
Rismon menegaskan bahwa sebagai peneliti dan penulis buku, ia memiliki kebebasan untuk meneliti dokumen publik tanpa memerlukan otoritas khusus. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan menantang Presiden Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan.
Sementara itu, Kuasa hukum Rismon, Ahmad Fauzinudin, menyatakan bahwa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan dengan klarifikasi yang diminta. Mereka hanya menjawab pertanyaan yang dianggap relevan dan menolak menjawab pertanyaan yang tidak berkaitan langsung dengan kasus.
Kontroversi mengenai keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung sejak 2014 dan kembali mencuat setelah Rismon mengunggah video analisisnya di YouTube pada Maret 2025. Dalam video tersebut, ia menyoroti penggunaan jenis huruf Times New Roman pada ijazah Jokowi, yang menurutnya tidak tersedia pada komputer sebelum tahun 1990-an.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan catatan akademik mereka. Namun, Rismon dan beberapa pihak lainnya tetap meragukan keaslian dokumen tersebut dan meminta pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar