Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Melalui patroli siber, tim berhasil membongkar tindak pidana perdagangan ilegal gading gajah di dua lokasi berbeda, yaitu Sukabumi dan Jakarta Selatan.
Kasus bermula saat Tim Subdit I Tipidter menemukan akun media sosial yang memperjualbelikan gading gajah secara ilegal. Penyelidikan pun dilakukan hingga mengarah pada tersangka pertama, R (47), yang ditangkap di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Polisi menyita 4 buah gading dengan total berat 6,26 kg.
Pengembangan kasus membawa tim ke tersangka kedua, N (40), yang diamankan di Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Barang bukti yang disita meliputi 3 buah gading seberat 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan dalam transaksi online.
"Kedua pelaku merupakan individu yang memanfaatkan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dalam negeri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Jakarta ,Senin (26/05/2025).
Modusnya, mereka membeli dari pihak tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi lewat platform digital.
Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polri mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar serta aktif melaporkan pelanggaran yang merugikan ekosistem ini.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar