Mahkamah Agung mulai serius membenahi pola komunikasi publik di era digital. Tim Peneliti Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Pustrajak MA) mengunjungi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) untuk menyusun pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Kunjungan itu menjadi bagian dari penyusunan rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang tata kelola komunikasi publik. Puspen TNI dipilih karena dianggap memiliki pola pengelolaan media yang lebih adaptif dan cepat menghadapi arus informasi digital.
MA Soroti Pentingnya Strategi Media Sosial yang Tepat
Dalam pertemuan tersebut, Tim Peneliti Pustrajak MA mempelajari alur komunikasi publik di Puspen TNI, mulai dari struktur organisasi hingga strategi distribusi konten lintas platform.
Kepala Bidang Informasi dan Internet Puspen TNI, Kolonel Candra Kurniawan, menilai setiap media sosial memiliki karakter berbeda sehingga pendekatan komunikasinya tidak bisa disamaratakan.
“Konten tidak bisa disamakan. TikTok, Instagram, dan X punya gaya masing-masing,” ujar Candra dalam pertemuan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengguna X cenderung menyukai narasi singkat dan langsung, sementara TikTok membutuhkan pembuka video yang kuat dalam tiga detik pertama agar audiens bertahan menonton.
Humas Pengadilan Daerah Dinilai Masih Lemah
Selain strategi konten, Tim Peneliti Pustrajak MA juga mempelajari pola penanganan isu publik di Puspen TNI. Salah satu yang menjadi perhatian ialah konsep “Golden Time 1–3–6” dalam respons komunikasi.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Prinsip kami, validasi data adalah yang utama,” kata Candra.
Menurut dia, satu jam pertama digunakan mengumpulkan informasi awal. Dalam tiga jam berikutnya, tim komunikasi mulai menyiapkan pemetaan isu dan pernyataan awal sebelum informasi lengkap disampaikan maksimal enam jam kemudian.
Kunjungan itu sekaligus membuka persoalan lama di lingkungan peradilan. Struktur kehumasan di banyak pengadilan daerah masih dirangkap unit lain, seperti Kepaniteraan Hukum dan Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP).
Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi komunikasi publik pengadilan belum berjalan optimal, terutama saat menghadapi isu sensitif yang membutuhkan respons cepat dan akurat.
Pertemuan antara MA dan Puspen TNI juga membuka peluang kerja sama penyebaran informasi strategis, termasuk isu peradilan militer yang selama ini masih minim dipahami masyarakat luas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar