Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, dalam perkara dugaan KDRT pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun penjara.
Sidang yang dimajukan dari jadwal semula itu justru memicu reaksi keras. Korban, Eka, menilai vonis tersebut tidak mencerminkan penderitaan fisik dan psikologis yang ia alami.
Kronologi Putusan dan Respons di Ruang Sidang
Agenda pembacaan putusan berlangsung lebih cepat dari jadwal awal. Dalam persidangan, terdakwa sempat menyampaikan keberatan melalui penerjemah terkait keterangan saksi ahli pidana.
Respons majelis hakim dinilai singkat. Hakim menyarankan agar keberatan itu dikonsultasikan kepada kuasa hukum terdakwa. Setelah putusan dibacakan, kedua pihak kompak menyatakan “pikir-pikir”.
Situasi ini memperlihatkan perkara belum benar-benar selesai. Ada ruang lanjutan, baik banding maupun langkah hukum lain.
Dampak bagi Korban dan Langkah Hukum Lanjutan
Di luar persidangan, Eka menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku mengalami cacat permanen dan trauma berat yang mengharuskannya menjalani asesmen psikologis selama enam bulan.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup,” ujarnya dengan suara bergetar. Pernyataan itu menggambarkan jurang antara putusan hukum dan pengalaman korban.
Kuasa hukum Eka, Jon Hendri, SH, menilai putusan pidana ini tetap penting sebagai dasar hukum. “Ini menguatkan bahwa klien kami adalah korban,” ujarnya.
Pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr. Gugatan mencakup ganti rugi materiil dan immateriil.
Menurut Jon, langkah ini menjadi jalur alternatif untuk menuntut keadilan yang lebih komprehensif. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal perkara hingga tuntas.
Kasus ini kembali mengangkat isu klasik: apakah sistem hukum cukup sensitif terhadap korban KDRT. Pertanyaan itu kini mengemuka, seiring publik menilai putusan belum mencerminkan rasa keadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar