Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kisah Tragis Anak Terlalu Dilindungi Orang Tua Berakhir Lumpuh Hadapi Hidup


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebuah kisah nyata menyentuh hati publik. Anak semata wayang yang sejak kecil dimanja orang tuanya kini tumbuh rapuh menghadapi kenyataan.

Sejak kecil, ia selalu menjadi pusat perhatian. Setiap kesulitan langsung diselesaikan orang tuanya. Bahkan pekerjaan rumah sekolah pun sering dikerjakan ibunya secara diam-diam.

Ia tumbuh seperti bunga dalam rumah kaca: indah dipandang, namun rapuh. Tidak terbiasa bekerja keras, ia hanya tahu hidup nyaman tanpa tantangan berarti.

Tragedi besar datang tak terduga. Sang ibu dan kakaknya, Avah, meninggal dalam kecelakaan mobil. Seketika, dunia nyaman yang ia kenal runtuh total.

Meski sudah dewasa secara usia, ia seperti anak kecil kehilangan pegangan. Tak memiliki keterampilan, ia bergantung penuh pada keluarga dan belas kasihan orang sekitar.

Kisah ini menyimpan pelajaran pahit. Terlalu melindungi anak ternyata bisa membuatnya lumpuh menghadapi realita, kehilangan daya juang, dan tak berani menghadapi kesulitan.

Pakar parenting menyoroti tujuh kesalahan besar orang tua. Pertama, semua keputusan diambil alih, sehingga anak gagal belajar menentukan arah hidupnya sendiri.

Kedua, semua urusan diurus orang tua, dari tugas sekolah hingga pekerjaan. Anak akhirnya pasif, sekadar penonton dalam hidupnya, tak terbiasa berusaha mandiri.

Ketiga, orang tua menjadi bodyguard sosial. Setiap konflik dengan teman langsung diselesaikan, membuat anak tidak pernah matang menghadapi masalah kehidupan nyata.

Keempat, orang tua terlalu takut anak susah. Semua dimudahkan, semua disediakan. Anak pun tumbuh manja, tak tahan lelah, dan tidak terbiasa bekerja keras.

Kelima, anak terlalu cepat ditolong. Padahal frustrasi adalah guru penting membentuk daya juang. Anak justru makin bergantung pada orang lain dalam menghadapi kesulitan.

Keenam, orang tua overprotective, tak memberi ruang risiko. Anak jadi penakut, minder, dan tak berani mencoba hal-hal baru dalam kehidupannya.

Ketujuh, semua keinginan dituruti. Anak jadi penuntut, mudah terluka jika dunia berkata “tidak.” Hidup keras membuatnya tidak siap menghadapi penolakan.

Kisah ini menjadi peringatan: jika semua jalan dilapangkan, kaki anak tak pernah belajar melangkah. Dunia nyata butuh mental tangguh, bukan sekadar dimanjakan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima Uang Travel


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret sejumlah oknum Kementerian Agama. Aliran dana disebut berasal dari asosiasi travel.

"Penyidik menemukan indikasi uang disetorkan kepada pejabat Kemenag. Besaran fee diperkirakan antara US$2.600 hingga US$7.000 untuk setiap jamaah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Jika dirupiahkan, nilai tersebut berkisar Rp42 juta sampai Rp113,3 juta per kuota. Asep menegaskan angka pastinya bergantung mekanisme penjualan serta jumlah jamaah tiap travel.

KPK menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan menghitung kerugian secara akurat.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga pihak-pihak terkait akan dipanggil sesuai temuan bukti baru.

Lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga ikut terlibat. KPK menyoroti adanya pola sistematis dalam pengaturan kuota tambahan dengan melibatkan asosiasi serta pejabat internal Kementerian Agama.

Langkah tegas juga dilakukan lewat penggeledahan rumah Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat pada Jumat (15/8/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik berupa gawai. Seluruh barang bukti kini diekstraksi untuk menelusuri keterlibatan lebih jauh.

Penyidik memastikan penyelidikan terus diperluas, termasuk menelusuri dokumen perjalanan, catatan keuangan, hingga komunikasi digital. KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skandal ini.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terkait ibadah haji, salah satu rukun Islam yang sakral. Dugaan korupsi kuota haji dinilai mencederai kepercayaan umat terhadap penyelenggara negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kaum Tani Bersatu Lawan Perampasan Tanah PT TPL di Toba Batak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta, Senin 18 Agustus 2025 – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama masyarakat adat Tano Batak menggelar aksi besar di Tugu Proklamasi, Senin (18/08/2025). 

Mereka menentang perampasan tanah, perbudakan modern, serta kerusakan lingkungan yang dituding dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Ratusan petani dari Serikat Petani Pasundan, Pemersatu Petani Cianjur, dan Pergerakan Petani Banten bergabung dengan jemaat Gereja HKBP Jakarta, Bekasi, hingga Banten. 

Mereka mendeklarasikan solidaritas nasional menolak praktik yang dianggap melanggar konstitusi.

Momentum aksi ini bertepatan dengan peringatan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. Para peserta menyerukan agar pemerintah kembali kepada amanat UUD 1945 serta Undang-undang Pokok Agraria 1960.

Sekjen KPA, Dewi Kartika, menegaskan PT TPL telah merampas tanah adat di 12 kabupaten seluas lebih dari 33 ribu hektar. Ia menyebut perusahaan juga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Selain itu, PT TPL dituding menghancurkan hutan, melakukan perbudakan modern terhadap pekerja, mengadu domba komunitas adat, dan menjalankan operasi secara ilegal difasilitasi pemerintah. Semua tindakan ini disebut sebagai lima kejahatan agraria serius.

KPA menilai praktik monopoli tanah PT TPL telah menciptakan penderitaan struktural. “Pemerintah harus melaksanakan reforma agraria sejati demi pemulihan keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat maupun pekerja,” ujar Dewi menekankan.

Data KPA menunjukkan lebih dari 1,8 juta petani, nelayan, dan masyarakat adat menjadi korban konflik agraria selama satu dekade terakhir. Kasus PT TPL hanyalah salah satu tragedi besar yang mencerminkan krisis nasional.

Aksi ini diselenggarakan bersama koalisi rakyat, Gereja HKBP, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta lembaga masyarakat sipil. Mereka menegaskan perjuangan akan terus berlanjut hingga hak masyarakat adat dipulihkan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan, Pahami Perbedaan Penting dalam Hukum Perdata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam hukum perdata, tidak semua perjanjian yang cacat syarat, otomatis dianggap batal. Ada yang langsung batal demi hukum, ada pula yang masih dapat dibatalkan.

Perbedaan ini berkaitan erat dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut menetapkan empat syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang diperbolehkan menurut hukum.

Syarat tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar. Kesepakatan dan kecakapan termasuk syarat subjektif, sedangkan objek tertentu dan sebab yang halal termasuk syarat objektif perjanjian.

Jika syarat subjektif dilanggar, perjanjian tidak langsung gugur, melainkan masuk kategori dapat dibatalkan. Artinya, perjanjian tetap sah sebelum ada putusan pengadilan.

Pihak yang merasa dirugikan atau tidak cakap dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan. Selama belum ada putusan hakim, perjanjian tetap mengikat secara hukum.

Berbeda halnya dengan syarat objektif. Jika objek tidak jelas atau sebab terlarang, maka perjanjian otomatis batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Dasar hukumnya antara lain Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian tanpa sebab sah atau dengan sebab terlarang tidak memiliki kekuatan hukum.

Karena syarat objektif menyangkut substansi perjanjian, pelanggarannya membuat perjanjian langsung batal tanpa perlu putusan pembatalan dari pengadilan terlebih dahulu.

Perbedaan antara batal demi hukum dan dapat dibatalkan menunjukkan pentingnya memahami dasar hukum perjanjian. Keliru memahami bisa berakibat fatal bagi kepastian hukum para pihak.

Kesadaran hukum ini diharapkan membantu masyarakat agar lebih cermat membuat perjanjian. Dengan memenuhi semua syarat, tercipta perlindungan hukum yang jelas serta adil.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

15 Kebiasaan Emas yang Harus Dimulai Hari Ini agar Hidupmu Lebih Sukses dan Bermakna


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hidup sukses dan bermakna tidak datang secara instan, tetapi dibangun melalui kebiasaan sederhana yang konsisten dilakukan setiap hari.

Waktu adalah aset paling berharga yang tidak pernah kembali. Karena itu, berhenti menghabiskannya untuk hal sia-sia, fokuslah hanya pada aktivitas bernilai tinggi.

Kuasai keuangan sejak dini dengan mengatur anggaran, menabung, dan berinvestasi. Kemampuan mengelola uang akan menjadi fondasi penting menuju kemandirian finansial.

Selain itu, bangun keterampilan penting seperti komunikasi, pemasaran, atau teknologi. Keterampilan ini membuat seseorang tidak tergantikan dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

Kesehatan juga bagian vital. Menjaga pola makan, olahraga teratur, dan istirahat cukup memberi pengaruh besar bagi produktivitas, energi, dan kualitas hidup jangka panjang.

Belajar mengatakan tidak merupakan bentuk perlindungan diri. Tidak semua permintaan orang lain harus dipenuhi, karena energi pribadi juga harus dijaga.

Disiplin diri menjadi kunci. Motivasi seringkali datang dan pergi, tetapi disiplin adalah kekuatan nyata yang menyelesaikan pekerjaan meskipun tanpa dorongan emosional.

Kecerdasan emosional penting untuk mengendalikan respons. Hidup penuh kejutan, namun bagaimana kita bereaksi jauh lebih menentukan arah kehidupan dibanding situasi itu sendiri.

Bangun jaringan sosial dengan niat. Kelilingi diri dengan orang inspiratif yang mampu memberi dukungan dan semangat, karena lingkungan sangat memengaruhi perjalanan kesuksesan.

Terima kegagalan sebagai guru terbaik. Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga yang membantu memperbaiki diri, melatih ketahanan mental, sekaligus memperkuat karakter.

Jangan membandingkan diri dengan orang lain. Fokus pada progres pribadi dan hargai langkah kecil yang telah dicapai tanpa terjebak ilusi pencapaian orang lain.

Konsistensi adalah rahasia besar. Kemajuan lahir dari keberanian hadir setiap hari, bahkan ketika tubuh dan pikiran enggan melangkah.

Rasa syukur menjaga kita tetap membumi. Menghargai apa yang dimiliki hari ini justru memperkuat motivasi meraih tujuan lebih tinggi di masa depan.

Ambil risiko dalam hidup. Penyesalan terbesar sering datang bukan karena gagal, melainkan karena tidak pernah mencoba atau memberi kesempatan bagi diri sendiri.

Terakhir, investasikan waktu pada pengembangan diri melalui buku, mentor, atau podcast. Belajar tanpa henti adalah bekal menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Pasangan Narsistik Bisa Jadi Mimpi Buruk, Kenali Tanda NPD yang Menguras Emosi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap kesehatan mental serta hubungan pasangan sehari-hari.

Orang dengan NPD biasanya digambarkan sangat egois, selalu mementingkan diri sendiri, dan rela melakukan segala cara demi memenuhi egonya, tanpa memikirkan perasaan orang lain.

Mereka umumnya tidak memiliki empati, sehingga pasangan bisa merasa hancur, sakit hati, atau tersinggung. Perilaku yang sering muncul meliputi berbohong, menipu, berselingkuh, bahkan mencuri kepercayaan pasangan.

Salah satu ciri utama individu narsistik adalah tidak tahan kritik. Mereka selalu merasa benar, suka mengatur, dan berusaha memegang kendali penuh dalam setiap hubungan.

Lebih jauh, mereka kerap menggunakan strategi playing victim, berpura-pura menjadi korban, padahal sebenarnya merekalah pihak yang menyakiti, mengkhianati, sekaligus merusak kepercayaan pasangan.

Bagi pasangan yang bertahan dengan individu narsistik, risiko mengalami toxic relationship sangat besar. Mereka bisa diselingkuhi berkali-kali, dimanipulasi emosinya, bahkan kehilangan rasa percaya diri secara perlahan.

Psikolog menegaskan pentingnya mengenali tanda-tanda NPD sejak awal. Langkah penting meliputi menjaga batasan diri, mencari dukungan sosial, hingga berkonsultasi dengan tenaga profesional kesehatan mental.

Fenomena pasangan narsistik kini semakin banyak diperbincangkan, baik di media sosial maupun forum psikologi. Kesadaran masyarakat diharapkan meningkat agar korban dapat melepaskan diri dari siklus beracun.

Dengan pemahaman mendalam mengenai NPD, pasangan dapat lebih waspada, tidak mudah terjebak manipulasi, serta mampu melindungi kesehatan mental dan emosinya sebelum terlambat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Verifikasi Dokumen Elektronik di Pengadilan Masih Bermasalah, Hakim Minta Dukcapil Sempurnakan Sistem SIAK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Transformasi digital administrasi kependudukan melalui tanda tangan elektronik membawa kemudahan, namun di ruang sidang masih menyisakan tantangan serius bagi hakim.

Dokumen penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan kartu keluarga kini dapat dicetak di kertas HVS biasa. Secara hukum, keabsahannya dijamin Undang-Undang ITE.

Sayangnya, proses verifikasi dokumen cetak dengan data digital asli belum sempurna. Hakim harus memastikan keaslian melalui QR Code yang terhubung ke Sistem SIAK.

Sistem tersebut memang menampilkan status aktif atau tidak aktif, namun informasi detail seperti nama orang tua, anggota keluarga, atau nomor akta lengkap sering absen.

Kekurangan data ini menyulitkan hakim dalam mencocokkan bukti materil. Padahal, dalam praktik sebelumnya, verifikasi dilakukan langsung dengan dokumen asli bertanda tangan basah.

Lebih rumit lagi, status “tidak aktif” sering muncul tanpa penjelasan. Hakim tidak tahu apakah dokumen dicabut, diperbarui, atau sekadar masalah teknis administratif.

Akibatnya, hakim kadang terpaksa mengandalkan asumsi atau meminta soft file asli. Langkah ini tidak praktis, apalagi di wilayah yang belum terbiasa teknologi digital.

Hakim Tommy Marly Mandagi dari PN Kotamobagu menegaskan perlunya perbaikan. Solusi ideal adalah menampilkan pratinjau dokumen digital lengkap saat QR Code dipindai.

Dengan begitu, hakim bisa membandingkan langsung fisik dan data digital. Transparansi ini akan mengurangi keraguan dan memperkuat dasar hukum setiap putusan pengadilan.

Meski ada kekhawatiran soal privasi, akses QR Code sebenarnya aman. Hanya pemegang dokumen fisik yang dapat memindai dan melihat data spesifik terkait.

Kolaborasi Ditjen Dukcapil dan Mahkamah Agung dinilai krusial. Penyempurnaan SIAK akan menjadikan proses peradilan lebih modern, cepat, efisien, sekaligus tetap menjaga integritas hukum.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Suami Ajukan Cerai Istri Jangan Diam Tuntut Hak Hukum Setelah Perceraian


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Perceraian sering dipandang akhir dari sebuah ikatan rumah tangga. Namun bagi istri, ada hak-hak hukum yang wajib diperjuangkan.

Banyak perempuan pasrah ketika suami menggugat cerai. Padahal hukum memberi perlindungan penuh agar mereka tidak kehilangan hak finansial maupun harta bersama.

Hak pertama yang wajib dituntut adalah nafkah iddah. Uang ini diberikan selama masa tunggu sekitar tiga bulan, simbol penghormatan terhadap pernikahan yang sudah berakhir.

Selain itu, ada nafkah mut’ah. Pemberian ini biasanya berupa uang atau barang sebagai bentuk penghiburan bagi istri setelah putusan perceraian dijatuhkan pengadilan agama.

Tak kalah penting, istri berhak atas nafkah madhiyah. Hak ini mencakup kewajiban suami yang belum dibayarkan selama pernikahan, terutama jika ia lalai menafkahi keluarga.

Tanggung jawab ayah terhadap nafkah anak tidak hilang karena perceraian. Ibu bisa menuntut biaya hidup, pendidikan, hingga kesehatan demi masa depan anak-anak.

Poin besar lainnya adalah harta bersama atau gono gini. Semua aset yang diperoleh selama perkawinan, meski atas nama suami, dapat dituntut pembagian adil.

Sering kali hak-hak ini terabaikan karena kurangnya pemahaman. Padahal, tuntutan tersebut sah menurut hukum dan dapat diajukan melalui proses persidangan resmi.

Pakar hukum keluarga mengingatkan, perceraian boleh saja terjadi, tetapi hak perempuan jangan sampai hilang. Perjuangan hukum istri menjadi kunci menjaga keadilan.

Momentum ini menjadi pengingat penting bagi para istri di Indonesia. Jangan pernah takut memperjuangkan hak, karena hukum hadir untuk melindungi keadilan dalam rumah tangga.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Dipanggil Polisi Jadi Saksi Jangan Panik Ini Daftar Hak Hukummu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Banyak orang langsung panik ketika menerima surat panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Padahal, saksi memiliki hak hukum.

Hak pertama yang wajib diketahui adalah pendampingan penasihat hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 KUHAP. Kehadirannya penting agar saksi tidak ditekan saat diperiksa.

Saksi juga memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan sesuai Pasal 117 KUHAP. Hal ini mencegah intimidasi atau kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 5 ayat (1) huruf e menegaskan saksi berhak menolak pertanyaan yang menjebak atau berpotensi memojokkan.

Tak hanya itu, saksi berhak atas perlindungan keamanan diri, keluarga, dan harta benda sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan ini mencakup jaminan kerahasiaan identitas, alamat, hingga data pribadi. Negara wajib memastikan keselamatan saksi dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Selain memahami hak, masyarakat perlu tahu syarat sah pemanggilan saksi. Polisi wajib melampirkan surat perintah resmi dengan mencantumkan identitas, alasan, serta waktu pemeriksaan.

Hal ini bertujuan menjaga transparansi proses hukum. Saksi berhak menolak hadir jika panggilan tidak dilengkapi administrasi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pakar hukum menegaskan, menjadi saksi bukan berarti bersalah. Sebaliknya, keterangannya membantu penegak hukum mengungkap kebenaran dalam proses peradilan yang transparan.

Karenanya, masyarakat diminta tidak takut saat dipanggil polisi. Dengan mengetahui hak-hak hukum, saksi dapat menjalankan kewajiban tanpa merasa terintimidasi.

Penulis: Lakalim Adalin  
Editor: Arianto 



Share:

Presiden Prabowo dan Menteri Kompak Tampilkan Pakaian Adat di Istana Merdeka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Suasana khidmat terasa di Istana Merdeka ketika Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih kompak mengenakan pakaian adat Nusantara. Perayaan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung penuh makna di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/08/2025). 

Presiden Prabowo tampil anggun dengan beskap dipadukan wastra tradisional, simbol komitmen menjaga budaya bangsa. Kehadirannya menguatkan pesan persatuan dalam keberagaman, dari Sabang hingga Merauke, yang disatukan semangat merah putih.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih busana adat Minangkabau, Sumatera Barat. Ia menekankan filosofi Jawa tentang makna “Padang” sebagai doa Indonesia agar semakin terang benderang.

Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama istri tampil dengan busana Bugis asal Bone. Pilihan tersebut bukan sekadar identitas personal, melainkan wujud penghormatan terhadap warisan budaya leluhur Sulawesi Selatan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengenakan pakaian adat Sunda bersama istri. Ia menyinggung perjuangan intelektual bangsa, dari Tirto Adhi Soerjo hingga HOS Cokroaminoto, yang turut membangun fondasi kemerdekaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf hadir mengenakan batik khas Yogyakarta. Menurutnya, batik tak hanya kain tradisional, melainkan simbol filosofi Jawa yang sarat doa dan nilai kebijaksanaan.

Keragaman busana adat yang ditampilkan Presiden dan menteri menegaskan kekayaan budaya Indonesia. Upacara ini menjadi refleksi bahwa kemerdekaan dirayakan dengan identitas nasional, namun tetap mengakar pada tradisi lokal.

Momentum 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka bukan hanya seremonial, melainkan pengingat bahwa persatuan Indonesia berdiri kokoh di atas perbedaan budaya, agama, dan tradisi.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Rahasia Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut KUH Perdata yang Jarang Dibahas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Banyak masyarakat belum memahami bahwa anak luar kawin ternyata memiliki hak waris menurut KUH Perdata, meski dengan aturan khusus.

Dalam Pasal 863 KUH Perdata, dijelaskan anak luar kawin berhak atas sepertiga bagian dari warisan, jika pewaris meninggalkan keturunan sah atau pasangan resmi.

Sementara menurut Pasal 865 KUH Perdata, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sah, maka anak luar kawin berhak memperoleh seluruh harta peninggalan.

Namun, catatan penting dalam Pasal 867 KUH Perdata menyebut anak dari perzinaan atau penodaan darah tidak berhak, kecuali hanya nafkah seperlunya.

Lebih lanjut, Pasal 872 KUH Perdata menegaskan anak luar kawin tidak memiliki hak atas keluarga sedarah kedua orang tuanya, kecuali dalam ketentuan khusus berikut.

Dalam Pasal 873 KUH Perdata, anak luar kawin yang diakui bisa menuntut seluruh warisan jika keluarga sedarah meninggal tanpa meninggalkan ahli waris sah.

Aturan ini menunjukkan posisi anak luar kawin tetap diakui hukum, meski berbeda dengan kedudukan anak sah dalam sistem warisan menurut undang-undang perdata.

Pakar hukum waris menilai regulasi ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa keluarga dalam pembagian harta peninggalan.

Kesadaran hukum mengenai hak anak luar kawin juga dianggap sebagai langkah mewujudkan keadilan, sekaligus melindungi hak dasar setiap anak di mata hukum.

Dengan memahami isi pasal KUH Perdata, diharapkan keluarga mampu menyelesaikan masalah waris secara adil, transparan, dan menghindari konflik hukum berkepanjangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Persatuan Bangsa di HUT RI ke-80


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka berlangsung khidmat dengan penuh semangat kebangsaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan hadir memberikan pesan penting tentang persatuan sebagai karunia bangsa Indonesia.

“Di usia ke-80 kemerdekaan, kita wajib bersyukur atas warisan para pendiri bangsa. Persatuan ini anugerah Allah SWT yang harus dijaga,” ujarnya, Minggu (17/08/2025).

Menko Polkam menekankan bahwa dalam situasi dunia yang penuh dinamika, kebersamaan rakyat menjadi fondasi penting untuk menjaga kedaulatan dan masa depan Indonesia.

Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun bangsa menuju Indonesia maju, sejahtera, serta berdaya saing global.

Menurutnya, program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cetak Generasi Unggul (CGK), dan Sekolah Rakyat adalah investasi besar untuk anak bangsa.

“Generasi sehat, cerdas, berkarakter adalah syarat Indonesia kuat. Kami siap mengawal program Presiden demi tercapainya kesejahteraan nasional,” tambahnya penuh optimisme.

Sementara itu, Kemenko Polkam bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyemarakkan perayaan dengan lomba rakyat, hiburan budaya, dan turnamen olahraga.

Apresiasi diberikan kepada SMA Presiden yang bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih sekaligus menampilkan Marching Band dengan penampilan energik.

Tema HUT RI ke-80, Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, ditegaskan sebagai komitmen Kemenko Polkam untuk mendukung visi besar Presiden.

Peringatan bersejarah ini menjadi momentum penting menumbuhkan rasa syukur, nasionalisme, serta tekad mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata demi Indonesia berdaulat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Ketua MA Sunarto Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Gedung Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 di halaman Gedung Mahkamah Agung, Minggu (17/08/2025).

Acara berlangsung penuh khidmat dengan tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H bertindak sebagai pembina upacara.

Prosesi diawali penghormatan umum kepada pembina, dilanjut laporan pemimpin upacara, pengibaran sang merah putih, mengheningkan cipta, hingga pembacaan naskah Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya, rangkaian juga menghadirkan pembacaan Panca Prasetya Korpri, doa bersama, dan laporan akhir pemimpin bahwa pelaksanaan upacara peringatan kemerdekaan telah selesai dilaksanakan.

Pada kesempatan bersejarah tersebut, Prof. Sunarto menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 tahun, 20 tahun, serta 10 tahun kepada sejumlah pegawai.

Selain itu, piagam Satya Karya Kehormatan Dwiwindu juga diserahkan kepada aparatur yang telah mengabdi dan berkontribusi besar bagi institusi Mahkamah Agung.

Upacara ini dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, serta pejabat eselon satu hingga empat.

Kehadiran pegawai, pejabat fungsional, serta pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung menambah suasana kebersamaan dalam memperingati kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Momentum ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga semangat proklamasi, persatuan bangsa, serta integritas aparatur peradilan dalam mengabdi pada masyarakat dan negara.

Bagi Mahkamah Agung, peringatan HUT RI bukan hanya seremoni, melainkan wujud penghormatan pada jasa pahlawan sekaligus tekad melanjutkan pembangunan hukum yang berkeadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

IP-KI Jakarta Serukan Kembali ke Cita Proklamasi pada Peringatan Kemerdekaan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Jakarta menggelar upacara HUT RI ke-80 secara khidmat di Gedung Joeang 45 Jakarta, Minggu (17/08/2025).

Peringatan bersejarah ini mengangkat tema Manifest IP-KI Jakarta 2025, sekaligus menjadi refleksi perjalanan bangsa dalam menilai sejauh mana cita proklamasi dijalankan.

Dalam naskah manifest, IP-KI Jakarta menyoroti bahwa arah bangsa kini dinilai telah menyimpang dari cita luhur para pendiri negara yang berlandaskan keadilan.

Karena itu, organisasi ini menekankan pentingnya gerakan kembali ke cita proklamasi 17 Agustus 1945, dimulai dari kebijakan pemimpin bangsa pada setiap level.

IP-KI Jakarta juga mengajak pengurus, kader, dan anggota untuk selalu berada di garda depan menjaga Pancasila, proklamasi, dan sesanti Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang.

Situasi global yang dinamis dan konflik antarnegara membuat IP-KI menyerukan agar pemerintah Indonesia aktif berkontribusi pada perdamaian dunia dengan menjunjung keadilan universal.

Dalam pernyataan tegas, IP-KI Jakarta menolak seluruh bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme baik di tingkat pusat maupun pemerintahan daerah, terutama di Jakarta.

Mereka menegaskan akan terus mengawasi jalannya pembangunan, memastikan setiap kebijakan berpihak pada rakyat, serta menjunjung nilai kebenaran demi Indonesia lebih baik.

Upacara berlangsung penuh khidmat, dihadiri pengurus pusat IP-KI, tokoh masyarakat, pemuda, serta tamu undangan yang memenuhi Gedung Joeang 45 Jakarta.

Bagi IP-KI Jakarta, momentum HUT RI ke-80 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan adalah amanah besar, yang hanya dapat dijaga melalui integritas, persatuan, dan keberanian melawan penyimpangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

APTIKNAS Tekankan AI Etis dan Bermanfaat di IGX Surabaya


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025 resmi dibuka di Fairway Nine Mall dengan kolaborasi gaming, e-sports, teknologi digital, dan budaya Nusantara.

Gelaran ini tidak sekadar ruang berkumpul komunitas game, tetapi juga platform strategis memperkuat ekonomi digital, pendidikan teknologi, sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa Indonesia.

Dalam rangkaian acara, Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) menggelar Tech Summit edisi keenam yang fokus membahas perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan di Indonesia.

Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso menegaskan pentingnya kolaborasi industri, pemerintah, dan akademisi untuk memanfaatkan AI secara etis demi kepentingan masyarakat luas.

“APTIKNAS mendorong penerapan AI bertanggung jawab. Teknologi harus meningkatkan daya saing, mendukung ekonomi digital, sekaligus melindungi hak-hak pengguna,” tegas Soegiharto dalam sambutannya, Kamis (14/08/2025).

Ia menambahkan, APTIKNAS siap menjadi jembatan antara pelaku usaha TIK dengan pemangku kebijakan agar perkembangan AI selaras dengan hukum dan etika.

Forum diskusi turut menghadirkan Vincent Suriadinata, Ketua Komtap Hukum DPP APTIKNAS, yang membahas topik AI: Peluang dan Tantangan Hukum di Indonesia.

Vincent menilai pemanfaatan AI membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi operasional, peningkatan kualitas produk, hingga percepatan inovasi lintas sektor industri nasional.

Namun, ia juga menyoroti ancaman serius berupa plagiarisme, penyebaran disinformasi, polarisasi publik, hingga persoalan hak cipta yang belum diatur secara khusus.

Menurut Vincent, aturan hukum yang ada masih sebatas Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, bersifat imbauan tanpa kekuatan mengikat secara yuridis.

Ia menegaskan, Indonesia perlu regulasi khusus terkait AI mencakup perlindungan data, privasi pengguna, etika teknologi, serta mekanisme pengawasan efektif.

“AI harus menjadi alat kebaikan. Jangan sampai kemudahan teknologi justru melahirkan penyalahgunaan dan merugikan masyarakat,” pungkas Vincent di forum IGX.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Upacara HUT RI ke-80 di Riau Penuh Khidmat Gubernur Abdul Wahid Pimpin Langsung


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Pemerintah Provinsi Riau menggelar upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman kantor gubernur, Minggu (17/8/2025).

Gubernur Riau Abdul Wahid bertindak sebagai inspektur upacara, memimpin jalannya peringatan bersejarah tersebut yang berlangsung penuh khidmat dan sarat makna kebangsaan.

Hadir dalam kesempatan itu Danrem 031/WB Brigjen TNI Sugiyono bersama Ketua Persit, Forkopimda Riau, mantan gubernur, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.

Sejumlah unsur TNI-Polri, ASN, pelajar, hingga organisasi kemasyarakatan juga ikut serta, menciptakan suasana kebersamaan yang mencerminkan persatuan seluruh komponen bangsa.

Peringatan HUT RI ke-80 kali ini mengusung tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju yang menggugah semangat rakyat untuk terus berkontribusi.

Dalam amanatnya, Abdul Wahid menekankan pentingnya momentum ini untuk merefleksikan kembali perjuangan pahlawan yang rela berkorban demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Ia mengajak masyarakat Riau menjaga persatuan, memperkuat gotong royong, dan mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata menuju daerah yang maju dan sejahtera.

“Delapan puluh tahun Indonesia merdeka adalah anugerah besar dari Allah SWT yang wajib disyukuri,” ujar Wahid dalam pidatonya di hadapan peserta upacara.

Gubernur juga menegaskan perlunya melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa dengan pengabdian terbaik demi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara tercinta.

Rangkaian upacara berlangsung khidmat dengan pengibaran Sang Merah Putih oleh Paskibraka Riau yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya menggema di halaman kantor gubernur.

Seluruh peserta memberikan penghormatan penuh sebagai wujud kecintaan kepada Tanah Air, menutup peringatan bersejarah yang sarat makna persatuan dan nasionalisme.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Sarasehan Nasional Poros Alternatif Soroti Prabowo dan Masa Depan Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Depok 
Jelang HUT RI ke-80, Poros Alternatif sukses menggelar Sarasehan Nasional di aula Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin, Cimanggis Depok, Sabtu (16/8/2025).

Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Letjen (Purn) Syamsu Djalal, Ruslan Buton, aktivis, akademisi, dan masyarakat.

Ketua Umum Poros Alternatif, Andy Boxer, menegaskan sarasehan ini diharapkan membuka ruang dialog kebangsaan demi menjaga persatuan dan memperkuat identitas generasi muda.

Dengan tema Meraih Asa Menjaga Persatuan dan Kesatuan, sarasehan juga membahas kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menjaga amanah para pendiri bangsa Indonesia.

Tuan rumah Tatang Zaenudin menyampaikan keyakinannya bahwa Prabowo sebagai pemimpin berpengalaman mampu melanjutkan cita-cita bangsa dan mewujudkan harapan rakyat.

Menurut Tatang, kritik terhadap pemerintah adalah hal wajar, sebab rakyat butuh kedekatan langsung dari presiden agar program dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Ia memuji langkah Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih yang fokus pada pembangunan berkelanjutan, penataan wilayah, ketahanan pangan, hingga kedaulatan ekonomi nasional.

Kinerja Kementerian Pertanian juga mendapat sorotan positif. Program swasembada pangan dianggap kembali digalakkan untuk mengurangi ketergantungan impor beras yang merugikan petani.

Namun, Tatang menilai target bangsa seharusnya lebih tinggi. Indonesia harus menjadi mercusuar dunia dalam bidang pertanian sebagaimana kejayaan pada era Orde Baru.

Ia juga menyinggung persoalan mahalnya pupuk, lemahnya peran dinas pertanian, hingga praktik jual beli jabatan yang menyengsarakan petani di berbagai daerah.

Selain itu, Tatang mengingatkan situasi politik dan keamanan saat ini rentan terpecah akibat maraknya isu simpang siur di media mainstream dan sosial.

Menurutnya, jika tidak segera ditangani pemerintahan Prabowo, spekulasi liar tersebut bisa berdampak buruk terhadap persatuan bangsa serta stabilitas negara.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cari Bukti Korupsi Kuota Haji


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut merupakan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, periode 2019–2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024, yang telah naik status ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah ini bertujuan memperkuat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang berpotensi merugikan negara dan jamaah.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, di mana disita satu unit kendaraan roda empat.

Kedua, rumah pribadi Yaqut di kawasan Jakarta Timur. Dari sana, tim penyidik mencari dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti lain terkait distribusi kuota haji.

KPK menyebut temuan dalam penggeledahan ini akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penentuan kuota haji.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK menemukan bukti awal adanya dugaan permainan kuota yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, penggeledahan rumah Yaqut menunjukkan penyidikan semakin mengerucut ke arah aktor utama di balik kasus tersebut.

Publik menunggu transparansi penuh agar penyelenggaraan ibadah haji tetap bersih, adil, serta menghindarkan jamaah dari praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Bahaya Nikah Tanpa Perjanjian Kawin, Bisa Rugi Harta dan Terjerat Utang Pasangan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menikah beda budaya, lintas negara, atau punya usaha pribadi butuh persiapan ekstra. Salah satunya lewat perjanjian kawin untuk perlindungan hukum.

Banyak pasangan menganggap perjanjian kawin hanya soal pisah harta. Faktanya, dokumen ini juga menjaga keadilan finansial sekaligus mencegah konflik hukum di masa depan.

Menurut ahli hukum keluarga, ada tiga bentuk utama perjanjian kawin: kebersamaan untung rugi, kebersamaan hasil pendapatan, serta peniadaan harta bersama.

Bentuk pertama, kebersamaan untung rugi, membuat pasangan hanya berbagi keuntungan dan kerugian, tanpa mencampur harta bawaan masing-masing sejak sebelum menikah.

Bentuk kedua, kebersamaan hasil pendapatan, mengatur hanya penghasilan dan kerugian usaha selama perkawinan yang dibagi, sementara harta pribadi tetap milik individu.

Dasar hukumnya tercatat dalam KUH Perdata, di mana tanggung jawab suami masih dominan. Namun, bentuk ini dianggap adil bagi pasangan dengan penghasilan berbeda.

Bentuk ketiga, peniadaan harta bersama, memisahkan seluruh aset maupun utang. Cocok bagi pasangan dengan usaha pribadi, warisan keluarga, atau perbedaan hukum antarnegara.

Jika salah memilih, konsekuensinya bisa berat: rebutan rumah pasca-cerai, terbebani utang pasangan, hingga usaha pribadi otomatis jadi milik bersama.

Karena itu, penting berkonsultasi sebelum menentukan bentuk perjanjian. Notaris dan pencatat perkawinan wajib mengesahkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015.

Perjanjian kawin bisa dibuat sebelum atau saat pernikahan berlangsung. Bahkan bisa dikustomisasi selama tidak bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.

Banyak pasangan bertanya apakah berlaku seumur hidup. Jawabannya ya, kecuali ada kesepakatan bersama untuk mengubah isi perjanjian secara resmi.

Kesimpulannya, perjanjian kawin bukan sekadar formalitas. Dokumen ini adalah tameng hukum agar pasangan tetap terlindungi, sekaligus menjaga keharmonisan rumah tangga.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

RT 03 RW 06 Tanah Merah Optimis Juara Lomba Kebersihan HUT RI 80


Duta Nusantara Merdeka | Kampar
Warga RT 03 RW 06 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tampil penuh percaya diri menatap lomba kebersihan HUT RI ke-80.

Sejak awal Juli lalu, masyarakat setempat telah bergotong royong menghias lingkungan, membangun gapura, hingga mempercantik jalan kampung dengan pernak-pernik merah putih bernuansa patriotik.

Ketua RT 03 RW 06, Nasrul, menegaskan bahwa semangat warga membuat lingkungan kini lebih indah, rapi, dan menyala semarak menyambut peringatan kemerdekaan.

Menurut Nasrul, kerja keras seluruh lapisan masyarakat layak diapresiasi. Mulai dari pemuda, ibu-ibu, hingga anak-anak, semua ikut serta menata lingkungan bersama.

Ketua Panitia Armuzon mengaku terharu melihat warga tetap antusias, meskipun kondisi jalan kampung belum diaspal. Kreativitas warga justru melahirkan keindahan tak kalah dari desa lain.

Armuzon menambahkan, hampir semua dekorasi dibuat dengan bahan bekas. Dari bambu hingga kain, semua dimanfaatkan untuk menciptakan suasana semarak tanpa menguras biaya besar.

Ibu-ibu rumah tangga bahkan kerap bergotong royong hingga larut malam, menyiapkan bendera mini, umbul-umbul, dan hiasan bernuansa merah putih di setiap sudut jalan.

Dari 57 RT yang ikut lomba, pemenang tingkat desa akan diumumkan 30 Agustus 2025 dan berhak mewakili Desa Tanah Merah ke tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Ketua tim juri, Zulkifli, menjelaskan kriteria penilaian meliputi kebersihan, kemeriahan, kreativitas, serta pemanfaatan fasilitas umum yang dijaga warga dengan baik.

Warga RT 03 RW 06 optimis usaha keras dan kekompakan mereka dapat membuahkan hasil terbaik, sekaligus mengharumkan nama kampung di tingkat kabupaten Kampar.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini