Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret sejumlah oknum Kementerian Agama. Aliran dana disebut berasal dari asosiasi travel.
"Penyidik menemukan indikasi uang disetorkan kepada pejabat Kemenag. Besaran fee diperkirakan antara US$2.600 hingga US$7.000 untuk setiap jamaah," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Jika dirupiahkan, nilai tersebut berkisar Rp42 juta sampai Rp113,3 juta per kuota. Asep menegaskan angka pastinya bergantung mekanisme penjualan serta jumlah jamaah tiap travel.
KPK menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan menghitung kerugian secara akurat.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Penyidikan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga pihak-pihak terkait akan dipanggil sesuai temuan bukti baru.
Lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga ikut terlibat. KPK menyoroti adanya pola sistematis dalam pengaturan kuota tambahan dengan melibatkan asosiasi serta pejabat internal Kementerian Agama.
Langkah tegas juga dilakukan lewat penggeledahan rumah Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat pada Jumat (15/8/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik berupa gawai. Seluruh barang bukti kini diekstraksi untuk menelusuri keterlibatan lebih jauh.
Penyidik memastikan penyelidikan terus diperluas, termasuk menelusuri dokumen perjalanan, catatan keuangan, hingga komunikasi digital. KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam skandal ini.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terkait ibadah haji, salah satu rukun Islam yang sakral. Dugaan korupsi kuota haji dinilai mencederai kepercayaan umat terhadap penyelenggara negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar