Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut merupakan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, periode 2019–2024.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024, yang telah naik status ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah ini bertujuan memperkuat bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang berpotensi merugikan negara dan jamaah.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, di mana disita satu unit kendaraan roda empat.
Kedua, rumah pribadi Yaqut di kawasan Jakarta Timur. Dari sana, tim penyidik mencari dokumen, catatan keuangan, serta barang bukti lain terkait distribusi kuota haji.
KPK menyebut temuan dalam penggeledahan ini akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penentuan kuota haji.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK menemukan bukti awal adanya dugaan permainan kuota yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, penggeledahan rumah Yaqut menunjukkan penyidikan semakin mengerucut ke arah aktor utama di balik kasus tersebut.
Publik menunggu transparansi penuh agar penyelenggaraan ibadah haji tetap bersih, adil, serta menghindarkan jamaah dari praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar