Banyak orang langsung panik ketika menerima surat panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Padahal, saksi memiliki hak hukum.
Hak pertama yang wajib diketahui adalah pendampingan penasihat hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 KUHAP. Kehadirannya penting agar saksi tidak ditekan saat diperiksa.
Saksi juga memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan sesuai Pasal 117 KUHAP. Hal ini mencegah intimidasi atau kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 5 ayat (1) huruf e menegaskan saksi berhak menolak pertanyaan yang menjebak atau berpotensi memojokkan.
Tak hanya itu, saksi berhak atas perlindungan keamanan diri, keluarga, dan harta benda sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan ini mencakup jaminan kerahasiaan identitas, alamat, hingga data pribadi. Negara wajib memastikan keselamatan saksi dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
Selain memahami hak, masyarakat perlu tahu syarat sah pemanggilan saksi. Polisi wajib melampirkan surat perintah resmi dengan mencantumkan identitas, alasan, serta waktu pemeriksaan.
Hal ini bertujuan menjaga transparansi proses hukum. Saksi berhak menolak hadir jika panggilan tidak dilengkapi administrasi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pakar hukum menegaskan, menjadi saksi bukan berarti bersalah. Sebaliknya, keterangannya membantu penegak hukum mengungkap kebenaran dalam proses peradilan yang transparan.
Karenanya, masyarakat diminta tidak takut saat dipanggil polisi. Dengan mengetahui hak-hak hukum, saksi dapat menjalankan kewajiban tanpa merasa terintimidasi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar