Perceraian sering dipandang akhir dari sebuah ikatan rumah tangga. Namun bagi istri, ada hak-hak hukum yang wajib diperjuangkan.
Banyak perempuan pasrah ketika suami menggugat cerai. Padahal hukum memberi perlindungan penuh agar mereka tidak kehilangan hak finansial maupun harta bersama.
Hak pertama yang wajib dituntut adalah nafkah iddah. Uang ini diberikan selama masa tunggu sekitar tiga bulan, simbol penghormatan terhadap pernikahan yang sudah berakhir.
Selain itu, ada nafkah mut’ah. Pemberian ini biasanya berupa uang atau barang sebagai bentuk penghiburan bagi istri setelah putusan perceraian dijatuhkan pengadilan agama.
Tak kalah penting, istri berhak atas nafkah madhiyah. Hak ini mencakup kewajiban suami yang belum dibayarkan selama pernikahan, terutama jika ia lalai menafkahi keluarga.
Tanggung jawab ayah terhadap nafkah anak tidak hilang karena perceraian. Ibu bisa menuntut biaya hidup, pendidikan, hingga kesehatan demi masa depan anak-anak.
Poin besar lainnya adalah harta bersama atau gono gini. Semua aset yang diperoleh selama perkawinan, meski atas nama suami, dapat dituntut pembagian adil.
Sering kali hak-hak ini terabaikan karena kurangnya pemahaman. Padahal, tuntutan tersebut sah menurut hukum dan dapat diajukan melalui proses persidangan resmi.
Pakar hukum keluarga mengingatkan, perceraian boleh saja terjadi, tetapi hak perempuan jangan sampai hilang. Perjuangan hukum istri menjadi kunci menjaga keadilan.
Momentum ini menjadi pengingat penting bagi para istri di Indonesia. Jangan pernah takut memperjuangkan hak, karena hukum hadir untuk melindungi keadilan dalam rumah tangga.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar