Mahkamah Agung (MA) RI resmi mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi mantan hakim djuyamto ditolak ma secara berkekuatan hukum tetap.
Eks Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terbukti secara sah menerima gratifikasi untuk memuluskan vonis lepas tiga perusahaan dalam perkara korupsi minyak goreng korporasi.
Melalui amar putusan nomor 6134 k/pid.sus/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim agung memperkuat putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum terdakwa dengan pidana belasan tahun.
Implikasi Hukum Setelah Kasasi Mantan Hakim Djuyamto Ditolak MA
Penolakan permohonan kasasi ini mengikat hukuman eks hakim PN Jaksel tersebut pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa tetap harus menjalani masa pidana penjara selama 12 tahun serta diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lebih lanjut, MA juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang, atau diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Ketetapan ini lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang semula menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.
Langkah hukum luar biasa ini diambil untuk membersihkan integritas korps kehakiman dari bayang-bayang penyalahgunaan wewenang.
Komitmen MA dalam perkara ini pun mendapat sorotan sekaligus apresiasi positif dari kalangan akademisi hukum tata negara nasional.
Sinyal Ketegasan Peradilan Terhadap Kasus Suap Hakim Djuyamto
"Putusan kasasi eks Hakim Djuyamto merupakan contoh penegakan hukum pidana Indonesia yang tidak tebang pilih," ujar I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undiksha Singaraja, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk nyata hilangnya toleransi peradilan terhadap perilaku koruptif aparatur negara.
Duduk sebagai Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini adalah Dr. Jupriyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Melalui putusan ini, marwah institusi penegak hukum kembali ditegaskan ke publik setelah kasasi mantan hakim djuyamto ditolak Mahkamah Agung demi tercapainya keadilan substantif.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#MahkamahAgung #KasusDjuyamto #KorupsiMinyakGoreng #HakimKorup #InfoHukum #HukumTidakTebangPilih #EksHakimPNJaksel #KasasiDitolak #BeritaHukum #KeadilanIndonesia










Tidak ada komentar:
Posting Komentar