Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., menegaskan bahwa kualitas sebuah putusan hakim tidak boleh hanya bersandar pada lembaran pasal formal semata, melainkan wajib ditopang oleh ketajaman logika dan keluhuran etika profesi hakim.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberikan materi secara daring dalam Diklat Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Gelombang III pada Selasa (7/7/2026), guna membekali para pengadil dari berbagai lingkungan peradilan di Indonesia agar terhindar dari logical fallacy (kesesatan berpikir) yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.
Urgensi Menghindari Logical Fallacy dalam Putusan Hakim
Dalam pemaparannya yang bertajuk Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara, Mahfud menjabarkan bahwa integrasi antara kecerdasan berpikir dan integritas moral adalah modal mutlak. Menurutnya, sebuah putusan yang cacat logika akan langsung mengikis kepercayaan publik.
"Logika mewakili kecerdasan dan kecermatan, sedangkan etika mencerminkan integritas moral hakim. Putusan hakim adalah mahkota, sehingga harus dibangun di atas keduanya," ujarnya.
Mantan Menko Polhukam tersebut menguraikan korelasi ini ke dalam tiga prinsip fundamental. Hukum yang berjalan tanpa nalar logis berpotensi melahirkan konklusi yang keliru.
Sementara itu, regulasi yang ditegakkan tanpa fondasi etika profesi hakim hanya akan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Ketika kedua pilar tersebut diabaikan, pengadilan hanya akan memproduksi ketidakadilan yang mencederai keadilan substantif.
Menjaga Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dari Intervensi
Lebih jauh, jalannya diklat yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 ini juga menyoroti tantangan nyata para hakim dalam mempertahankan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Mahfud mengingatkan bahwa independensi seorang hakim bersifat multidimensional, mencakup independensi kelembagaan, personal, hingga independensi substantif saat memutus perkara.
Hakim dituntut berani berdiri tegak tanpa goyah oleh intervensi eksternal, baik yang datang dari relasi kuasa pejabat, tekanan rekan sejawat, hingga iming-iming kekuatan kapital atau ekonomi.
Sebagai jangkar pengaman, kepatuhan mutlak terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi pembatas moral yang rigid.
Dengan merujuk pada pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga tujuan hukum—kepastian, keadilan, dan kemanfaatan—Mahfud meminta para peserta diklat terampil menyeimbangkan ketiganya secara proporsional.
Langkah konkrit ini krusial agar adagium universal justice must not only be done, but must be seen to be done benar-benar tegak di ruang sidang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#MahfudMD #PutusanHakim #EtikaHakim #IntegritasHukum #FilsafatHukum #LogicalFallacy #KeadilanSubstantif #KabarHukum #ReformasiPeradilan #MahkamahAgung










Tidak ada komentar:
Posting Komentar