Pengusaha asal Medan, Bachtiar Karim, pemilik Musim Mas Group, terseret kasus penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO 2021-2022 dengan kerugian negara Rp17,7 triliun.
Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis terhadap tiga raksasa sawit - Musim Mas Group, Wilmar, dan Permata Hijau Group terkait penyalahgunaan ekspor CPO.
Total kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun, dengan sekitar Rp13,25 triliun telah disetorkan ke kas negara, sementara sisanya masih menunggu pelunasan.
Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta keringanan pembayaran dan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan kepada Kejaksaan Agung hingga proses tuntas.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bila hasil penyitaan aset tidak mencukupi, maka harta pribadi pengendali, termasuk Bachtiar Karim, dapat disita.
Apabila tanggung jawab itu diabaikan, ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bisa diterapkan terhadap pihak pengendali korporasi, sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Kasus ini mengguncang industri sawit nasional, mengingat Musim Mas dikenal sebagai salah satu eksportir terbesar yang menguasai rantai bisnis dari hulu hingga hilir.
Bachtiar Karim, lahir di Medan pada 5 November 1957, merupakan pengusaha sukses dengan kekayaan bersih USD 4,1 miliar menurut daftar Forbes 2024.
la membangun Musim Mas menjadi korporasi global dengan lebih dari 37 ribu karyawan, beroperasi di sepuluh negara, dan memimpin pasar produk oleokimia dunia.
Perjalanan bisnis keluarga Karim dimulai dari usaha sabun "Lee Bun Liau" tahun 1937, yang berkembang menjadi raksasa sawit terpadu setelah 1988.
Kini, di tengah prestasi dan filantropi keluarga melalui Karim Family Foundation, nama Bachtiar tercoreng akibat skandal ekspor CPO yang mengguncang publik.
Kasus ini menjadi refleksi penting tentang akuntabilitas korporasi dan etika bisnis di sektor strategis, terutama saat kekayaan bertemu tanggung jawab sosial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar