Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turun langsung meninjau lokasi terdampak terparah di Kabupaten Rokan Hilir.
Raja Juli menegaskan pentingnya sinergi antara pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. Ia memastikan tak ada lagi pelanggaran tanpa konsekuensi hukum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kehutanan dan Dirjen Gakkumhut telah meninjau lokasi karhutla. Gakkumhut memegang peran penting sebagai koordinator respon lapangan dan pengawasan penegakan hukum kehutanan.
Sementara itu, Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Kepolisian dan Desk Karhutla di bawah koordinasi Menko Polkam. Tim Gakkumhut telah diturunkan untuk verifikasi di lokasi berizin.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses hukum akan ditempuh secara pidana, perdata, atau administratif. Komitmen penegakan hukum jadi prioritas.
Sebanyak 998 personel Manggala Agni telah dikerahkan di 17 daerah operasional dan 12 pos kerja. Fokus mereka mencakup pemadaman darat, patroli terpadu, dan dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Di Rokan Hilir, delapan regu pemadam diturunkan, tiga di antaranya dari Jambi dan Sumatera Selatan. OMC juga dilakukan bersama BMKG dan TNI AU untuk mempercepat hujan.
Menteri Raja Juli juga memerintahkan seluruh eselon I di Kementerian Kehutanan untuk turun mendampingi daerah rawan karhutla. Daerah yang disupervisi termasuk Riau, Jambi, Kalbar, Sumbar, dan Sulut.
Disisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyatakan evaluasi dilakukan terhadap pemegang izin PBPH guna memastikan kewajiban pengendalian karhutla berjalan efektif.
Kementerian menegaskan pentingnya pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Setiap pemegang izin wajib memenuhi standar pengendalian kebakaran.
Raja Juli menekankan, penanganan karhutla adalah tanggung jawab kolektif. Kementerian mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar, serta melapor jika menemukan titik api.
Langkah terpadu ini diharapkan bisa mencegah bencana ekologis yang merugikan hutan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar