Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur memblokir 3.443 rekening milik penunggak pajak. Penindakan berlangsung serentak pada 24–26 Juni 2025 bersama 11 bank nasional.
Aset yang dibekukan mencakup rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya. Langkah ini menyasar Wajib Pajak yang abai meski telah diberikan peringatan.
DJP menyebut penagihan dilakukan setelah melalui surat teguran dan surat paksa. Jika tetap tidak patuh, juru sita akan menggunakan kewenangan blokir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa tindakan ini bukan tiba-tiba. Sudah didahului pendekatan persuasif dan pemberian kesempatan pembayaran bertahap.
Penegakan ini mengacu pada UU No. 19 Tahun 1997 juncto UU No. 19 Tahun 2000, serta PMK No. 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
DJP juga menekankan bahwa proses tetap berkeadilan, tidak diskriminatif, serta memberikan opsi keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang kooperatif.
Selain upaya blokir, DJP terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tahunan, terutama kalangan pengusaha dan pekerja bebas.
Masih banyak wajib pajak yang abai karena kurang memahami aturan dasar perpajakan. Hal ini menjadi penyebab umum munculnya denda atau sanksi pajak administratif.
Langkah serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menjaga penerimaan negara di tengah kebutuhan fiskal yang terus meningkat pascapandemi.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar