Sebagai bentuk protes hukum atas dihentikannya proses penyelidikan, Ir. Soegiharto Santoso, SH., menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Rowassidik Bareskrim Polri pada 29 Januari 2026.
Surat bernomor 120/DPP-SPRI/I/2026 itu diajukan atas kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO, Wakil Ketua Umum DPP SPRI, serta Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.
Dalam surat tersebut, Soegiharto secara tegas meminta pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2.Lid) atas laporan polisi yang ia ajukan pada 2021.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim Polri dan berkaitan dengan dugaan peristiwa pidana yang, menurutnya, belum pernah diuji secara utuh.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Soegiharto menyatakan surat keberatan turut melampirkan kembali bukti-bukti hukum substantif serta sejumlah bukti baru atau novum.
Ia menilai bukti-bukti tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya peristiwa pidana, dugaan kriminalisasi, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.
Langkah hukum ini disebut sebagai puncak dari rangkaian upaya yang telah ditempuh, termasuk menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan parlemen.
“Ini ikhtiar moral untuk menjaga marwah institusi penegak hukum dan memastikan setiap warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum,” ujar Soegiharto.
Keberatan diajukan setelah ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas Kedua tertanggal 12 September 2025, yang baru diterimanya pada pertengahan Januari 2026.
Persoalan ini berakar sejak 2016, ketika Soegiharto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait konflik organisasi, dengan keterangan saksi yang kemudian dipersoalkan keabsahannya.
Proses hukum terhadap dirinya kala itu berjalan cepat. Dalam waktu sekitar enam bulan, perkara dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke penuntutan, dan berujung persidangan.
Pengadilan Negeri Bantul melalui putusan tahun 2017, yang dikuatkan Mahkamah Agung pada 2018, menyatakan Soegiharto tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut menegaskan laporan terhadap dirinya tidak berdasar hukum dan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebagai tindak lanjut, Soegiharto melaporkan balik para pelapor pada 2021. Namun, penanganan laporan itu berjalan lambat dan berlarut selama lebih dari dua tahun.
Penyelidikan akhirnya dihentikan pada September 2023 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana, keputusan yang kini dipersoalkan melalui surat keberatan.
Dalam suratnya, Soegiharto menekankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi alat bukti sah dan utama dalam proses penyelidikan.
Ia juga menyoroti keterangan saksi di persidangan yang menyebut adanya pendanaan untuk memenjarakannya, yang dinilai mengindikasikan permufakatan jahat.
Selain itu, ia mengungkap dugaan pemalsuan dokumen berita acara pemeriksaan, yang telah dilaporkan sejak 2018 namun belum ditindaklanjuti.
Bukti baru lainnya menunjukkan adanya kontradiksi antara putusan pengadilan perdata, keterangan saksi, dan struktur organisasi yang tercantum dalam berbagai dokumen resmi.
Perbedaan versi tersebut, menurutnya, menguatkan dugaan keterangan palsu yang diabaikan dalam proses penyelidikan.
Soegiharto juga menyoroti dugaan conflict of interest terkait pencantuman nama seorang perwira tinggi Polri dalam dokumen pemeriksaan saksi.
Fakta tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan objektivitas penanganan perkara.
Dalam surat keberatan, ia meminta penyelidikan dibuka kembali, seluruh bukti lama dan novum dipertimbangkan, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelidik.
Ia menilai perbedaan perlakuan antara proses hukum yang menimpanya dahulu dan laporannya sebagai korban mencerminkan praktik standar ganda.
“Perjuangan ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan pengingat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada rekayasa dan kekuasaan,” tegasnya.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri, serta sejumlah organisasi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar