Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, secara tegas menyoroti urgensi harmonisasi regulasi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Upaya penyelarasan ini dinilai sebagai pilar fundamental guna memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, berkeadilan, dan terhindar dari risiko tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di lapangan.
Fokus krusial tersebut mengemuka secara tajam dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang melibatkan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan pakar hukum pidana, Dr. Halif, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kajian Mendalam Model Non-Conviction Based
Dalam analisisnya, Adang memberikan atensi khusus pada wacana penerapan model perampasan aset tanpa pemidanaan atau *Non-Conviction Based* (NCB). Pendekatan progresif ini diyakini membutuhkan telaah komprehensif agar dapat terintegrasi sempurna dengan sistem hukum nasional.
"Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada," ujar Adang.
Mengurai Benang Kusut Tumpang Tindih Aturan
Sebagai legislator dari Fraksi PKS, Adang mendesak adanya cetak biru yang jelas mengenai sinkronisasi aturan. Menurutnya, harmonisasi regulasi RUU Perampasan Aset tidak boleh mengabaikan keberadaan payung hukum yang telah lebih dulu tegak.
"Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC," kata Adang menegaskan.
Tanpa kejelasan dan sinkronisasi yang presisi, RUU ini dikhawatirkan justru akan memicu benturan yurisdiksi antarlembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Sinergi Parlemen dan Masyarakat Sipil
Pada penutup sesi, Adang memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi elemen sipil dalam mengawal proses legislasi. Masukan kritis dari kalangan mahasiswa dan akademisi dipandang sebagai energi positif untuk memperkuat substansi beleid tersebut.
Konsistensi dalam menjaga harmonisasi regulasi RUU Perampasan Aset diharapkan mampu melahirkan instrumen hukum yang solid, proaktif memulihkan kerugian negara, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar