Toko Mama Khas Banjar, UMKM lokal yang selama ini dikenal dengan produk olahan laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi menghentikan operasionalnya per 1 Mei 2025. Keputusan ini diambil pasca pemiliknya, Firli Norachim, ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penyidik menemukan 35 produk di toko Firli yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Meskipun belum ditemukan korban yang dirugikan secara langsung, proses hukum tetap berjalan. Akibatnya, usaha rumahan yang telah berjalan tujuh tahun itu harus berhenti total.
“Ikutannya bukan cuma kehilangan penghasilan. Mental kami hancur. Saya trauma dan tak sanggup lagi meneruskan usaha ini sendirian sambil mengurus anak balita,” ungkap Ani, istri Firli.
UMKM Lokal dan Tantangan Regulasi
Kasus ini memicu diskusi luas tentang minimnya edukasi hukum dan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM. Ani menyesalkan perlakuan hukum yang menurutnya kurang proporsional.
“Kami bukan pelaku usaha besar. Kami tidak pernah berniat menipu konsumen. Kalau pun lalai, mestinya ada pembinaan, bukan kriminalisasi langsung,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Banyak warganet dan pemerhati UMKM ikut bersuara. Mereka menyoroti kurangnya sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas UMKM dalam mengedukasi pedagang kecil tentang standar pangan, label gizi, dan aturan kemasan.
Perlunya Perlindungan dan Pendampingan UMKM
Penutupan toko Mama Khas Banjar menjadi simbol lemahnya sistem pendampingan terhadap usaha mikro. Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pelaku usaha memahami regulasi agar produk tetap aman dan sesuai hukum.
Pemerintah diminta tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun sistem yang memudahkan UMKM kecil naik kelas melalui edukasi dan sertifikasi yang terjangkau.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. UMKM seharusnya dilindungi dan dibina, bukan dimatikan,” ujar seorang pengamat usaha kecil menengah di Banjarmasin.
Toko Mama Khas Banjar kini tinggal nama. Namun, kisahnya menjadi pengingat pentingnya keberpihakan negara terhadap pelaku UMKM agar mereka tidak menjadi korban ketidaktahuan atas regulasi yang makin kompleks.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar