Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan dapat menjadi objek pajak. Termasuk di dalamnya, sektor prostitusi yang secara prinsip masuk dalam ruang lingkup aturan perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan penarikan pajak dimungkinkan jika terpenuhi unsur subjek dan objek pajak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Subjek pajak dapat berupa individu atau badan usaha yang mengelola kegiatan tersebut. Prinsipnya, aturan berlaku sama bagi seluruh pihak yang memperoleh penghasilan secara legal di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Mekar di Jakarta, Rabu (16/12), sebagai respons terhadap pemberitaan maraknya dugaan prostitusi yang melibatkan sejumlah figur publik dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Mekar, proses penerapan pajak harus diawali dengan pengumpulan data valid. Aparat pajak wajib melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memutuskan penetapan kewajiban pajak penghasilan.
Ia mencontohkan, jika pembayaran jasa dilakukan melalui transfer bank, petugas berhak menelusuri asal-usul dana dan meminta klarifikasi langsung kepada pemilik rekening terkait sumber penghasilan.
Apabila terbukti memenuhi kriteria objek pajak, penghasilan tersebut akan dikenakan kewajiban pajak. Mekar menegaskan hal ini bukan pungutan baru, melainkan optimalisasi aturan yang sudah berlaku.
Setiap penerimaan yang sah secara hukum menjadi bagian basis perhitungan pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Meski target penerimaan pajak nasional kerap meleset, pertumbuhan penerimaan lima tahun terakhir tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Pemerintah menilai pemungutan pajak dari semua sumber legal dapat memperkuat stabilitas fiskal negara. Seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan keadilan dalam sistem perpajakan nasional tanpa pengecualian sektor usaha apa pun.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar