Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan judi online. Dua tersangka, OHW dan H, ditangkap karena diduga kuat menyamarkan dana hasil judi melalui skema perusahaan cangkang berbasis teknologi informasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menyebutkan bahwa para tersangka menjalankan peran strategis sebagai Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi. “Mereka mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mentransfer dana hasil judi online melalui rekening nominee,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5).
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian menyita aset senilai Rp530 miliar. Rinciannya mencakup 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250,5 miliar, obligasi negara sebesar Rp276,5 miliar, serta empat kendaraan mewah, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga mobil BYD.
Penyidik juga membekukan 197 rekening dari delapan bank tambahan untuk mencegah aliran dana mencurigakan. Modus operandi para pelaku termasuk penggunaan payment gateway, QRIS, dan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat layering guna menyamarkan asal-usul uang.
“Uang hasil judi disalurkan ke rekening atas nama pihak lain, kemudian dikirim ke pihak terafiliasi melalui perusahaan teknologi untuk membeli obligasi dan aset pribadi,” ungkap Wahyu.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menegaskan bahwa Polri serius memberantas TPPU dan kejahatan digital yang memanfaatkan celah teknologi keuangan. Penggunaan rekening nominee, perusahaan cangkang, dan kripto menjadi tren baru dalam skema pencucian uang.
Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran investasi ilegal dan platform judi online yang makin canggih dalam menyembunyikan transaksi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan digital.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar