Putusan Mahkamah Agung terkait kasus pelanggaran hak cipta potret tanpa izin komersial
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penggunaan foto atau potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis merupakan pelanggaran hak cipta.
Ketetapan hukum tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang memperkuat perlindungan hak moral serta ekonomi pekerja, meskipun foto tersebut diambil oleh pihak pemberi kerja semasa yang bersangkutan masih aktif menjadi karyawan.
Batasan Hak Cipta Komersial antara Perusahaan dan Karyawan
Perkara legalitas ini bermula ketika seorang dokter umum menggugat rumah sakit tempatnya bekerja ke Pengadilan Niaga Surabaya. Manajemen rumah sakit diketahui memerintahkan orang suruhan untuk mengambil foto sang dokter tanpa penjelasan mendalam mengenai tujuan pemotretan tersebut.
Tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari sang dokter, pihak rumah sakit kemudian menggunakan potret tersebut sebagai materi promosi. Foto wajahnya dipasang pada brosur serta iklan resmi untuk memasarkan layanan kesehatan korporasi.
Penggugat merasa dirugikan secara kredibilitas, hak moral, dan hak ekonomi karena kapasitasnya sebagai dokter umum yang memiliki rekam jejak profesional. Di sisi lain, pihak rumah sakit selaku Tergugat berdalih bahwa hak cipta atas materi promosi yang dibuat selama masa kerja otomatis menjadi milik perusahaan, sehingga tidak memerlukan izin karyawan.
Putusan Ganti Rugi dan Koreksi Uang Paksa oleh Mahkamah Agung
Namun, Majelis Hakim menolak argumen korporasi tersebut. Merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hakim menegaskan bahwa penggunaan foto komersial secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, pekerja yang dirugikan memiliki hak penuh untuk menuntut ganti kerugian finansial.
Pertimbangan Nominal Sanksi
Dengan mempertimbangkan masa bakti sang dokter yang berkisar selama 3 tahun serta besaran gaji bulanan senilai Rp2.402.680,00, Pengadilan Niaga Surabaya lewat Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN Niaga.Sby menjatuhkan hukuman finansial yang cukup berat kepada pihak rumah sakit.
Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi foto tanpa izin sebesar Rp200.000.000,00 kepada Penggugat. Selain itu, pengadilan tingkat pertama sempat menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan eksekusi.
Kendati demikian, pada tingkat kasasi, putusan mahkamah agung memperbaiki amar tersebut dengan menghapuskan hukuman uang paksa. Majelis Hakim Agung menilai kaidah hukum dwangsom tidak dibenarkan untuk jenis penghukuman yang sudah berbentuk kewajiban pembayaran sejumlah uang tunai. Namun, substansi pelanggaran hak cipta potret tanpa izin dan kewajiban denda Rp200 juta tetap dinyatakan sah.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#HakCiptaPotret #PutusanMA #HukumKomersial #PerlindunganPekerja #UUAustere #LegalHukum #HakCiptaFoto #PengadilanNiaga #PerbuatanMelawanHukum #SengketaFoto



























