Dunia maya kembali diguncang dengan terbongkarnya skandal grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka', yang menyebarkan konten pornografi melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri dan Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku, yang berperan sebagai admin dan anggota aktif.
“Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatera. Mereka terbukti mengunggah dan menyebarkan konten seksual yang melanggar hukum,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (21/5/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi komputer, ponsel, SIM card, hingga file digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah maraknya penyalahgunaan media sosial sebagai tempat penyebaran konten berbahaya dan ilegal. Erdi menegaskan, Polri akan terus mengejar pelaku penyebaran pornografi digital, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban.
"Tim siber kami terus bekerja memantau ruang digital. Siapa pun yang menyebarkan konten terlarang, pasti kami tindak," tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten mencurigakan. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar