Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, penyidik tidak menemukan bukti adanya perbuatan pidana. "Kami sampaikan bahwa perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Djuhandhani, Kamis (21/5).
Penyelidikan mencakup verifikasi terhadap ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, termasuk ijazah SMA dan Sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, dokumen yang diperiksa dinyatakan asli.
"Penyelidik melakukan pengujian laboratoris dan perbandingan dengan ijazah milik tiga rekan mahasiswa Jokowi di UGM. Hasilnya valid dan otentik," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan bahwa proses ini menjadi bagian dari kepastian hukum dan diharapkan dapat meredam polemik publik terkait legalitas ijazah Jokowi.
Presiden Jokowi sendiri sempat diperiksa penyidik Bareskrim dan menjawab 22 pertanyaan seputar riwayat pendidikan, mulai dari SD hingga UGM. Ia menegaskan bahwa semua ijazah miliknya adalah sah.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, dan diterima sebagai laporan informasi sejak April 2025. Namun setelah investigasi mendalam, laporan dinyatakan tidak berdasar secara hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya klarifikasi publik dan proses hukum yang transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin negara dan institusi hukum.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar