Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menekankan pentingnya klausul renegosiasi kontrak perdata hardship dalam proyek pemerintah.
Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Nasional Firman Wijaya, menilai perlindungan hukum jasa konstruksi sangat mendesak untuk diterapkan secara proporsional saat ini.
Langkah proteksi yuridis ini dinilai krusial di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari dampak kenaikan bbm industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global yang mengganggu struktur anggaran belanja infrastruktur nasional.
Kondisi makroekonomi eksternal dinilai telah mengubah postur anggaran pelaksanaan pembangunan secara signifikan, sehingga pelaku usaha membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih adaptif.
Mengantisipasi risiko tersebut, Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha bukan merupakan upaya legalisasi untuk menaikkan nilai proyek secara sepihak oleh kontraktor.
Sebaliknya, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi ekosistem rantai pasok, serta memastikan pembangunan berjalan optimal.
"Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak," ujar Firman, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Realitas Ekonomi dan Urgensi Perlindungan Hukum Jasa Konstruksi Firman Wijaya
Lebih lanjut, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material strategis seperti aspal, baja, dan semen merupakan fakta riil di lapangan. Jika seluruh beban keuangan ini dialihkan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian memadai, proyek terancam mangkrak dan memicu sengketa publik.
Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum jasa konstruksi firman wijaya menjadi fondasi utama dalam memitigasi sengketa bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Relevansi KUHPerdata dalam Eskalasi Biaya Proyek Infrastruktur
Secara yuridis, penyelesaian gejolak finansial ini dapat mengacu pada Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kontrak harus dibaca utuh bersama asas iktikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas.
Di sinilah relevansi konsep renegosiasi kontrak perdata hardship atau *rebus sic stantibus* hadir sebagai ruang mediasi sah bagi para pihak setelah kesepakatan awal terdistorsi situasi global.
Oleh karena itu, Firman mendorong agar pengajuan klaim eskalasi biaya proyek infrastruktur didasarkan pada kompilasi data yang objektif dan transparan.
Penyelesaian terbaik dicapai lewat evaluasi akuntabel bersama, bukan melalui penolakan otomatis oleh pemilik proyek. Kontrak yang berkeadilan harus mampu memitigasi risiko eksternal secara seimbang demi keberlanjutan pembangunan nasional.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#PerlindedunganHukum #JasaKonstruksi #FirmanWijaya #Peradin #HukumPerdata #EskalasiProyek #InfrastrukturRI #KlausulHardship #BBMIndustri #MitigasiSengketa










Tidak ada komentar:
Posting Komentar