Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Penangkapan Kapten MF, nahkoda KM Rizki Laut IV, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri pada 29 Mei 2025 memicu kontroversi dan sorotan publik. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office (NPLO), menilai penangkapan ini cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Kronologi penangkapan disampaikan Agustinus menunjukkan sejumlah kejanggalan. Adapun, Penangkapan terjadi di perairan Tanjung Undap pada pukul 01.00 WIB oleh lima pria bersenjata laras panjang tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah. Para petugas menggunakan speedboat sipil dan memaksa naik ke kapal. “HP awak kapal disita tanpa berita acara, dan kapal dikemudikan oleh petugas hingga kandas akibat surut laut,” ungkap Agustinus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Pelanggaran prosedur semakin mencolok saat penyitaan 11.120 liter BBM kapal dilakukan keesokan harinya tanpa berita acara dan tanpa kehadiran Kapten MF. “BBM hanya disaksikan oleh tiga awak, lalu dititipkan ke gudang milik pihak swasta. Surat penangkapan justru baru diberikan kepada istri Kapten MF setelah kejadian,” lanjutnya.
NPLO menilai terdapat empat pelanggaran serius: penangkapan tanpa surat perintah (melanggar Pasal 18 KUHAP), penyitaan HP dan BBM tanpa berita acara (Pasal 38 jo 39 KUHAP), penahanan saat libur nasional tanpa urgensi (Pasal 17 KUHAP), serta tidak adanya delik materil. Status tersangka pun ditetapkan tanpa bukti kuat.
Lebih lanjut, NPLO menuntut agar Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas segera mengaudit proses ini. “Kami akan ajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan menyatakan barang bukti tidak sah. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan akuntabilitas aparat,” tegas Agustinus.
Kasus ini mempertegas urgensi pengawasan atas penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, khususnya dalam penindakan di sektor kelautan dan energi. Masyarakat perlu tahu bahwa prosedur hukum bukan formalitas semata, melainkan perlindungan terhadap hak warga negara.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar