Upaya pembaruan sistem hukum pidana Indonesia kembali ditegaskan Komisi Kejaksaan RI dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP” yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 di Ballroom Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini mempertemukan pemangku kepentingan dari kejaksaan, kepolisian, kementerian, akademisi, dan perwakilan legislatif. FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi Komisi Kejaksaan dalam mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih sinergis dan humanis.
Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi antara penyidik dan penuntut umum adalah fondasi penting dalam RUU KUHAP. “Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum bisa berjalan tidak efisien dan justru menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., menyoroti pentingnya membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penyelidikan tetap menjadi tahap vital untuk memastikan laporan masyarakat tidak serta-merta masuk ke proses penyidikan tanpa dasar hukum yang cukup.
“Kita tidak boleh langsung menyidik tanpa melalui penyelidikan. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan tidak membingungkan,” tegas Iksantyo.
FGD ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi konkret. Salah satunya adalah perlunya membangun mekanisme koordinasi sejak awal antara jaksa dan penyidik demi mencegah perbedaan tafsir hukum di kemudian hari.
Komisi Kejaksaan berharap hasil FGD dapat menjadi masukan strategis bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU KUHAP yang menjunjung prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.
Melalui forum ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin adaptif terhadap tantangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar