Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diduga menerima uang jasa pengamanan setiap bulan terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa uang yang diduga diterima Japto berkaitan dengan jasa pengamanan dari pihak korporasi.
Menurut Asep, uang tersebut diduga tidak diberikan sekali, melainkan secara rutin.
“Informasi yang kami terima, pemberian itu dilakukan setiap bulan,” kata Asep Guntur Rahayu kepada media, Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, Japto kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan yang dilakukan saat ini berangkat dari dugaan gratifikasi yang terjadi ketika Rita menjabat kepala daerah.
“Perkara ini berawal dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, Ibu RT, yang kemudian dikembangkan dalam proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo.
Dugaan Aliran Dana dari Perusahaan Tambang
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Japto difokuskan pada dugaan penerimaan uang dari perusahaan tambang yang kini telah berstatus tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari PT ABP yang disebut terkait dengan jasa pengamanan aktivitas pertambangan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi perizinan tambang batu bara yang menjerat Rita Widyasari saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam penyidikan sebelumnya, Rita diduga meminta imbalan dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi perusahaan tambang di wilayah tersebut. Dari praktik itu, ia diduga mengumpulkan dana hingga jutaan dolar.
KPK kemudian menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil korupsi tersebut.
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan sebagian uang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.
Penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil dan uang tunai sekitar Rp56 miliar.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar