Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh ASN Kemenag di Jakarta, Jumat (13/3/2026), untuk menjaga integritas dan menolak gratifikasi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan Integritas ASN Jelang Idulfitri
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama agar menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja di seluruh unit kerja Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Khairunnas dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Larangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi
Selain soal gratifikasi, Inspektorat Jenderal Kemenag juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Khairunnas menegaskan kendaraan dinas dan fasilitas kantor hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi seperti mudik Lebaran.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak diperkenankan,” kata dia.
ASN Kementerian Agama juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya.
Penyesuaian pelaksanaan tugas tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, mengikuti kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Dalam imbauan itu, Khairunnas juga mengingatkan bahwa apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
Khairunnas menekankan bahwa momentum hari raya seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat integritas aparatur negara sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang memperkuat integritas dan kepercayaan publik kepada aparatur negara,” ujarnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar