Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan rehabilitasi Delpedro dkk telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), sementara tuntutan ganti rugi ditempuh lewat praperadilan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi permintaan Delpedro dan kawan-kawan agar negara memulihkan nama baik sekaligus memberikan ganti rugi setelah mereka divonis bebas.
Delpedro sebelumnya terseret perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan. Hal itu, menurut Yusril, berarti pemulihan nama baik telah diberikan melalui mekanisme peradilan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Karena itu, hak rehabilitasi sudah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus mengenai rehabilitasi apabila permohonan serupa diajukan.
Ganti Rugi Harus Ditempuh Melalui Praperadilan
Terkait tuntutan ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan sebelum putusan bebas, Yusril menjelaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Menurut dia, permohonan ganti rugi dapat diajukan melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang memeriksa perkara pokok dapat pula memeriksa permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan,” kata Yusril.
Ia menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti kerugian tanpa melalui putusan pengadilan.
Mekanisme tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP baru yang mengatur proses tuntutan ganti rugi akibat tindakan hukum.
Yusril mempersilakan Delpedro menempuh jalur hukum tersebut untuk memperjuangkan haknya.
Menurut dia, jika langkah itu ditempuh, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum pidana di Indonesia.
“Jika dia mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, bisa saja perkara ini menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus serupa di masa depan,” ujarnya.
Yusril juga menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Jika alat bukti belum cukup kuat, menurutnya, tindakan hukum tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali.
“Apabila pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul,” tegas Yusril.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar