Sempat mandek hampir 12 tahun lamanya atau tidak jelas juntrungnya, perkara gugatan sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) tiba-tiba mencuat kembali setelah PN JakTim mengirim berkas kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung RI pada 07 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH menyusul surat pemberitahuan yang diterimanya dari PN JakTim Nomor: 5325/PAN.W10.U5/HK.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025 terkait pemberitahuan bahwa Perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No. 340/PDT/2017/PT DKI yang dimohonkan kasasi oleh pihak Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO (DPA APKOMINDO) sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dengan nomor surat pengantar 2849/PAN.W10.U5/HK.02/III/2025 tertanggal 07 Maret 2025, melalui kantor Pos Indonesia dengan resi No. P2503100042769, pada 10 Maret 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Panitera PN JakTim Marlin Simanjuntak, SH., MH, pihak pengadilan memberitahu Ir. Soegiharto Santoso, S.H. dalam jabatannya sebagai Ketua Umum APKOMINDO terkait penanganan kasasi perkara APKOMINDO.
“Saya mengapresiasi pihak PN JakTim akhirnya merespon surat saya. Dan surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada saya selaku Ketum APKOMINDO, maka saya berterima kasih kepada pihak pengadilan yang mengakui jabatan saya sebagai Ketum APKOMINDO yang sah,” ungkap Hoky sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis di Jakarta Senin (5/5/2025).
Surat dari pihak PN JakTim itu menjawab surat yang dilayangkan Hoky berkali-kali terkait kepastian hukum perkara APKOMINDO atas gugatan dari pihak DPA APKOMINDO yang sudah berproses di PN JakTim sejak tahun 2013 dan di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dimohonkan banding oleh pihak DPA APKOMINDO sejak tanggal 05 Mei 2015, namun perkaranya bisa Nomor 340/PDT/2017/PT DKI yang artinya prosesnya ditahun 2017?
Hoky menguraikan, bahwa sesungguhnya gugatan perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di PN JakTim, telah berposes sejak tanggal 23 Desember 2013, dengan Penggugat DPA APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, MBA, MA, masing-masing dan berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Ketua dan Sekretaris, yang informasinya dapat dengan mudah dibaca dalam salinan Putusan perkaranya.
Para Tergugatnya masing-masing adalah : Felix Lukas Lukmana Tergugat I, H. Hendra Widya, S.E., M.М., MBA, Tergugat II (sudah almarhum), H. Ridwan Tergugat III (sudah almarhum), Agustinus Sutandar Tergugat IV (sudah almarhum), Gomulia Oscar Tergugat V, Suwato Komala Tergugat VI, Suhanda Wijaya Tergugat VII, Setyo Handoyo Singgih Tergugat VIII, John Kurniawan Tergugat IX, Sutiono Gunadi Tergugat X, Emily Kie Tergugat XI, Nur Suari Louis Tergugat XII, Simon Robinson Purba Tergugat XIII (sudah almarhum), Paul Kuntadi Tergugat XIV, Frans Budiono Tergugat XV, Tecki Tanardi Tergugat XVI (sudah almarhum), Willi Aprilianto Tergugat XVII, Ahmad Jazuli Tergugat XVIII, Syamsul Qadar Tergugat XIX, Sandi Kusuma Tergugat XX, dan Nurul Larasati, S.H. Turut Tergugat.
Dalam salinan putusan perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM pada 04 Mei 2015 ada tertuliskan Amar putusannya antara lain; Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Kemudian pada tanggal 05 Mei 2015, DPA APKOMINDO langsung melakukan upaya Banding dengan perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI di PT DKI Jakarta, yang hasilnya diputus pada 02 Oktober 2017 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sehingga sesungguhnya upaya hukum pihak yang mengatasnamakan DPA APKOMINDO telah gagal di PN JakTim, dan telah gagal pula ditingkat banding pada PT DKI Jakarta. Namun entah dengan cara apa mereka (pihak lawan) masih bisa melakukan upaya kasasi ke MA dan berkas baru dikirimkan pada Maret 2025 meski putusan banding sudah ada sejak Oktober 2017,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Pendiri dan Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.
Rekayasa Hukum dan Kasus Kriminalisasi
Pada bagian lain dari kasus ini, Hoky menduga, pihak lawan mempunyai kemampuan melakukan rekayasa hukum, karena punya banyak uang. Hoky bahkan sempat mengalami kriminalisasi dan ditahan di Rutan Bantul, Yogyakarta selama 43 hari atas rekayasa kasus dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim pada April 2016 silam, oleh Pelapornya Agus Setiawan Lie yang mendapat kuasa dari Sonny Franslay.
Setelah rentetan 35 kali persidangan di PN Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya Kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI pun ditolak oleh MA.
Keberpihakan Majelis Hakim pada keadilan yang diperjuangkannya, menambah keyakinan Hoky bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, hanya saja semuanya membutuhkan waktu dan proses. Oleh karena itu dirinya yakin Kasasi pihak DPA APKOMINDO bakal kembali ditolak lagi oleh MA.
“Mencermati Undang-Undang perkumpulan, sesungguhnya tidak ada struktur dengan jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA), untuk itu keberadaan DPA tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan gugatan,” ujarnya.
Terungkapnya para dalang dibalik Prahara perkara APKOMINDO sejak 2011
Dengan adanya upaya hukum kasasi ini maka menjadi terungkap peristiwa lama prahara perkara APKOMINDO yang tertulis dalam salinan putusan No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM, bahwa ada fakta pembekuan pengurus di tahun 2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekertaris Jenderal, serta Thedy Suyanto selaku Bendahara DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011. Yang mana pembekuan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011
Bahwa dalam salinan putusan perkara tersebut juga tertuliskan nama-nama Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yaitu; Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, dan Nana Osay serta Henky Tjokroadhiguno.
Di dalam Salinan putusan perkara tersebut disebutkan pula pengurus DPA Pusat setelah membekukan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Apkomindo periode 2008-2011 maka selanjutnya guna mengisi kekosongan kepengurusan dalam DPP APKOMINDO, maka dibentuklah Caretaker oleh DPA dalam rangka untuk pelaksanaan rencana MUNAS/ MUNASLUB APKOMINDO.
Sehingga terungkaplah nama-nama dan jabatan caretaker yang ditunjuk dalam surat keputusan DPA Pusat No. 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011, yaitu; Ketua Caretaker Sonny Franslay, Sekretaris Rudi Rusdiah BE, MBA, ΜΑ, dengan 5 (lima) Wakil Ketua yaitu; Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan dan Ir. Irwan Gunawan; selanjutnya 4 (empat) anggota yaitu; Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris dan Jackson Ong.
Namun faktanya dalam implementasi, para Caretaker tersebut tidak mampu melakukan tugasnya dan justru kembali kepada DPA APKOMINDO dengan melakukan upaya hukum gugatan di tahun 2013, namun ternyata gagal di tingkat PN maupun di tingkat PT.
Hoky pun memahami bahwa semua prahara perkara APKOMINDO yang dihadapinya sangat rumit, dan merupakan warisan perkara pembekuan pengurus di tahun 2011 atas nama Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekertaris Jenderal APKOMINDO yang dibekukan oleh para DPA APKOMINDO 2008-2011.
Namun selaku Ketua Umum APKOMINDO yang sah, pihaknya sudah pernah menang berperkara di PTUN, di PT TUN dan di MA. “Buktinya kami mengantongi SK KUMHAM RI. Saya yakin Tuhan pasti akan memberikan kemampuan kepada saya untuk mengatasi permasalahan ini, apalagi saat ini saya sudah resmi menjadi Advokat.” imbuhnya.
Hoky juga tak lupa mengapresiasi sikap Rudi Rusdiah yang tadinya merupakan pihak yang menjadi lawannya, namun akhirnya berkenan membantu mengungkap kebenaran, serta beberapa kali berkenan hadir menjadi saksi baik untuk perkara perdata maupun untuk perkara pidana. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar