Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Rabu (14/5/2025). Mantan Menteri Pertanian ini dijebloskan setelah vonis 12 tahun penjara terkait skandal pungli Kementan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SYL terbukti melakukan korupsi berjamaah bersama dua mantan pejabat Kementan, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Eksekusi pidana badan dilakukan pada 25 Maret lalu terhadap terpidana SYL,” ujar Budi di Gedung KPK.
Tak hanya dipenjara, SYL juga dikenai denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Namun hingga kini, SYL baru menyetor sebagian, yakni Rp100 juta dan Rp27,3 miliar.
Skandal pungli ini terbongkar dari pengakuan saksi dan alat bukti yang menguatkan praktik pemerasan pejabat Kementan terhadap para bawahannya. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk membiayai gaya hidup mewah.
KPK juga menyita sejumlah barang sebagai barang bukti yang masih berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Kasasi yang diajukan SYL ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis 12 tahun penjara pun tetap berlaku, menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor publik tidak bisa ditoleransi.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar