Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kasasi Ditolak MA, SYL Jalani Hukuman Penuh 12 Tahun di Sukamiskin


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Rabu (14/5/2025). Mantan Menteri Pertanian ini dijebloskan setelah vonis 12 tahun penjara terkait skandal pungli Kementan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa SYL terbukti melakukan korupsi berjamaah bersama dua mantan pejabat Kementan, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Eksekusi pidana badan dilakukan pada 25 Maret lalu terhadap terpidana SYL,” ujar Budi di Gedung KPK.

Tak hanya dipenjara, SYL juga dikenai denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. Namun hingga kini, SYL baru menyetor sebagian, yakni Rp100 juta dan Rp27,3 miliar.

Skandal pungli ini terbongkar dari pengakuan saksi dan alat bukti yang menguatkan praktik pemerasan pejabat Kementan terhadap para bawahannya. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk membiayai gaya hidup mewah.

KPK juga menyita sejumlah barang sebagai barang bukti yang masih berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

Kasasi yang diajukan SYL ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis 12 tahun penjara pun tetap berlaku, menjadi pengingat keras bahwa korupsi di sektor publik tidak bisa ditoleransi.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMP Muhammadiyah 48 Medan

SMP Muhammadiyah 48 Medan

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

1892860

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini