Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto, memberikan arahan tegas di hadapan pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama seluruh Indonesia. Pembinaan teknis ini digelar di Yogyakarta pada Jumat (6/2).
Dalam arahannya, Prof Sunarto menyoroti fluktuasi kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan. Ia meminta seluruh aparatur tanpa terkecuali untuk menjauhi segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.
Meski saat ini generasi muda memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja MA, Sunarto mengingatkan agar tidak terlena. Menjaga kepercayaan masyarakat adalah tantangan yang harus dijawab dengan integritas setiap harinya.
Ia menekankan pentingnya budaya saling mengoreksi antar-pimpinan dan bawahan. Menurutnya, pembenahan internal tidak akan berhasil jika masing-masing individu merasa tabu untuk memberikan teguran demi kebaikan institusi.
"Mari kita utuhkan kembali lembaga ini. Perjuangan menjaga muruah harus dilakukan bersama-sama dengan penuh pengorbanan," tegas Sunarto di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri.
Salah satu poin tajam yang ia sampaikan adalah mengenai perubahan pola pikir. Ia mendesak agar budaya minta dilayani segera ditinggalkan dan diganti dengan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Transformasi mindset ini, menurutnya, harus dimulai dari puncak kepemimpinan di Mahkamah Agung. Teladan tersebut kemudian harus menetes ke tingkat banding, tingkat pertama, hingga menyentuh aparatur di garda terdepan.
Terkait isu korupsi yudisial, Prof Sunarto membedah tiga akar masalah utama: kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan. Ketiga faktor inilah yang selama ini menggerus kepercayaan publik terhadap integritas dunia peradilan.
Ia menginstruksikan agar setiap pimpinan aktif membentengi anak buahnya dari perbuatan tercela. Pembiaran terhadap kebiasaan buruk hanya akan membuat perilaku tersebut mengakar menjadi karakter yang sulit diubah.
Penekanan terakhirnya adalah soal peran role model. Pimpinan di daerah wajib menjadi contoh nyata, memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik lancung yang merusak martabat benteng keadilan.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar