Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat (6/2), diikuti pimpinan dan aparatur peradilan tingkat banding serta tingkat pertama.
Acara tersebut menghadirkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, sebagai narasumber utama yang menekankan penguatan integritas, etika profesi, dan pembenahan budaya kerja di lingkungan peradilan.
Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menyoroti perlunya perubahan pola pikir yang selama ini masih bertahan di sebagian institusi peradilan, khususnya relasi hierarkis yang keliru.
Ia menegaskan, budaya bawahan melayani pimpinan secara tidak proporsional harus ditinggalkan, karena bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan independensi lembaga peradilan.
Menurutnya, perubahan budaya organisasi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparatur di lapisan bawah, melainkan harus dimulai dari jajaran pimpinan sebagai teladan.
“Pimpinan harus menjadi contoh. Jika ingin perubahan, maka perubahan itu harus terlihat dari atas,” tegasnya dalam forum pembinaan tersebut.
Prof. Sunarto juga menguraikan bahwa praktik korupsi di lingkungan birokrasi, termasuk peradilan, umumnya dipicu oleh tiga faktor utama: kesempatan, kebutuhan, dan keserakahan.
Namun, ia menilai faktor kebutuhan seharusnya tidak lagi menjadi alasan, mengingat kesejahteraan aparatur peradilan telah ditingkatkan secara signifikan oleh negara.
Dengan demikian, jika praktik korupsi masih terjadi, persoalan utamanya terletak pada terbukanya kesempatan serta lemahnya integritas personal yang berujung pada keserakahan.
Karena itu, pimpinan satuan kerja diminta bersikap proaktif dalam mengingatkan jajaran di bawahnya, sekaligus menjaga konsistensi sikap dalam menjalankan nilai integritas dan etika kerja.
Ia menekankan, kepemimpinan yang kuat dan bersih akan menciptakan iklim kerja yang sehat, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan.
Ke depan, Mahkamah Agung juga mengarahkan kebijakan promosi, mutasi, dan penempatan aparatur peradilan agar semakin berbasis pada hasil profiling Badan Pengawasan.
Rekam jejak integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap kode etik akan menjadi faktor penentu dalam sistem manajemen sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat reformasi internal peradilan, sekaligus memastikan setiap aparatur yang menduduki jabatan strategis memiliki integritas yang teruji.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar