Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut meramaikan rangkaian Kampung Hukum 2026 yang digelar Mahkamah Agung, Senin hingga Selasa, 9–10 Februari 2026.
Dalam agenda tersebut, PN Jakarta Pusat menghadirkan aplikasi digital PTSP Unggul di stan Badan Peradilan Umum sebagai bagian dari inovasi layanan publik peradilan.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan PTSP Unggul dikembangkan sebagai aplikasi pelayanan terpadu berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat pencari keadilan.
Aplikasi ini mengusung sistem antrean berbasis data e-KTP, sehingga alur layanan menjadi lebih pasti, terukur, dan meminimalkan waktu tunggu pemohon layanan.
“Penggunaannya sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” ujar Ahyar, dalam keterangan tertulis, Jum'at (7/2), menegaskan pendekatan ramah pengguna dalam pengembangan aplikasi tersebut.
Panitera Muda Perdata PN Jakarta Pusat, I Gede Renasa, menyebut inovasi ini sejalan dengan visi pengadilan menghadirkan layanan modern, transparan, dan mendukung percepatan proses peradilan.
Untuk menggunakan PTSP Unggul, pengunjung cukup menyiapkan e-KTP sebelum mengambil nomor antrean melalui pemindaian oleh petugas di lokasi layanan.
Setelah data terbaca, pengunjung dapat memilih jenis layanan dan sublayanan sesuai kebutuhan, lalu mencetak nomor antrean secara mandiri.
Pemohon kemudian menunggu hingga antreannya dipanggil, sementara sistem secara otomatis mencatat durasi pelayanan sebagai bagian dari evaluasi kinerja layanan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi stan Badilum selama Kampung Hukum berlangsung untuk mendapatkan penjelasan langsung.
Selain PTSP Unggul, PN Jakarta Pusat juga memperkenalkan layanan digital e-Surat Kuasa yang dapat dicoba langsung oleh pengunjung.
Penulis Lakalim Adalin
Editor Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar