Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 sepanjang 2026. Capaian itu mendapat sorotan publik karena dinilai menjadi salah satu langkah asset recovery terbesar di lingkungan kejaksaan daerah tahun ini.
Lembaga survei kebijakan dan opini publik INISIATOR menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari kepemimpinan Ketut Sumedana yang mendorong penanganan korupsi tak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Asset Recovery Jadi Fokus Penegakan Hukum
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, mengatakan pendekatan asset recovery mulai memberi pesan berbeda dalam penegakan hukum korupsi. Negara, kata dia, tidak cukup hanya memenjarakan pelaku jika uang publik yang hilang tak kembali.
“Karena itu, kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” ujar Yakub di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Di sejumlah daerah, kasus korupsi kerap berakhir panjang di pengadilan tanpa hasil pemulihan yang jelas. Seorang mantan auditor BUMN pernah bercerita, negara sering menang di meja hijau tetapi kalah saat mengejar aset yang sudah lebih dulu berpindah tangan. Pola itu yang kini mulai coba diputus.
Menurut Yakub, capaian asset recovery Kejati Sumsel menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia sepanjang 2026. Ia menyebut pengembalian kerugian negara punya dampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
Kasus Korupsi KUR Muara Enim Bertambah
Di tengah capaian penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial AW, SF, dan SP. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara korupsi KUR Muara Enim kini mencapai 10 orang.
Yakub menilai penyalahgunaan fasilitas KUR tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tujuan utama program pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro. Ia menyebut pengusutan kasus ini memperlihatkan keseriusan Kejati Sumsel membongkar praktik korupsi di sektor perbankan.
“Negara tidak boleh absen menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yakub.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar